PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU kehormatan. Wanita harus diperlakukan dengan segala pertimbangan untuk seks mereka. Tahanan menerima kapasitas penuh sipil mereka. Pasal. 4. Kekuatan melakukan penahanan diperlukan untuk ­penyediaan bagi pemeliharaan tawanan perang di biaya nya. ­Perbedaan ­perlakuan antara narapidana diperbolehkan hanya jika ­ perbedaan t­ ersebut didasarkan pada pangkat militer, keadaan ­ ­ kesehatan fisik atau ­mental, kemampuan profesional, atau jenis kelamin yang dengan itu ­keuntungan dari mereka. 369 Piagam untuk Pengadilan Militer Internasional untuk Far East, dan ­piagam dari Pengadilan Militer Internasional, Terlampir pada Perjanjian London, 8 Aug. 1945, 8 UNTS 279; 59 undang-undang 1544, 8 AS No. 472. 370 Dibawah pasal II(c) Kejahatan terhadap Kemanusiaan didefinisikan sebagai: Kekejaman dan pelanggaran, antara lain pembunuhan, ­ ­pembantaian, perbudakan, deportasi, penjara, toture, pemerkosaan, atau tindakan tidak manusiawi lainnya yang dilakukan t­erhadap ­penduduk sipil, atau penganiayaan atas dasar politik, ras atau ­agama apakah atau tidak melanggar hukum nasional negara dimana d­ilakukan. Dewan Pengawas UU No 10, Hukuman bagi Orang Bersalah pada Kejahatan Perang, Kejahatan Terhadap Perdamaian dan ­Terhadap Kemanusiaan, 20 Desember 1945, Gazzete Resmi Dewan Pengawasan untuk Jerman, No 3, Berlin, 31 Januari 1946, hal 50-55. 371 Laporan dari Komisi I Majelis Internasional yang membuat r­ ekomendasi kepada penyusun Piagam Nuremberg, menunjukkan bahwa ruang lingkup pasal atas kejahatan terhadap kemanusiaan harus mencakup: (1) Kejahatan yang dilakukan tanpa perintah atau otoritas: ­kejahatan Berat melawan orang, dihukum oleh hukum pidana biasa ... (­ termasuk, misalnya: pembunuhan, pembunuhan orang, hukuman atas kekerasan yang membahayakan fisik, penyiksaan, kesalahan ­ pemenjaraan, ­perkosaan, dll) (2) Kejahatan diperintahkan oleh atau dilakukan di bawah perintah atau dengan penyetujuan pihak berwenang: ... (h) Penculikan perempuan dengan tujuan prostitusi ... 372 Piagam IMT, art 6(b); CCL10, art. II(1)(b) dan piagam IMTFE, art. 5(b). 373 Lihat, misalnya, dalam pengadilan IMTFE, Vol. 2, transkrip hlm. ­2.568-2.573, 3.904-3.944, dalam pengadilan IMT, Vol. VI, transkrip hlm. 211-214, 404-407, dalam pengadilan CCl10, lihat Kasus Medis, dan Kasus RuSHA. 374 IMTFE Dakwaan, hal. 31, sebagaimana diproduksi ulang dalam ­Dokumen IMTFE, Vol. 20, Lampiran A-6 [penekanan ditambahkan]. 254

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents