PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU martabat kemanusiaannya. Terlebih lagi karena menyangkut seksualitas korban seringkali harus menderita dalam kebisuan, tercemar aib sosial dan semakin terpinggirkan. Kerja paksa terjadi, ketika seseorang dipaksa melakukan sesuatu pekerjaan di luar kehendaknya. Kerja paksa melibatkan pengabaian mendasar terhadap hak seseorang untuk menentukan sendiri, integritas fisik, mental & spiritualnya, mata pencaharian, serta martabatnya. Tindakan merampas kendali seseorang atas seksualitasnya dan mengingkari integritas seksualnya demi memuaskan tuntutan orang yang lainnya merupakan kerja paksa yang sangat keji karena memakai, memanfaatkan dan menyalahgunakan tubuh pun jiwa korban. Pengadilan ini berpendapat bahwa perkosaan dan kekerasan ataupun pelecehan seksual lainnya jelas tidak pernah boleh dianggap sebagai bentuk kerja yang sah. Pembayaran maupun pemenuhan kebutuhan pokok bagi korban sama sekali tidak dapat meringankan perbudakan. (ii) Elemen Pokok Perbudakan Seksual Konvensi Perbudakan tahun 1926, mengulas elemen pokok perbudakan dengan mendefinisikannya sebagai “menggunakan seseorang untuk hamparan segala daya kuasa yang melekat pada hak kepemilikan”. Definisi ini menggabungkan konsep perbudakan dan kerja paksa dan dapat diterapkan sepenuhnya untuk perbudakan seksual. Berdasarkan Konvensi ini, kami juga mengakui bahwa tindakan-tindakan yang berhubungan dengan upaya mengumpulkan orang untuk tujuan memperbudak mereka juga dianggap sebagai perbudakan. Kami berpendapat bahwa actus reus kejahatan perbudakan seksual adalah mempraktekkan daya kekuasaan (hak) kepemilikan kepada seseorang dengan cara menjalankan kontrol seksual atau merampas otonomi seksual orang tersebut 451. Bahwa kontrol terhadap seksualitas atau otonomi seksual seseorang didalamnya mengandung daya menguasai seperti halnya kepemilikan. Mens rea-nya adalah sengaja memanfaatkan daya kuasa itu. Maka Pengadilan ini menyimpulkan bahwa kejahatan “perbudakan seksual” merupakan suatu perbudakan dan kerja paksa dan merupakan kejahatan menurut hukum internasional tahun 1937 - 1945, walaupun 224

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents