PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU (iii) Konvensi ILO Mengenai Kerja Paksa Konvensi tentang Kerja Paksa tahun 1930 (ILO No.29),428 yang ditandatangani Jepang pada 1932, merupakan sumber ketiga dalam larangan perbudakan seksual. Konvensi tahun 1930 mendefinisikan “kerja paksa” sebagai “semua pekerjaan atau pelayanan yang diperoleh dari siapapun yang melakukannya di bawah ancaman hukuman dan tanpa sedikitpun kesukarelaan.” 429 Konvensi ini memberikan penjelasan mengenai pengecualian yang dibuat oleh Konvensi Perbudakan mengenai kerja paksa untuk keperluan publik yang disahkan 430. Konvensi ini juga melarang segala bentuk kerja paksa untuk kepentingan pribadi individu (Pasal.4) dan bahwa kepentingan publik yang dimaksud merupakan “kebutuhan langsung komunitas yang amat penting untuk dilakukan kerja ataupun layanan tersebut”, sebagai “kebutuhan mendesak” (Pasal.9). Selain itu, Konvensi ini juga mengharuskan adanya perlindungan yang ketat terhadap kesehatan para pekerja (Pasal.17(1)), melarang bekerja lebih dari 60 hari dalam satu tahun (Pasal.12(1)), dan mengharuskan kondisi kerja dan bayaran lembur yang setombang (Pasal.13-15). Pada 1997 Komite para Ahli ILO secara signifikan memutuskan bahwa sistem perbudakan seksual militer Jepang telah melanggar Konvensi Kerja Paksa 431. Ini menolak pembelaan Jepang yang menyatakan bahwa terlepas dari apakah negara melanggar atau tidak melanggar Konvensi tersebut, Jepang telah memenuhi tanggung jawabnya dalam hal ganti rugi, reparasi dan klaim-klaim terkait perang sesuai dengan perjanjian internasional yang relevan, termasuk klaim para mantan “comfort women”. Komite Para Ahli menyatakan bahwa Pasal 2(a), yang mengizinkan pelayanan wajib militer, tidak berlaku untuk sistem “comfort women” karena pengecualian hanya berlaku untuk “pekerjaan yang bersifat militer murni”. Selain itu, Komite tidak menemukan alasan untuk memberlakukan Pasal 2(c), yang mengizinkan kerja paksa dalam situasi perang atau bencana lain yang mengancam keselamatan ataupun kesejahteraan penduduk. Pengecualian sangat dibatasi untuk darurat publik yang memerlukan tindakan segera. Integritas seksual dan otonomi seksual perempuan tidak pernah boleh dikorbankan demi “darurat” publik. 218

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents