PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU perdagangan budak, dan kerja paksa422. Telah ada sejumlah deklarasi dan perjanjian multilateral yang melarang perbudakan dan perdagangan budak dan secara bertahap memperberat hukumannya dan menguatkan kewajiban dunia untuk menuntutnya 423. Sebuah survei perwakilan negara tahun 1944 menunjukkan bahwa perbudakan dilarang didalam hampir semua hukum nasional. Kendati hukum pidana Jepang sebelum tahun 1944 tidak secara spesifik menyebutkan perbudakan, namun sepertinya sejak zaman dahulu Jepang telah mendeklarasikan pelarangan perdagangan budak, hal ini terbukti dengan sebuah kasus perdagangan budak dari Peru pada tahun 1972 dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Jepang. Pada 1937 Konvensi Perbudakan dipahami sebagai deklarasi hukum adat internasional 424) dan dengan demikian mengikat Jepang, terlepas dari sudah atau belum meratifikasinya. Konvensi Perbudakan tahun 1926 Pasal 1, yang berlaku dalam kondisi apapun dan bagi pejabat negara maupun individu, mendefinisikan perbudakan sebagai “status atau kondisi seseorang yang memiliki semua daya penguasaan terhadap orang lainnya”. Pasal 1 menyebutkan berbagai tindakan yang termasuk “perdagangan budak”: Perdagangan budak mencakup seluruh tindakan yang terkait dengan penangkapan, pembelian, atau penyaluran seseorang dengan tujuan menurunkannya ke dalam perbudakan; semua tindakan yang terkait dengan pembelian hingga menjual atau menukarkannya; semua tindakan penyaluran melalui penjualan atau penukaran budak dan secara umum, setiap tindakan perdagangan atau pengangkutan budak. Konvensi Pasal 5 juga melarang“kerja paksa”dan mengakui kemungkinan bahwa pekerjaan semacam itu melibatkan “kondisi yang serupa dengan perbudakan”. Pasal 5 membatasi penggunaan kerja paksa secara ketat yakni hanya apabila diijinkan oleh otoritas publik yang kompeten demi kemaslahatan publik, sedangkan untuk kepentingan pribadi, hanya bila pekerjaan itu dilakukan pada saat luar biasa, harus digaji setimpal dan tidak mengharuskan pekerja dipindahkan dari rumah mereka. Pasal 6 mewajibkan pemberlakuan hukuman berat untuk pelanggaran sekecil apapun. Pembahasannya sebagai beriku 216

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents