PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU Kami memeriksa apakah penuntutan atas “kejahatan terhadap kemanusiaan” sudah memenuhi prinsip legalitas atas sah menurut hukum internasional pada waktu dilakukannya tindakan serta mengidentifikasi ambang kriteria yang mengubah kejahatan biasa atau kejahatan perang menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan. Kami juga harus mempertimbangkan apakah perkosaan dan perbudakan seksual pada waktu dilakukannya dapat diadili menurut hukum internasional, kemudian memeriksa apakah Jaksa Penuntut dapat membuktikan bahwa perbudakan seksual dan perkosaan mengadung kejahatan terhadap kemanusiaan 316. Selanjutnya kami akan menentukan apakah terdakwa dapat dikenai tanggung jawab atas kejahatannya. 2. Kejahatan terhadap Kemanusiaan: Prinsip Legalitas dan Syarat Ambang (a) Sejarah Kejahatan terhadap Kemanusiaan dan Perkembangannya dalam Hukum Internasional Sampai dengan Tahun 1937 Pertama-tama kami harus menentukan apakah kejahatan terhadap kemanusiaan mewakili sebuah konsep yang telah ditetapkan sebagai perihal dalam hukum internasional tahun 1937-1945 untuk memenuhi persyaratan legalitas atau nullum crimen sine lege. Kalau saja para terdakwa bersedia menyajikan pembelaan, mungkin mereka berargumen bahwa kejahatannya pada saat itu belum ditetapkan dan dengan demikian Dakwaan Umum harus ditolak karena tidak dapat menuntut tanggung jawab atas tindakan yang pada saat dilakukan bukan merupakan kejahatan kriminal. Pengadilan ini mencatat bahwa negara Jepang“menerima pertimbangan hakim IMTFE dan Pengadilan Kejahatan Perang Sekutu di dalam dan di luar Jepang” dalam Perjanjian Perdamaian Jepang, yang ditandatangani di San Francisco pada 8 September 1951 (“Perjanjian Perdamaian San Francisco”)317. Jadi Jepang mengakui yurisdiksi maupun pertimbangan hakim IMTFE. Kejahatan perkosaan dan perbudakan seksual sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan ada di dalam yurisdiksi IMTFE. Bahwasanya Pengadilan ini merupakan kelanjutan atau pembukaan kembali persidangan IMTFE, maka persetujuan Jepang yang tertuang pada Perjanjian Perdamaian San Francisco juga berlaku untuk Pengadilan ini. Adalah tanggung jawab kami untuk menentukan apakah dakwaan kejahatan ini konsisten dengan prinsip nullum crimen sine lege. 192

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents