PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU terhadap warga sipil, termasuk mereka yang berada di kamp tahanan dan wilayah pendudukan yang berada di bawah komandonya. Pemimpin militer dan sipil memiliki tanggung jawab mutlak untuk mengambil tindakan yang tepat dan diperlukan untuk mencegah kejahatan, termasuk perbudakan dan perkosaan, yang dilakukan bawahannya. Tanggung jawab ini menjadi semakin besar ketika para pemimpin menciptakan suatu situasi yang sangat berisiko bagi orangorang yang harus dijaganya, misalnya orang-orang di dalam “comfort stations”. Tanggung jawab ini juga mengharuskan para komandan dan atasan lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah penculikan atau perekrutan melalui penipuan gadis belia dan perempuan untuk “comfort stations” perlakuan kejam terhadap mereka, termasuk perkosaan dan perbudakan seksual, saat mereka ditawan di tempat tersebut. Sebagai penutup diskusi soal tanggung jawab atasan Pasal 3(2) Piagam Pengadilan ini, penting untuk membedakan antara tanggung jawab atasan untuk kelalaian menunaikan kewajiban hukum sebagai komandan dan atasan sebagai pribadi. ICTY mengklarifikasi bahwa tanggung jawab atasan dikenakan karena kelalaian melakukan, bukan karena adanya tindakan yang dilakukan terdakwa. ICTY juga menegaskan bahwa tindakan positif dan kelalaian tertentu dari terdakwa memungkinkan penetapan kesalahan pidana individual pasal 3(1) sebagai alternatif ataupun sebagai tambahan dari tanggung jawab atasan Pasal 3(2) 557. Sidang Pengadilan Kordic menjelaskan situasi di mana atasan seharusnya didakwa secara individual dan bukan dengan tanggung jawab atasan: Sidang Majelis berpendapat bahwa untuk kasus-kasus yang memiliki bukti-bukti bahwa seorang atasan ...[] menggunakan kekuasaannya untuk merencanakan, menghasut atau dengan cara apa pun membantu perencanaan, persiapan atau pelaksanaan kejahatan mereka, maka tanggung jawab pidana yang dikenakan untuknya adalah Pasal 7(1) [tanggung jawab individual]. Kelalaian seorang terdakwa yang posisinya atasan telah membantu (misalnya membuat pelaku kejahatan menjadi berani bertindak) pelaksanaan suatu kejahatan oleh bawahannya,maka tindakan tersebut dapat menjadi basis untuk tanggung jawab Pasal 7(1)558. 286

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents