PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
terhadap warga sipil, termasuk mereka yang berada di kamp tahanan
dan wilayah pendudukan yang berada di bawah komandonya.
Pemimpin militer dan sipil memiliki tanggung jawab mutlak untuk
mengambil tindakan yang tepat dan diperlukan untuk mencegah
kejahatan, termasuk perbudakan dan perkosaan, yang dilakukan
bawahannya. Tanggung jawab ini menjadi semakin besar ketika para
pemimpin menciptakan suatu situasi yang sangat berisiko bagi orangorang yang harus dijaganya, misalnya orang-orang di dalam “comfort
stations”. Tanggung jawab ini juga mengharuskan para komandan dan
atasan lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan
untuk mencegah penculikan atau perekrutan melalui penipuan gadis
belia dan perempuan untuk “comfort stations” perlakuan kejam terhadap
mereka, termasuk perkosaan dan perbudakan seksual, saat mereka
ditawan di tempat tersebut.
Sebagai penutup diskusi soal tanggung jawab atasan Pasal 3(2) Piagam
Pengadilan ini, penting untuk membedakan antara tanggung jawab
atasan untuk kelalaian menunaikan kewajiban hukum sebagai komandan
dan atasan sebagai pribadi. ICTY mengklarifikasi bahwa tanggung jawab
atasan dikenakan karena kelalaian melakukan, bukan karena adanya
tindakan yang dilakukan terdakwa. ICTY juga menegaskan bahwa
tindakan positif dan kelalaian tertentu dari terdakwa memungkinkan
penetapan kesalahan pidana individual pasal 3(1) sebagai alternatif
ataupun sebagai tambahan dari tanggung jawab atasan Pasal 3(2) 557.
Sidang Pengadilan Kordic menjelaskan situasi di mana atasan seharusnya
didakwa secara individual dan bukan dengan tanggung jawab atasan:
Sidang Majelis berpendapat bahwa untuk kasus-kasus yang memiliki
bukti-bukti bahwa seorang atasan ...[] menggunakan kekuasaannya
untuk merencanakan, menghasut atau dengan cara apa pun membantu
perencanaan, persiapan atau pelaksanaan kejahatan mereka, maka
tanggung jawab pidana yang dikenakan untuknya adalah Pasal 7(1)
[tanggung jawab individual]. Kelalaian seorang terdakwa yang posisinya
atasan telah membantu (misalnya membuat pelaku kejahatan menjadi
berani bertindak) pelaksanaan suatu kejahatan oleh bawahannya,maka
tindakan tersebut dapat menjadi basis untuk tanggung jawab Pasal
7(1)558.
286
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents