Hukum YANG BERLAKU I, 1999), hal.321-364; Ann Lucas, Women and ­Prostitution, in Women and International Human Rights Law, Ibid. hal.683-726. 470 Kata tersebut berkaitkan dengan referensi pada definisi umum di s­eluruh budaya yang berbeda. Kamus Webstermen definisikan kata kerja”to prostitute” (melacurkan) dalam hal yang sepenuhnya negatif atau menghina: menyerahkan diri atau kekuasaan seseorang, untuk mengekspos publikatau memalukan, untuk menawarkan, sebagai ­seorang wanita, untuk penggunaan cabul, untuk menyerah untuk percabulan tak pandang bulu; untuk mengabdi kepada berlandaskan tujuan tak layak, untuk merayu. Sebagai kata sifat, pelacur dikaitkan dengan tujuan dasar atau berakhir, terkenal, korup, korup, bermoral, direndahkan atau menjadi sasaran kejahatan. 471 Lihat Anne Gallagher, Contemporary Forms of Female Slavery, in ­Women and International Human Rights Law (Kelly Askin & Dorean Koenig eds., vol II, 2000), hal. 487-523; Ann Jordan, Commercial Sex Workers in Asia, in Women and International Human Rights Law, Ibid., hal. 525-586. 472 Trial of Erhard Milch, United States Military Tribunal, Nuremberg, 20th December-17th April 1947, UNWCC, Vol. VIII, hal. 29-30 (kasus Milch); juga kutipan dalam Trials of War Criminals before the Nuremberg ­Military Tribunals under Control Council Law, Vol II, 1947, hal. 773. 473 Kunarac Trial Chamber Judgement, para. 750. 474 Kasus Pohl, hal.970 (“kerja paksa, bahkan jika marah dengan perlakuan yang manusiawi, masih perbudakan”.) 475 Kunarac Trial Chamber Judgement, para. 750. 476 KasusMilch, hal. 38. 477 IMT, hal. 59. 478 putusan IMT, hal. 59. 479 A. Yasmine Rassam, Contemporary Forms of Slavery and the Evolution of the Prohibition of Slavery and the Slave Trade Under Customary ­international Law, 39 Va. Journal of Int’l Law (1999), hal. 303. 480 Deborah Gray White, Ar’n’t I a Woman? (1985). 481 Deklarasi Hak Asasi Anak tahun 1924 yang diadopsi dengan suara bulat oleh Liga Bangsa-Bangsa, mengakui bahwa ”umat manusia ­ ­berutang kepada anak yang terbaik itu harus memberi” dan k­ hususnya anak”harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi.” Pasal 46 ­Peraturan Den Haag tahun 1907 juga mencakup hak untuk tidak membawa p ­ ergi anak secara paksa. 265

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents