PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU UNTS 135. Dalam Konvensi itu, perkosaan dan pelecehan seksual pada umumnya dipahami sebagai larangan dimasukkan ­denganPasal 3 umum tentang “kekejaman terhadap martabat pribadi, dalam artikular mempermalukan dan merendahkan” daripada larangan ­ ­kejahatan kekerasan dalam konflik internal, dalam konflik bersenjata ­internasional, Larangan Konvensi tentang perlakuan tidak manusiawi adalah juga tersedia. 407 Pasal 75 (2) (b) pada Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 12 A­gustus 1949, dan Berkaitan dengan Perlindungan Korban Konflik I­nternasional Armend (Protokol Tambahan I) dilarang “diberlakukan prostitusi dan segala tindakan tak senonoh lain” s­ebagai bagian dari Pasal 4 (2) (e) ­Protokol II memiliki ketentuan yang serupa yang termasuk pemerkosaan “atas martabat pribadi. Tambahan untuk Konvensi ­ ­Jenewa 12 Agustus 1949 protokol, dan berkaitan dengan e­ rlindungan Korban ­Non-Internasional Konflik Bersenjata (1977) 1.125 UNTS 609 (Protokol Tambahan II). Protokol Tambahan I juga berisi ketetapan perlindungan diperkuat membutuhkan pemisahan perempuan dari tahanan ­laki-laki dan perempuan dari pengawasan narapidana ­perempuan (Pasal 75 (5)) serta perlindunganProtokol Tambahan I juga berisi k­ etentuan pelindung diperkuat membutuhkan ­ pemisahan ­perempuan dari tahanan laki-laki dan perempuan dari ­pengawasan narapidana perempuan (Pasal 75 (5)) serta perlindungan Dari ­pemerkosaan pelacuran paksa dan segala bentuk lain dari serangan tidak senonoh (Pasal 76). 408 Protokol Tambahan I, Pasal 76 (1); Protokol Tambahan II, Pasal 4 (1). 409 kehamilan paksa atau aborsi paksa akan menjadi contoh kekerasan seksual yang dilakukan secara eksklusif terhadap perempuan. 410 Lihat khususnya kasus Akayesu pada Pengadilan Rwanda dan kasus Kunarac pada Pengadilan Yugoslavia 411 Lihat misalnya Charlotte Bunch dan Niamh Reilly, Menuntut a­kuntabilitas, Kampanye Global dan Pengadilan Wina untuk Hak Asasi Manusia Perempuan (1994). 412 Sebagai contoh kecil tapi, lihat misalnya, Rhonda Copelon,Surfacing Gender: konsep ulang Kejahatan Terhadap Perempuan di Masa Perang, dalam pemerkosaan massal, Perang terhadap Perempuan di B ­osnia-Herzegovina (Alexandra Stiglmayer ed, 1994.), Hlm. 197, Christine Chinkin, Perkosaan dan Kekerasan Seksual: Kekerasan ­ seksual sebagai Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional, di Substantif Sellers, ­ ­ Konteks Kekerasan Seksual: Kekerasan Seksual 258

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents