Hukum
YANG BERLAKU
sistematik karena sangat terorganisir dan diatur secara ketat serta
memiliki ciri-ciri serupa. Kejahatan dilakukan terhadap gadis dan
perempuan warga sipil.
Pengadilan menyimpulkan bahwa penguasa militer dan sipil Jepang
telah melakukan perkosaan dan perbudakan seksual sebagai kejahatan
terhadap kemanusiaan terhadap puluhan ribu perempuan yang dipaksa
menjadi budak seksual sebagai bagian dari “comfort system” militer
Jepang pada masa Perang Dunia II.
Bagian berikut akan membahas apakah para terdakwa dituntut
bertanggung jawab secara individual atau tanggung jawab atasan.
6. Temuan Perkosaan dalam Konteks Mapanique (Dakwaan 3)
Bukti menunjukkan bahwa pada 23 November 1944, tentara Jepang
menyerang Mapanique dan secara sistematik memerkosa sekitar 100
perempuan sebagai bagian dari penghancuran wilayah barrio. Warga
dihujani tembakan, rumah dijarah dan dibakar, para lelaki disiksa dan
dibantai dihadapan publik. Bukti menyatakan bahwa hal ini terencana
sebagai serbuan balasan dan penaklukkan Mapanique. Para tentara
memerkosa semua gadis dan perempuan dewasa, bahkan sejumlah
perempuan tua yang dapat mereka temukan di barrio.
Testimoni para saksi menyebutkan adanya pola yang konsisten, yaitu
memisahkan kaum lelaki dengan kaum perempuan, menyiksa dan
membunuh para laki-laki, memaksa sekitar 100 perempuan berjalan ke
Red House, dan memerkosa mereka. Ada juga sejumlah korban yang
diperkosa di rumah mereka atau di jalan menuju Red House. Kebanyakan
diperkosa secara berkomplot atau bergantian, dan dihadapan
perempuan lainnya. Pola ini menunjukkan bahwa perkosaan dilakukan
dalam upaya penaklukan, baik seperti yang direncanakan maupun yang
muncul spontan dalam proses penyerbuan.
Perkosaan bersifat meluas dan sistematis, dilakukan sebagai
penyerangan warga sipil dalam konflik bersenjata. Tindakan yang
dituntut dalam Dakwaan 3 telah dapat memenuhi persyaratan hukum
untuk pemerkosaan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Jadi,
Pengadilan memutuskan bahwa pemerkosaan di Mapanique adalah
kejahatan terhadap kemanusiaan.
239
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents