Hukum
YANG BERLAKU
seksual, perkosaan, atau perbudakan. Kesaksian cukup kuat memastikan
bahwa perempuan dipaksa menjadi obyek pelampiasan seksual laki-laki.
Bahwa para penyintas-saksi Pengadilan ini menunjukkan perlawanan
dalam situasi tertentu, kami secara tegas menolak pendapat bahwa tidak
melawan berarti setuju. Menurut secara pasif merupakan cara terbaik
dan satu-satunya untuk menyelamatkan fisik serta mental. Pada situasi
konflik bersenjata, mengatakan “tidak” adalah tindakan sia-sia dan justru
dapat lebih membahayakan. Telah lebih dari cukup bukti Pengadilan
menunjukkan bahwa jika perempuan melawan diganjar brutalitas
yang akan lebih memberatkan penderitaan mereka. Maka para Hakim
menegaskan bahwa sepanjang elemen kejahatan perkosaan atau
perbudakan seksual terpenuhi, sikap pasif tidak lagi mempengaruhi.
Pada beberapa kasus bisa saja korban yang memulai aktivitas seksual
karena rasa takut atau terancam. Kami yakin hal ini pernah terjadi dalam
“comfort system.” meskipun tidak ada kesaksian seperti itu. Sebagaimana
Putusan Kunarac kami juga mendukung pendapat bahwa seorang
perempuan yang memulai hubungan seksual dengan terdakwa karena
rasa takut, sebenarnya tidak menyetujui hubungan seksual tersebut:
Majelis Persidangan menyatakan, telah dibuktikan dengan tidak
meragukan bahwa D.B. kemudian juga melakukan hubungan seksual
dengan Dragoljub Kunarac, berperan aktif membuka celana terdakwa
dan menciumi tubuhnya sebelum melakukan vagina inter course
dengannya.
Majelis Persidangan menerima kesaksian D.B. bahwa sebelum hubungan
seksual, ia diancam akan dibunuh oleh “Gaga” jika tidak memuaskan
nafsu komandannya, yaitu terdakwa Dragoljub Kunarac. Majelis
Persidangan menerima kesaksian D.B. bahwa ia memulai hubungan
seksual dengan Kunarac karena ia takut dibunuh oleh “Gaga” jika tidak
melakukannya. 475
Para Hakim setuju dengan kearifan Hakim di Persidangan Kunarac
bahwa partisipasi aktif dalam situasi seperti yang dijelaskan di atas tidak
mengandung consent (persetujuan). Para Hakim menegaskan bahwa
tindakan mengalah atau menurut pada agresi seksual tidak memalukan,
masuk akal, bahkan tidak terelakkan.
235
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents