Hukum YANG BERLAKU seksual, perkosaan, atau perbudakan. Kesaksian cukup kuat memastikan bahwa perempuan dipaksa menjadi obyek pelampiasan seksual laki-laki. Bahwa para penyintas-saksi Pengadilan ini menunjukkan perlawanan dalam situasi tertentu, kami secara tegas menolak pendapat bahwa tidak melawan berarti setuju. Menurut secara pasif merupakan cara terbaik dan satu-satunya untuk menyelamatkan fisik serta mental. Pada situasi konflik bersenjata, mengatakan “tidak” adalah tindakan sia-sia dan justru dapat lebih membahayakan. Telah lebih dari cukup bukti Pengadilan menunjukkan bahwa jika perempuan melawan diganjar brutalitas yang akan lebih memberatkan penderitaan mereka. Maka para Hakim menegaskan bahwa sepanjang elemen kejahatan perkosaan atau perbudakan seksual terpenuhi, sikap pasif tidak lagi mempengaruhi. Pada beberapa kasus bisa saja korban yang memulai aktivitas seksual karena rasa takut atau terancam. Kami yakin hal ini pernah terjadi dalam “comfort system.” meskipun tidak ada kesaksian seperti itu. Sebagaimana Putusan Kunarac kami juga mendukung pendapat bahwa seorang perempuan yang memulai hubungan seksual dengan terdakwa karena rasa takut, sebenarnya tidak menyetujui hubungan seksual tersebut: Majelis Persidangan menyatakan, telah dibuktikan dengan tidak meragukan bahwa D.B. kemudian juga melakukan hubungan seksual dengan Dragoljub Kunarac, berperan aktif membuka celana terdakwa dan menciumi tubuhnya sebelum melakukan vagina inter course dengannya. Majelis Persidangan menerima kesaksian D.B. bahwa sebelum hubungan seksual, ia diancam akan dibunuh oleh “Gaga” jika tidak memuaskan nafsu komandannya, yaitu terdakwa Dragoljub Kunarac. Majelis Persidangan menerima kesaksian D.B. bahwa ia memulai hubungan seksual dengan Kunarac karena ia takut dibunuh oleh “Gaga” jika tidak melakukannya. 475 Para Hakim setuju dengan kearifan Hakim di Persidangan Kunarac bahwa partisipasi aktif dalam situasi seperti yang dijelaskan di atas tidak mengandung consent (persetujuan). Para Hakim menegaskan bahwa tindakan mengalah atau menurut pada agresi seksual tidak memalukan, masuk akal, bahkan tidak terelakkan. 235

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents