PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
menekankan hakekat perbudakan dan tindakan pemerkosaannya, dan
oleh karenannya dapat secara lebih akurat menggambarkan subordinasi
maupun penderitaan mereka.
Demi membela terdakwa pelaku perkosaan dan perbudakan seksual
dalam sistem “comfort women”, sering dikatakan bahwa para perempuan
berpartisipasi secara sukarela sebagai pekerja seks. Kami berpendapat
hal ini sangat tidak masuk akal dan telah dibantah oleh banyak sekali
kesaksian, dokumentasi maupun bukti-bukti lain tidak langsung.
Pengadilan ini menolak dengan keras pendapat bahwa korban
perbudakan seksual adalah pekerja seks sukarela.
Kesaksian di hadapan Pengadilan ini menunjukkan bahwa setelah
berhasil selamat dari kekejaman perang, penderitaan para korban
semakin menjadi-jadi karena stigmatisasi pekerja seks. Alih-alih diterima
kembali oleh masyarakat sebagai korban tindak kejahatan, kebanyakan
korban-penyintas justrsu menghadapi isolasi dan sangat dipermalukan.
Menggunakan istilah “perbudakan seksual” membantu mengikis
stigmatisasi yang ditanggung para korban.
Para Hakim menegaskan bahwa yang dialami perempuan “comfort
women” lebih tepat disebut sebagai “perbudakan seksual” daripada
”prostitusi paksa”.
(e) Indikasi Perbudakan Seksual dan Penerapannya dalam “Comfort
System”
(i) Pendahuluan
Kasus-kasus perbudakan dalam IMT dan IMTFE menunjukkan sejumlah
karakteristik perbudakan yang biasa dan berulang-ulang muncul.
Putusan Kunarac juga memuat ragam karakteristik atau indikasi
perbudakan dan perbudakan seksual. Indikasi tersebut tidak harus
selalu muncul, tetapi dapat memberi panduan untuk menentukan ada
tidaknya perbudakan. Dalam pembahasan indikasi perbudakan seksual
berikut ini, kami akan memperhatikan signifikasi ada atau tidak adanya
indikasi untuk menentukan “comfort system” sebagai sistem perbudakan
seksual.
230
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents