PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU menekankan hakekat perbudakan dan tindakan pemerkosaannya, dan oleh karenannya dapat secara lebih akurat menggambarkan subordinasi maupun penderitaan mereka. Demi membela terdakwa pelaku perkosaan dan perbudakan seksual dalam sistem “comfort women”, sering dikatakan bahwa para perempuan berpartisipasi secara sukarela sebagai pekerja seks. Kami berpendapat hal ini sangat tidak masuk akal dan telah dibantah oleh banyak sekali kesaksian, dokumentasi maupun bukti-bukti lain tidak langsung. Pengadilan ini menolak dengan keras pendapat bahwa korban perbudakan seksual adalah pekerja seks sukarela. Kesaksian di hadapan Pengadilan ini menunjukkan bahwa setelah berhasil selamat dari kekejaman perang, penderitaan para korban semakin menjadi-jadi karena stigmatisasi pekerja seks. Alih-alih diterima kembali oleh masyarakat sebagai korban tindak kejahatan, kebanyakan korban-penyintas justrsu menghadapi isolasi dan sangat dipermalukan. Menggunakan istilah “perbudakan seksual” membantu mengikis stigmatisasi yang ditanggung para korban. Para Hakim menegaskan bahwa yang dialami perempuan “comfort women” lebih tepat disebut sebagai “perbudakan seksual” daripada ”prostitusi paksa”. (e) Indikasi Perbudakan Seksual dan Penerapannya dalam “Comfort System” (i) Pendahuluan Kasus-kasus perbudakan dalam IMT dan IMTFE menunjukkan sejumlah karakteristik perbudakan yang biasa dan berulang-ulang muncul. Putusan Kunarac juga memuat ragam karakteristik atau indikasi perbudakan dan perbudakan seksual. Indikasi tersebut tidak harus selalu muncul, tetapi dapat memberi panduan untuk menentukan ada tidaknya perbudakan. Dalam pembahasan indikasi perbudakan seksual berikut ini, kami akan memperhatikan signifikasi ada atau tidak adanya indikasi untuk menentukan “comfort system” sebagai sistem perbudakan seksual. 230

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents