PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
mereka alami sebagaimana yang telah dipaparkan para saksi sangat
traumatik. Sebagian besar mereka bahkan tidak memiliki pengalaman
seksual apa pun sebelumnya selain masih teramat belia.
Pengadilan ini mengakui bahwa tindak perkosaan yang dituntut dalam
Dakwaan Umum terjadi dengan dua konteks yaitu : institusionalisasi
perkosaan sebagai bagian dari sistem perbudakan seksual (Dakwaan
1-2) dan perkosaan massal perempuan lokal sebagai bagian dari operasi
militer di Mapanique ( Dakwaan 3). Adapun rincian elemen perkosaan
tidak diperlukan lagi karena sudah sangat jelas bahwa penetrasi
maupun bentuk kekerasan seksual lainnya dilakukan diluar kehendak
dan tanpa persetujuan para perempuan itu. Dalam kedua konteks
tersebut diatas perkosaan, perkosaan berkomplot dan perkosaan tanpa
henti dilakukan dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau
dengan pemaksaan yang ekstrem. Sedangkan dalam “comfort system”
perkosaan merupakan perwujudan watak koersif sistem perbudakan
seksual militer. Berikutnya kami akan mengulas hukum yang relevan
untuk perkosaan melembaga, dalam hal ini adalah perbudakan seksual
yang dilakukan sebagai bagian dari “comfort system”.
4. Hukum Internasional Mengenai Perbudakan dan Perbudakan
Seksual
(a) Pendahuluan
Situasi perbudakan yang dibahas dalam IMT dan IMTFE menunjukkan
sejumlah karakteristik yang serupa dan berulang, dan memberikan
pemahaman mengenai esensi kejahatan perbudakan.
Kebebasan adalah “hak asasi setiap manusia sejak lahir” 421 dan
merupakan hak asasi manusia yang mendasar. Kebebasan merupakan
pusat dan terkait dengan hak-hak asasi manusia lainnya. Hampir
semua hak bersumber darinya; hak untuk melindungi, mengendalikan
dan menentukan tubuh dan diri seseorang dalam kaitannya dengan
pekerjaan, seksualitas, dan reproduksi; hak untuk memeluk agama dan
spiritualitas masing-masing; hak mengungkapkan pendapat untuk
menjalin hubungan intim dengan pilihan sendiri dan untuk menentukan
akan berketurunan atau tidak ; hak untuk memilih, bergabung dengan
serikat buruh, dan berpartisipasi dalam kehidupan politik, ekonomi,
sosial dan kebudayaan di masyarakat; dan untuk memiliki jaminan sosial
214
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents