PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
(e) Imunitas Kepala Negara
Berikut ini adalah mengenai klaim kepala negara dan pejabat-pejabat
tinggi lainnya mempunyai imunitas absolut dari penuntutan untuk
kejahatan yang dilakukan pada saat menjabat atau dalam kapasitas
jabatan tertentu. Pasal 5(1) Piagam Pengadilan ini, sejalan dengan
bahasa piagam Tribunal kriminal internasional lainnya (footnote 305),
menyatakan:
Jabatan resmi yang disandang seorang terdakwa, apakah sebagai
Kaisar, Kepada Negara atau Pemerintahan, komandan militer atau
pejabat pemerintah yang berwewenang, tidak dapat membebaskan
orang tersebut dari penanggungjawaban pidana, atau meringankan
hukuman.
Keseriusan perbuatan kejahatan terhadap kemanusiaan yang luar
biasa sesungguhnya telah menihilkan argumen bahwa status resmi-kepala negara atau yang lainnya--menjadikan seseorang imun dari
penuntutan. Secara historis, negara mengembangkan imunitas
diplomatik untuk memfasilitasi hubungan antar-negara. Pada dasarnya,
negara-negara merancang doktrin ini untuk mencegah suatu negara
menantang tindakan resmi yang dilakukan pemimpin negara lain agar
tidak mengusik kedaulatan suatu negara, dan supaya tidak merintangi
terjalinnya hubungan antar-pemerintah yang efisien dan efektif.
Perjanjian Versailles 28 Juni 1919 mengakui prinsip umum hukum
internasional bahwa imunitas yang diberikan kepada kepala negara
memiliki batasan dan tidak bersifat absolut, apalagi jika terkait
dengan kejahatan internasional. Pasal 227 menyatakan, Kekuasaan
Asosiasi dan Sekutu secara terbuka menuduh William II Hohenzollern,
mantan Kaisar Jerman, telah melakukan “pelanggaran tingkat tinggi
terhadap moralitas internasional dan kehidmatan perjanjian” dan
merekomendasikan pembentukan suatu pengadilan khusus untuk
mengadili mantan kepala negara tersebut306. Pasal ini didasarkan pada
Laporan yang dipresentasikan pada Preliminary Peace Conference tahun
1919 oleh sebuah komisi yang terdiri dari 15 sarjana hukum internasional
terkemuka. Laporan ini mencatat kejahatan berat yang telah dilakukan,
termasuk pembunuhan, perkosaan, dan penyiksaan :
Apabila suatu tanggung jawab telah dituntut secara tepat pada suatu
Pengadilan yang sah, tidak seorang pun atau dalam situasi apapun,
188
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents