PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU (e) Imunitas Kepala Negara Berikut ini adalah mengenai klaim kepala negara dan pejabat-pejabat tinggi lainnya mempunyai imunitas absolut dari penuntutan untuk kejahatan yang dilakukan pada saat menjabat atau dalam kapasitas jabatan tertentu. Pasal 5(1) Piagam Pengadilan ini, sejalan dengan bahasa piagam Tribunal kriminal internasional lainnya (footnote 305), menyatakan: Jabatan resmi yang disandang seorang terdakwa, apakah sebagai Kaisar, Kepada Negara atau Pemerintahan, komandan militer atau pejabat pemerintah yang berwewenang, tidak dapat membebaskan orang tersebut dari penanggungjawaban pidana, atau meringankan hukuman. Keseriusan perbuatan kejahatan terhadap kemanusiaan yang luar biasa sesungguhnya telah menihilkan argumen bahwa status resmi-kepala negara atau yang lainnya--menjadikan seseorang imun dari penuntutan. Secara historis, negara mengembangkan imunitas diplomatik untuk memfasilitasi hubungan antar-negara. Pada dasarnya, negara-negara merancang doktrin ini untuk mencegah suatu negara menantang tindakan resmi yang dilakukan pemimpin negara lain agar tidak mengusik kedaulatan suatu negara, dan supaya tidak merintangi terjalinnya hubungan antar-pemerintah yang efisien dan efektif. Perjanjian Versailles 28 Juni 1919 mengakui prinsip umum hukum internasional bahwa imunitas yang diberikan kepada kepala negara memiliki batasan dan tidak bersifat absolut, apalagi jika terkait dengan kejahatan internasional. Pasal 227 menyatakan, Kekuasaan Asosiasi dan Sekutu secara terbuka menuduh William II Hohenzollern, mantan Kaisar Jerman, telah melakukan “pelanggaran tingkat tinggi terhadap moralitas internasional dan kehidmatan perjanjian” dan merekomendasikan pembentukan suatu pengadilan khusus untuk mengadili mantan kepala negara tersebut306. Pasal ini didasarkan pada Laporan yang dipresentasikan pada Preliminary Peace Conference tahun 1919 oleh sebuah komisi yang terdiri dari 15 sarjana hukum internasional terkemuka. Laporan ini mencatat kejahatan berat yang telah dilakukan, termasuk pembunuhan, perkosaan, dan penyiksaan : Apabila suatu tanggung jawab telah dituntut secara tepat pada suatu Pengadilan yang sah, tidak seorang pun atau dalam situasi apapun, 188

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents