KATA PENGANTAR keperluan para penyintas ini, meski sejauh penelitian yang dilakukan teman-teman LBH Jakarta, tak ada satupun penyintas yang tinggal di panti-panti werda tersebut. Tindakan pemerintah Indonesia ini sangat berlawanan dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah Korea Selatan atau Taiwan misalnya yang memberikan hak pensiun bagi para penyintas dan menolak keras uang santunan dari Asian Women’s Fund tersebut. Sementara pemerintah Filipina memfasilitasi tuntutan para korban itu dan melakukan pengesahan—endorsement terhadap bukti-bukti yang diajukan para penyintas yang menghendaki uang santunan tersebut. Sementara China, membuatkan monumen tersendiri untuk para korban. Para peyintas dari Korea Selatan, China dan Taiwan menolak dana Asian Women’s Fund karena menganggap pemberian uang santunan tersebut merupakan upaya pemerintah Jepang untuk memanipulasi dan menghindari tanggung jawab hukumnya. Namun sebagaimana dikemukakan oleh Coomaraswamy dalam laporannya (1996), uang santunan itu tidak menghilangkan tanggung jawab hukum pemerintah Jepang untuk memberikan kompensasi—legal compensation kepada para korban/penyintas. Pengadilan rakyat di Tokyo (2000) dan keputusannya yang dibacakan di Den Haag (2001), merupakan puncak kulminasi dari 10 tahun perjuangan para korban dan penyintas serta masyarakat sipil international lainnya dalam upaya untuk memperoleh keadilan bagi korban sistim perbudakan seksual tentara Jepang itu. Suatu upaya untuk melawan lupa dan tanggung jawab hukum Negara. Para Penuntut Umum, Saksi Korban dan Saksi Ahli, dua pelaku (mantan tentara Jepang) serta para Hakim dalam “pengadilan rakyat” ini berhasil membuktikan bahwa pemerintah militer Jepang antara tahun 1937-1945 telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Karena itu pemerintah Jepang saat ini harus bertanggung jawab memberikan kompensasi dan meminta maaf kepada korban dan penyintas. Saat ini tidak diketahui berapa jumlah mantan korban perbudakan seksual yang masih hidup. Tidak dapat dipastikan berapa lama lagi kita harus menunggu pemerintah Jepang sampai akhirnya akan memberikan kompensasi – legal compensation—dan permintaan maaf resmi seperti yang telah direkomendasikan baik oleh Special Rapporteur on Violence Against Women, Radhika Coomaraswamy, dalam xi

Select target paragraph3