vi
SEJARAH
Komnas HAM
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat
dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).
Pada awalnya, Komnas HAM didirikan dengan Keputusan Presiden RI
Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Sejak 1999, keberadaan Komnas HAM didasarkan pada UU HAM,
yang juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas,
kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM.
Adapun tujuan Komnas HAM diatur di dalam Pasal 75 UU HAM, yaitu:
• Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB
serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
• Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia
guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan
kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Sejak didirikan pada 1993, Komnas HAM telah mengalami enam kali
periodisasi keanggotaan, yaitu 1993-1998, 1998- 2002, 2002-2007,
2007-2012, 2012-2017, dan 2017-2022. Pada periode keanggotaan
2017-2022, pelaksanaan fungsi Komnas HAM
dilakukan oleh:
• Subkomisi Pemajuan HAM, yang terdiri atas fungsi pengkajian dan
penelitian dan fungsi penyuluhan,
• Subkomisi Penegakan HAM, yang terdiri atas fungsi pemantauan/
penyelidikan dan fungsi mediasi.
www.ko mn a sh a m.g o .id