vi SEJARAH Komnas HAM Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Pada awalnya, Komnas HAM didirikan dengan Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sejak 1999, keberadaan Komnas HAM didasarkan pada UU HAM, yang juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM. Adapun tujuan Komnas HAM diatur di dalam Pasal 75 UU HAM, yaitu: • Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. • Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Sejak didirikan pada 1993, Komnas HAM telah mengalami enam kali periodisasi keanggotaan, yaitu 1993-1998, 1998- 2002, 2002-2007, 2007-2012, 2012-2017, dan 2017-2022. Pada periode keanggotaan 2017-2022, pelaksanaan fungsi Komnas HAM dilakukan oleh: • Subkomisi Pemajuan HAM, yang terdiri atas fungsi pengkajian dan penelitian dan fungsi penyuluhan, • Subkomisi Penegakan HAM, yang terdiri atas fungsi pemantauan/ penyelidikan dan fungsi mediasi. www.ko mn a sh a m.g o .id

Select target paragraph3