51
Klasifikasi Pihak Yang Diadukan
Sejalan dengan isu yang banyak diadukan
yaitu lahan/sumber daya alam dan ketenagakerjaan, korporasi swasta merupakan
pihak yang paling banyak diadukan, yaitu sebanyak 87 kasus berdasarkan kasus
baru yang diterima pada 2019. Pemerintah
daerah menduduki urutan kedua sebanyak
39 kasus dan lembaga pendidikan berada
diurutan ketiga sebanyak 13 kasus. Pada
tahun 2018 perusahaan swasta dan pemerintah daerah juga merupakan pihak yang
paling banyak diadukan, namun di urutan
ketiga pihak yang paling banyak diadukan
yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Diagram 2.19 Kategori pihak yang diadukan
Klasifikasi Hak yang Diduga Dilanggar
Berdasarkan kasus yang ditangani selama
pada 2019, terdapat beberapa klasifikasi hak
yang diduga dilanggar. Hal ini juga berkaitan
erat dengan isu yang diadukan. Hak atas
kesejahteraan merupakan hak yang diduga
paling banyak dilanggar, yaitu sebanyak 155
kasus, termasuk di dalamnya isu lahan dan
ketenagakerjaan. Hak mengembangkan diri
berada pada urutan kedua yaitu sebanyak
9 kasus dan hak atas kebebasan pribadi berada pada urutan ketiga yaitu sebanyak 3
kasus. Pada tahun 2018 ketiga hak tersebut juga merupakan hak yang paling banyak
dilanggar.
Klasifikasi Wilayah Kasus
Berdasarkan asal atau wilayah kasus yang
ditangani pada 2019, kasus paling banyak
berasal dari/terjadi di wilayah DKI Jakarta
sebanyak 32 kasus, Jawa Barat sebanyak
20 kasus, dan Banten sebanyak 15 kasus.
Ketiga wilayah tersebut merupakan wilayah
yang paling dekat aksesnya ke Pemerintah
Pusat, banyak terdapat industri, investasi dan pembangunan infrastruktur. Pada
2018, DKI Jakarta juga merupakan wilayah
yang paling banyak menyampaikan aduan,
kemudian Sumatera Utara dan Jawa Barat.
Penanganan Kasus
Dalam menjalankan fungsi mediasi, dilaksanakan melalui tiga tahapan yaitu pramediasi, mediasi, dan pascamediasi.
Pramediasi
Tahapan pramediasi merupakan tahapan
awal sebelum dilakukannya pertemuan mediasi sebagai persiapan agar proses pertemuan mediasi dapat berjalan dengan baik.
Selain itu, pada tahap ini, para pihak diharapkan mendapatkan informasi yang cukup
mengenai mekanisme mediasi yang difasilitasi oleh Komnas HAM dan memberikan
pernyataan kesiapan untuk menyelesaikan
www.ko mn a sh a m.g o .id