41
Berdasarkan UU HAM, terdapat 10 tema
hak yang diakui dan dijamin, yaitu: (i) hak
untuk hidup, (ii) hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, (iii) hak mengembangkan diri, (iv) hak memperoleh keadilan, (v)
hak atas kebebasan pribadi, (vi) hak atas
rasa aman, (vii) hak atas kesejahteraan, (viii)
hak turut serta dalam pemerintahan, (ix)
hak perempuan, dan (x) hak anak.
Dalam perkembangannya, dengan adanya
UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, maka
bertambah pula kategorisasi tema hak yang
dapat diadukan ke Komnas HAM, yaitu
hak untuk tidak diperlakukan diskriminatif
(sesuai dengan pasal 4 UU No 40 Tahun
2008)1.
Diagram 2.10 Jumlah Penerimaan Berkas Pengaduan Periode 2015-2019
Dari 5.314 berkas pengaduan yang diterima
Komnas HAM RI, setelah ditelaah, 536 berkas diantaranya bukan dikategorikan sebagai
pelanggaran HAM. Atas 536 berkas aduan
yang tidak masuk kategori sebagai pelanggaran HAM, direspon dengan memberikan
surat yang berisi penjelasan ataupun saran
untuk menyampaikan pengaduan kepada
lembaga/instansi yang lebih tepat. Selebihnya sebanyak 4.778 berkas kemudian setelah diklasifikasikan dalam berbagai kategori
hak, dihasilkan data pada tabel 2.1
Berdasarkan tabel tersebut, terdapat 3
(tiga) hak yang paling banyak diadukan, yaitu:
1. hak atas kesejahteraan meliputi konflik lahan, sengketa ketenagakerjaan
dan kepegawaian, penggusuran rumah
tinggal dan pedagang, kesehatan, serta
buruh migran;
2. hak memperoleh keadilan, yang umumnya berkaitan erat dengan kinerja
aparat penegak hukum yang meliputi
1
kepolisian, kejaksaan, dan lembaga Peradilan yang dilaporkan bekerja tidak
sesuai dengan prosedur, penyalahgunaan wewenang, atau penggunaan
kekuatan/kekerasan secara berlebihan,
dan;
3. hak atas rasa aman yang meliputi perlindungan diri pribadi, perlindungan
politik, perlindungan terhadap tempat
tinggal, dan bebas dari penyiksaan/penghilangan paksa.
Lebih lanjut, dari sebanyak 4.778 berkas pengaduan tersebut, setelah ditelaah
lebih lanjut terdiri atas 3.084 aduan/kasus. Dengan rincian, 2.049 merupakan
aduan/kasus baru dan 1.035 aduan/kasus
lanjutan. Sebanyak 2.757 aduan/kasus
diterima oleh kantor pusat Komnas HAM
RI di Jakarta, sedangkan 327 aduan/kasus
diterima oleh kantor perwakilan Komnas
HAM RI yang tersebar di 6 (enam) daerah.
Terhadap kasus yang diterima oleh kantor
Komnas HAM menjalankan fungsi pengawasan segala bentuk
upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis sesuai dengan
aturan dalam pasal 8 ayat (1) UU No 40 Tahun 2008
www.ko mn a sh a m.g o .id