60 yang dimiliki oleh instansi tersebut baik pemerintah pusat maupun daerah dengan menginisiasi penandatanganan Nota Kesepahaman. Tujuan dilakukannya kegiatan jejaring diantaranya adalah mendorong terciptanya kerjasama dan sinergitas penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM melalui mediasi, antara masyarakat, pemerintah daerah, dan Komnas HAM RI, sebagai upaya antisipasi terjadinya konflik berulang (recurrent conflicts) di wilayah-wilayah dimana telah diupayakan proses mediasi oleh Komnas HAM RI dalam penyelesaian sengketa yang terjadi, dan sebagai upaya menjaga kondusifitas kondisi para pihak yang telah bersedia menurunkan tensi (de-eskalasi konflik) maupun para pihak yang telah bersedia menempuh proses mediasi dan sedang dalam fase menunggu mediasi lanjutan. Selain itu, dapat menjadi unsur respons tanggap (quick response) terhadap munculnya kemungkinan konflik manifes di suatu wilayah yang diidentifikasi sebagai rawan konflik baik bagi Pemerintah Daerah dan tokoh masyarakat serta sebagai unsur penting pelibatan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan mediasi oleh Komnas HAM RI. Gambar 2.26 Peningkatan Kapasitas Mediasi HAM Selain melakukan kegiatan penanganan kasus, dilaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas secara berkala untuk staf. Diantaranya adalah menyelenggarakan dikusi terfokus terkait dengan “Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia” pada 9 Maret 2019, dengan mengundang sebagai narasumber Anggota Pokja Mediasi Mahkamah Agung RI, Dr. Diah Sulastri Dewi, S.,H.,M.H. Kemudian diadakan pula diskusi terfokus “Keterampilan negosiasi dalam rangka penanganan kasus yang diadukan melalui fungsi mediasi Komnas HAM RI”yang dilaksanakan pada 15 April 2019 dengan narasumber Direktur Pusat Mediasi Nasional (PMN) Fahmi Shahab dan Achsanul Habib (Direktur HAM dan Kemanusiaan Kemenlu RI). Diskusi lain adalah terkait dengan tema ”Lembaga Yang Memiliki Tugas Dan Wewenang Melakukan Penanganan Kasus/Perkara Melalui Mediasi Untuk Meningkatkan Wawasan dan Kualitas Pelayanan Publik Komnas HAM RI Dalam Menjalankan Fungsi Mediasi” yang dilaksanakan pada 28 Juni 2019, dengan narasumber Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja, S.H., L.L.M, dan Kegiatan penguatan kapasitas mediasi HAM www.ko mn a sh a m.g o .id

Select target paragraph3