54 Berdasarkan capaian tersebut, dari 49 (empat puluh sembilan) kegiatan pramediasi yang dilakukan, terdapat 27 (dua puluh tujuh) penanganan kasus yang Para Pihak menyatakan kesediaan dan/atau dapat dilakukan penanganan melalui mekanisme mediasi. Mediasi Mediasi merupakan tahapan kedua dalam pelaksanaan fungsi mediasi Komnas HAM RI setelah para pihak menyatakan kesediaanya. Mediasi merupakan ruang bagi para pihak untuk saling berkomunikasi, bernegosiasi dan menemukan titik temu penyelesaian. Sepanjang 2019, telah dilaksanakan kegiatan mediasi sebanyak 56 (lima puluh enam) kali atas 51 (lima puluh satu) kasus yang terdiri dari 16 kasus baru dan 35 kasus lanjutan. Kasus-kasus yang telah dilaksanakan pertemuan mediasi pada 2019 terdiri dari beberapa kategori isu sebagai berikut: Diagram 2.21 Isu kasus yang dimediasi Isu lahan masih menjadi kasus yang paling banyak dilaksanakan pertemuan mediasi yaitu sebanyak 28 (dua puluh delapan) kasus, dan isu ketenagakerjaan sebanyak 10 (sepuluh) kasus. Hal ini sejalan dengan isu kasus yang paling banyak diadukan sepanjang tahun 2019. Kasus dengan isu lahan yang telah dilaksanakan pertemuan mediasi sepanjang 2019 diantaranya berkaitan dengan tumpang tindih kepemilikan lahan, terbitnya hak di atas lahan milik, sengketa perbatasan, dugaan perampasan lahan, dan nilai ganti rugi atas pembangunan infrastruktur. Sementara itu, pihak teradu atas 51 (lima puluh satu) kasus yang telah dilaksanakan mediasi selama 2019 antara lain dijelaskan dalam diagram berikut: Diagram 2.22 Pihak teradu yang mengikuti mediasi www.ko mn a sh a m.g o .id

Select target paragraph3