24
atau keyakinan sesuai dengan pilihan tersebut.
e. Pembatasan hak KBB hanya dapat dilakukan pada hak menjalankan agama
atau keyakinan dan dilakukan berdasarkan
hukum yang diperlukan untuk melindungi
keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain.
Draf awal Rancangan Standar Norma dan
Pengaturan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan dikritisi oleh beberapa ahli dalam kegiatan focus group discussion di beberapa wilayah, diantaranya di Yogyakarta, Tulungagung,
dan Banjarmasin. Setelah dilakukan revisi, draf
tersebut selanjutnya dikonsultasikan kepada
publik guna mendapatkan masukan. Konsultasi
publik dilakukan melalui publikasi pada website Komnas HAM, penyampaian surat ke berbagai lembaga dan instansi, dan penyelenggaraan kegiatan pada beberapa daerah, termasuk
dengan Walikota Bogor Bima Arya. Konsultasi publik menghasilkan draf akhir Rancangan
Standar Norma dan Pengaturan Kebebasan
Beragama dan Berkeyakinan. Draf tersebut
kemudian dibahas dan disahkan dalam Sidang
Paripurna Komnas HAM, untuk kemudian
dilegalkan dalam bentuk Peraturan Komnas
HAM RI.
Gambar 2.5
2. Riset/Studi peraturan perundang-undangan
dan kebijakan nasional sertai instrumen HAM
internasional
Sebagai bagian dari masyarakat Internasional
dan untuk memastikan bahwa pelaksanaan perlindungan pemenuhan hak asasi manusia oleh
pemangku kewajiban sesuai dengan aturan
yang telah ditetapkan secara universal, perlu
dilakukan kajian/penelitian mengenai kebijakan
nasional dan aturan perundang-undangan, serta atas berbagai instrumen HAM internasional,
sehingga dapat didorong proses ratifikasi dan
aksesi.
Sepanjang 2019, Komnas HAM melakukan
kajian/penelitian terkait dengan isu/kebijakan/
peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
• RUU Tindak Pidana Terorisme;
• RUU Penyadapan;
• Penyelesaian pelanggaran HAM yang berat di masa lalu (Unwilling Unable);
• Tim NPM (National Prevention Mechanism)
atau Mekanisme Pencegahan Penyiksaan
secara Nasional;
• Pembangunan infrastruktur dalam perspektif HAM.
Lokakarya SNP KBB & pembahasan permasalahan intoleransi beragama dengan Walikota
Bogor Bima Arya
www.ko mn a sh a m.g o .id