24 atau keyakinan sesuai dengan pilihan tersebut. e. Pembatasan hak KBB hanya dapat dilakukan pada hak menjalankan agama atau keyakinan dan dilakukan berdasarkan hukum yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain. Draf awal Rancangan Standar Norma dan Pengaturan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan dikritisi oleh beberapa ahli dalam kegiatan focus group discussion di beberapa wilayah, diantaranya di Yogyakarta, Tulungagung, dan Banjarmasin. Setelah dilakukan revisi, draf tersebut selanjutnya dikonsultasikan kepada publik guna mendapatkan masukan. Konsultasi publik dilakukan melalui publikasi pada website Komnas HAM, penyampaian surat ke berbagai lembaga dan instansi, dan penyelenggaraan kegiatan pada beberapa daerah, termasuk dengan Walikota Bogor Bima Arya. Konsultasi publik menghasilkan draf akhir Rancangan Standar Norma dan Pengaturan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Draf tersebut kemudian dibahas dan disahkan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM, untuk kemudian dilegalkan dalam bentuk Peraturan Komnas HAM RI. Gambar 2.5 2. Riset/Studi peraturan perundang-undangan dan kebijakan nasional sertai instrumen HAM internasional Sebagai bagian dari masyarakat Internasional dan untuk memastikan bahwa pelaksanaan perlindungan pemenuhan hak asasi manusia oleh pemangku kewajiban sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan secara universal, perlu dilakukan kajian/penelitian mengenai kebijakan nasional dan aturan perundang-undangan, serta atas berbagai instrumen HAM internasional, sehingga dapat didorong proses ratifikasi dan aksesi. Sepanjang 2019, Komnas HAM melakukan kajian/penelitian terkait dengan isu/kebijakan/ peraturan perundang-undangan sebagai berikut: • RUU Tindak Pidana Terorisme; • RUU Penyadapan; • Penyelesaian pelanggaran HAM yang berat di masa lalu (Unwilling Unable); • Tim NPM (National Prevention Mechanism) atau Mekanisme Pencegahan Penyiksaan secara Nasional; • Pembangunan infrastruktur dalam perspektif HAM. Lokakarya SNP KBB & pembahasan permasalahan intoleransi beragama dengan Walikota Bogor Bima Arya www.ko mn a sh a m.g o .id

Select target paragraph3