22 pelaksanaan, dan memastikan dilakukannya proses hukum dan pemberian sanksi bagi pelaku pelanggaran terhadap hak asasi manusia; b. Memberikan pedoman kepada orang perseorangan, dan kelompok orang - seperti partai politik, organisasi masyarakat sipil, organisasi massa, dan kelompok orang lainnya - agar memahami segala aspek tindakan pelanggaran hak asasi manusia untuk bisa memastikan hak asasinya terlindungi, dan tidak melakukan tindakan diskriminatif yang dapat memperkecil ruang masyarakat sipil; dan c. Memberikan pedoman kepada aktor non-negara untuk menghormati hak asasi manusia dengan cara menghindari tindakan yang membatasi hak asasi manusia. a) SNP tentang Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi Hak atas kebebasan berkumpul dan berorganisasi berakar dari kehendak bangsa Indonesia untuk mewujudkan negara demokratis yang berperikemanusiaan dan berkeadilan sosial. Di dalam Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI 1945) diatur bahwa setiap orang ber- Gambar 2.3 hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Perjuangan hak secara kolektif ini selanjutnya ditegaskan dalam Pasal 28E ayat (3) UUD RI 1945 yang menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pengaturan oleh negara atas kebebasan berkumpul dan berorganisasi terdapat dalam beberapa undang-undang, yaitu: (1). UndangUndang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum; (2). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh; (3). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang. Konsultasi publik dalam penyusunan dokumen SNP tentang Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi www.ko mn a sh a m.g o .id

Select target paragraph3