15 3 Gambar 1.10 Pertemuan Komnas HAM dengan Pemerintah Provinsi D.I Yogyakarta. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi D.I Yogayakarta, dan dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemprov D.I Yogyakarta, Dinas PTR DIY, Biro Adm. Pemprov DIY peraturan daerah yang semakin memperuncing stigma dan diskriminasi terhadap penganut Ahmadiyah. Dalam hal ini, Komnas HAM RI berhasil memediasi kasus perpanjangan izin pemakaian tanah untuk masjid Ahmadiyah di Surabaya (2019) dan pelarangan kegiatan tahunan Ahmadiyah di Jambi (2020). Dalam upaya menangani peristiwa intoleransi ini, Komnas HAM RI melakukan dialog dengan beberapa pimpinan pemerintah daerah, diantaranya Daerah Istimewa Yogyakarta pada 30 April 2019. Hal ini sebagai cara untuk membangun komunikasi dan sinergi dengan jajaran pemerintah daerah baik pada level provinsi maupun kabupaten/ kota, untuk duduk bersama dan membicarakan jalan keluar yang lebih konstruktif terhadap penyelesaian masalah intoleransi. Berdasarkan pengalaman Komnas HAM RI terkait peristiwa intoleransi, terdapat 2 (dua) pendekatan penanganan kasus intoleransi yaitu melalui pendekatan penegakan hukum dan pendekatan merangkul untuk mengajak memperbaiki yang ada. Melalui sinergi dengan pihak pemerintah daerah ini, khususnya Pemprov DIY, Komnas HAM RI berharap dapat segera dirumuskan kesepakatan dan langkah bersama untuk menangani kasus-kasus intoleransi. Komnas HAM RI mengapresiasi gagasan kons- truktif Pemprov DIY yang telah menerbitkan Instruksi Gubernur DIY tentang Pencegahan Potensi Konflik Sosial yang dikeluarkan pada 4 April 2019. Menurut Komnas HAM RI, pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan terjadi karena: a). tekanan yang sangat kuat dari kelompok intoleran, b). lemahnya pengetahuan dan kesadaran aparatur pemerintah pusat dan daerah, c). banyaknya peraturan di tingkat pusat dan daerah yang bertentangan dengan norma HAM, dan d). kebijakan pemerintah daerah yang mengistimewakan agama tertentu. Oleh karena itu, pada 2019, Komnas HAM RI telah menyusun Standar Norma dan Pengaturan HAM tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, dengan tujuan untuk memberikan pedoman kepada aparat negara untuk memastikan tidak adanya kebijakan dan tindakan pembatasan dan/atau pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan sejak perencanaan, pengaturan, hingga pelaksanaan. Selain itu, untuk memastikan dilakukannya proses hukum dan pemberian www.ko mn a sh a m.g o .id

Select target paragraph3