13
Selain melalui cara-cara atau pendekatan formal, Komnas HAM RI melalui Tim Pelanggaran HAM yang Berat, juga mengoptimalkan
kewenangannya yaitu dengan menerbitkan
Surat Keterangan bagi para korban pelanggaran HAM yang berat sebagai syarat mendapatkan bantuan dan pendampingan dari
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LSPK). Pada 2019, Komnas HAM RI telah
menerbitkan surat keterangan terhadap 401
orang korban, yang sebagian besar berada di
Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, dan Yogyakarta. Lebih lanjut, Tim dimaksud juga melakukan
serangkaian kegiatan seminar dan lokakarya
publik bekerjasama dengan berbagai universitas untuk memobilisasi dukungan publik
dan akademisi dalam mengakselerasi percepatan proses penyelesaian kasus-kasus yang
diduga pelanggaran HAM yang berat tersebut.
1.2.3 Penanganan Intoleransi, Radikalisme,
dan Ekstrimisme dengan Kekerasan
Persoalan intoleransi, radikalisme, dan ekstrimisme dengan kekerasan berkelindan dengan
memburuknya toleransi dan penghormatan
atas kebebasan bergama dan berkeyakinan
selama beberapa tahun terakhir. Sepanjang
2019, terkait dengan isu intoleransi ini, Kom-
nas HAM RI telah melakukan verifikasi data
sebanyak 37 kasus yang terdiri dari 28 kasus
aduan yang diterima Komnas HAM dan 9 kasus dari media yang menjadi perhatian publik
yang tersebar di beberapa wilayah, dengan klasifikasi sebagai berikut:
Diagram 1.1 Sebaran Wilayah Intoleransi dan Ektrimisme dengan Kekerasan (2019)
Berdasarkan sebaran wilayah terjadinya (locus),
intoleransi dan ekstrimisme dominan di wilayah
barat Indonesia, dimana Provinsi Jawa Tengah
sebagai wilayah tertinggi dengan 15 kasus intoleransi dan ekstrimisme pada 2019. Sedangkan
berdasarkan aktor/pelaku intoleransi dan ekstrimisme, dapat diperoleh gambaran sebagai
berikut:
Diagram 1.2 Pelaku/Aktor Kasus Intoleransi
dan Ekstrimisme dengan Kekerasan
www.ko mn a sh a m.g o .id