Kajian Kebijakan Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga khusus bermaksud untuk menelaah relevansi dan urgensi dari KILO 189 beserta wacana ratifikasinya sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak PRT, khususnya terkait hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, di tengah fakta masih sangat minimnya pengaturan yang melindungi hak-hak PRT di level nasional di Indonesia. Kajian ini akan diawali dengan eksplorasi atas permasalahan-permasalahan yang banyak dihadapi oleh PRT di Indonesia hingga saat ini. Setelah itu, kajian ini akan menelaah substansi pengaturan mengenai PRT di dalam KILO 189, untuk kemudian membandingkannya dengan instrumen hukum yang ada di level nasional, yakni Permenaker No. 2 Tahun 2015 dan sekaligus RUU PPRT. Hal tersebut dilakukan untuk melihat seberapa besar relevansi dan urgensi dari ratifikasi KILO 189 oleh Indonesia, untuk memberikan perlindungan kepada hak-hak PRT di tengah permasalahanpermasalahan yang banyak dihadapi oleh PRT di Indonesia, serta di tengah dinamika hukum terkait PRT yang telah dan sedang berkembang sebagaimana tercermin dari keberadaan Permenaker 2/2015 dan RUU PPRT. Tujuan dari kajian ini adalah untuk menjawab pertanyaan apakah berdasarkan konteks permasalahan terkait PRT di Indonesia, dan di tengah-tengah dinamika hukum yang ada terkait perlindungan hak-hak PRT di Indonesia hingga saat ini, KILO 189 memiliki relevansi dan urgensi untuk dilakukan ratifikasi. B. Metode dan Pendekatan Secara utama, kajian ini menggunakan metode penelitian hukum (legal research) secara preskriptif dengan menggunakan pendekatan statute approach atau pendekatan penelaahan atas peraturan perundang-undangan, baik peraturan dalam level internasional maupun dalam level nasional, guna mendapatkan pemahaman normatif mengenai hak pekerja rumah tangga di dalam semua peraturan tersebut. Peraturan dalam level internasional yang dijadikan sebagai obyek telaah dalam kajian ini adalah Konvensi ILO 189 (KILO 189). Sedangkan peraturan dalam level nasional sebagai objek telaah kajian ini antara lain adalah Permenaker No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (Permenaker PPRT/Permenaker 2/2015) dan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Selain menggunakan metode penelitian hukum secara preskriptif melalui pendekatan penelaahan peraturan perundang-undangan (statute approach), kajian ini juga menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif guna menelaah fenomena-fenomena permasalahan terkait hak-hak pekerja rumah tangga yang terjadi 4

Select target paragraph3