2.
Memastikan bahwa warga binaan Kemensos di setiap UPT/Satker yang telah
memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih;
3.
Berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilu untuk menyediakan TPS di
panti/UPT yang berada di bawah kewenangan Kemensos.
Kementerian Luar Negeri RI
1.
Memastikan data pemilih luar negeri, terutama yang berada di negara-negara
Timur Tengah, berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilu;
2.
Memastikan netralitas aparatur negara yang bertugas di lembaga/perwakilan/
kedutaan di luar negeri dalam penyelenggaraan Pemilu;
3.
Memastikan pemilih luar negeri mendapatkan sosialisasi soal kepemiluan dan
aksesnya untuk menggunakan hak pilihnya.
Kementerian Tenaga Kerja RI
1.
Memastikan
pekerja
di
setiap
perusahaan
mendapatkan
akses
untuk
menggunakan hak pilihnya secara bebas dan rahasia;
2.
Memastikan pemberi kerja/perusahaan memberikan waktu libur atau pembagian
shift yang memudahkan pekerja menggunakan hak pilihnya;
3.
Melakukan tindakan tegas bagi pemberi kerja/perusahaan yang sengaja
menawarkan upah lembur bagi pekerja yang tidak mengambil libur pada hari
pemilihan.
50 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024