Di Provinsi Banten, kendala pendataan WBP di Lapas Perempuan Kelas IIA Kota
Tangerang, terjadi pada 11 orang WBP yang tidak memiliki NIK. Terkait hal ini,
pihak Lapas Perempuan Kelas IIA Kota Tangerang telah melakukan koordinasi
dengan Disdukcapil setempat dan telah dilakukan perekaman. Namun demikian,
hingga saat ini masih terdapat 2 orang WBP yang masih menunggu pemuktahiran
DPS untuk dapat dimasukan dalam DPT akhir.
Pada umumnya, tingkat partisipasi WBP di Lapas sangat tinggi pada
penyelenggaraan Pemilu tahun sebelumnya. Selain itu, adanya kebijakan dari
Dirjen PAS untuk menghentikan sementara perpindahan WBP menjelang waktu
pemilihan, menjadi kontribusi positif bagi pemenuhan hak konstitusional WBP di
dalam Lapas.
4. Pekerja Perkebunan dan Pertambangan
Permasalahan kepemiluan paling mencolok yang pernah terjadi pada kelompok
pekerja perkebunan di Provinsi Sumatera Utara adalah masalah pendataan
pekerja perkebunan sebagai pemilih dan lokasi TPS di dalam wilayah
perkebunan. Sebagian besar pekerja perkebunan berasal dari luar wilayah
perkebunan, terutama berasal dari Pulau Nias dan Nias Selatan. Pulau Nias dan
Nias Selatan adalah 2 (dua) daerah di Provinsi Sumatera Utara yang memiliki
persoalan pencatatan kependudukan sangat tinggi karena banyak masyarakat di
Pulau Nias dan Nias Selatan yang belum melakukan perekaman identitas
kependudukan sama sekali. Hal ini disebabkan karena lokasi Pulau Nias dan
Nias Selatan yang berada jauh dari ibu kota provinsi dan termasuk daerah
terpencil yang sulit dijangkau. Tingkat pendidikan dan kesejahteraan masyarakat
yang sangat rendah turut menjadi faktor penyerta rendahnya tingkat kesadaran
masyarakat
Pulau
Nias
dan
Nias
Selatan
untuk
mengurus
identitas
kependudukan yang sah. Banyak dari masyarakat Pulau Nias dan Nias Selatan
yang memutuskan untuk merantau keluar dari Pulau Nias dan Nias Selatan tanpa
membawa identitas diri dan surat pengantar domisili apapun dari daerah asalnya
untuk mendapatkan kesejahteraan hidup yang lebih baik. Perantau asal Pulau
Nias dan Nias Selatan banyak kita jumpai bekerja sebagai pekerja perkebunan
(buruh lepas) di wilayah perkebunan di Provinsi Sumatera Utara, Riau, dan
sekitarnya. Mereka enggan untuk mengurus surat domisili dan identitas
kependudukan yang sah di lokasi kerja yang baru kerena sebagian besar tidak
terikat kontrak kerja dengan suatu perusahaan tertentu (Buruh Harian Lepas)
sehingga mereka sering berpindah dari suatu lokasi perkebunan ke perkebunan
34 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024