Dari jumlah 866 berkas pengaduan yang
melibatkan Korporasi sebagai pihak yang
diadukan dapat dilakukan pemilahan menurut
asal suratnya sebagai berikut:
besar, peristiwa yang mengancam nyawa
(kematian), dan mendapatkan perhatian
publik.
Grafik 3.21 Sifat Asal Surat Pelanggaran HAM Pemerintah Daerah
Grafik 3.24 Persentase Distribusi Berkas Pengaduan Pelanggaran
HAM Pemda
b. Surat Tanggapan Pengaduan
Grafik 3.19 Sifat Asal Surat Pelanggaran HAM Korporasi
Grafik 3.22 Substansi Pelanggaran HAM Oleh Pemerintah Daerah
Grafik 3.20 Substansi Pelanggaran HAM
Sengketa ketenagakerjaan menjadi kasus
kedua yang paling banyak diadukan terkait
dengan pelanggaran HAM oleh korporasi
dengan jumlah 288 berkas atau 33%. Kasus
mengenai (i) pemutusan hubungan kerja,
(ii) sengketa dalam pemberian upah, gaji,
atau tunjangan lainnya, (iii) pelarangan
pembentukan atau aktivitas serikat pekerja,
(iv) pelarangan mogok kerja, (v) skorsing, dan
(vi) penurunan pangkat merupakan bentuk
nyata berbagai jenis pelanggaran HAM oleh
korporasi.
a. Distribusi Berkas Pengaduan
Sesuai dengan amanat pasal 76 ayat (1)
UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, Komnas HAM mempunyai
beberapa fungsi yaitu pengkajian dan
penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan
mediasi. Khusus untuk penanganan kasus
(dalam hal ini pengaduan), fungsi tersebut
dilaksanakan oleh Subkomisi Pemantauan
dan Penyelidikan serta Subkomisi Mediasi.
Dilihat berdasarkan penanganan berkas
pengaduannya, dari 5.387 berkas pengaduan
disitribusikan sebagai berikut:
3. Deskripsi Pelanggaran HAM oleh
Pemerintah Daerah
Menurut sifat asal suratnya, berkas pengaduan
yang melaporkan pemerintah daerah sebagai
pelaku pelanggar HAM dapat dilakukan
identifikasi sebagai berikut:
Grafik 3.23 Jumlah Distribusi Berkas Pengaduan Pelanggaran
HAM Pemda
52
I
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
Sejak 2014 Subbagian Penerimaan dan
Pemilahan Pengaduan juga menyusun dan
mengeluarkan surat dengan maksud untuk (a)
meminta kelengkapan berkas sebagaimana
diatur dalam pasal 90 UU No 39 Tahun
1999, (b) surat keluar untuk berkas file yaitu
berkas yang tidak memenuhi syarat untuk
dapat diprosesnya suatu berkas pengaduan
sebagaimana diatur dalam pasal 91 UU No
39 Tahun 1999 dan dinilai sebagai berkas
yang tidak dan/atau belum ditemukan adanya
bentuk pelanggaran HAM, dan (c) ucapan
terima kasih. Kegiatan ini tetap dilaksanakan
sampai dengan saat ini sebagai salah satu
kegiatan reguler dari Subbagian ini dengan
perincian 189 kelengkapan berkas, 505 bukan
pelanggaran HAM dan 336 ucapan terima
kasih.
Surat tanggapan dari Bagian Dukungan
Pelayanan Pengaduan ini diproses oleh
Analis, diperiksa dan disetujui oleh Kabag.
DPP, diperiksa dan ditandatangani oleh
Komisioner Otto Nur Abdullah sampai
dengan 10 November 2017 dan diteruskan
oleh Komisioner Amiruddin hingga sekarang.
3.2.2 Fungsi Pemantauan dan Penyelidikan
A. Pemantauan Lapangan
Pelaksanaan pemantauan lapangan
merupakan salah satu mekanisme yang diatur
dalam pasal 89 ayat (3) UU HAM sebagai
salah satu upaya dalam penanganan kasus
pelanggaran HAM yang dilaporkan. Proses ini
dilakukan sebagai mekanisme pengumpulan
fakta dan keterangan untuk memperkuat
analisis, kesimpulan dan rekomendasi yang
akan disampaikan Komnas HAM. Meskipun
demikian, terbatasnya alokasi anggaran dan
sumber daya manusia yang dihadapi perlu
disiasati dengan kriteria yang ketat. Beberapa
indikatornya adalah peristiwa tersebut
mempunyai dampak korban yang cukup
Gambar 3.1 Komisioner Komnas HAM RI Menerima
Pengaduan Dugaan Kriminalisasi Aktivis dan Ulama
Selama tahun 2017, Komnas HAM
RI melakukan 75 (tujuh puluh lima)
pemantauan lapangan. Data kunjungan
dan pemantauan lapangan tersebut
dapat dilihat dari grafik rekapitulasi
kegiatan pemantauan lapangan dari
bulan Januari s/d Desember 2017
sebagai berikut:
Grafik 3.25 Rekapitulasi Kegiatan Pemantauan Lapangan
B. Beberapa peristiwa pelanggaran
HAM yang diadukan ke Komnas
HAM dan dipantau ke lapangan:
1. Isu Kriminalisasi Terhadap
Ulama dan Aktivis.
Komnas HAM RI pada 4 April 2017
menerima pengaduan, baik langsung
dan tertulis dengan surat Nomor 107/
TPMAdm/IV/2017, yang disampaikan
oleh Tim Pengacara Muslim (TPM) yang
bertindak untuk dan atas nama Ir. H.
Muhammad Gatot Saptono als Ustaz AlKhaththath. Pengaduan tersebut terkait
dengan dugaan kesewenang-wenangan
dan pelanggaran HAM oleh Kepolisian
dengan terkait tindakan penangkapan
pada tanggal 31 Maret 2017 tanpa
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 53