Dari jumlah 866 berkas pengaduan yang melibatkan Korporasi sebagai pihak yang diadukan dapat dilakukan pemilahan menurut asal suratnya sebagai berikut: besar, peristiwa yang mengancam nyawa (kematian), dan mendapatkan perhatian publik. Grafik 3.21 Sifat Asal Surat Pelanggaran HAM Pemerintah Daerah Grafik 3.24 Persentase Distribusi Berkas Pengaduan Pelanggaran HAM Pemda b. Surat Tanggapan Pengaduan Grafik 3.19 Sifat Asal Surat Pelanggaran HAM Korporasi Grafik 3.22 Substansi Pelanggaran HAM Oleh Pemerintah Daerah Grafik 3.20 Substansi Pelanggaran HAM Sengketa ketenagakerjaan menjadi kasus kedua yang paling banyak diadukan terkait dengan pelanggaran HAM oleh korporasi dengan jumlah 288 berkas atau 33%. Kasus mengenai (i) pemutusan hubungan kerja, (ii) sengketa dalam pemberian upah, gaji, atau tunjangan lainnya, (iii) pelarangan pembentukan atau aktivitas serikat pekerja, (iv) pelarangan mogok kerja, (v) skorsing, dan (vi) penurunan pangkat merupakan bentuk nyata berbagai jenis pelanggaran HAM oleh korporasi. a. Distribusi Berkas Pengaduan Sesuai dengan amanat pasal 76 ayat (1) UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM mempunyai beberapa fungsi yaitu pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi. Khusus untuk penanganan kasus (dalam hal ini pengaduan), fungsi tersebut dilaksanakan oleh Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan serta Subkomisi Mediasi. Dilihat berdasarkan penanganan berkas pengaduannya, dari 5.387 berkas pengaduan disitribusikan sebagai berikut: 3. Deskripsi Pelanggaran HAM oleh Pemerintah Daerah Menurut sifat asal suratnya, berkas pengaduan yang melaporkan pemerintah daerah sebagai pelaku pelanggar HAM dapat dilakukan identifikasi sebagai berikut: Grafik 3.23 Jumlah Distribusi Berkas Pengaduan Pelanggaran HAM Pemda 52 I Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 Sejak 2014 Subbagian Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan juga menyusun dan mengeluarkan surat dengan maksud untuk (a) meminta kelengkapan berkas sebagaimana diatur dalam pasal 90 UU No 39 Tahun 1999, (b) surat keluar untuk berkas file yaitu berkas yang tidak memenuhi syarat untuk dapat diprosesnya suatu berkas pengaduan sebagaimana diatur dalam pasal 91 UU No 39 Tahun 1999 dan dinilai sebagai berkas yang tidak dan/atau belum ditemukan adanya bentuk pelanggaran HAM, dan (c) ucapan terima kasih. Kegiatan ini tetap dilaksanakan sampai dengan saat ini sebagai salah satu kegiatan reguler dari Subbagian ini dengan perincian 189 kelengkapan berkas, 505 bukan pelanggaran HAM dan 336 ucapan terima kasih. Surat tanggapan dari Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan ini diproses oleh Analis, diperiksa dan disetujui oleh Kabag. DPP, diperiksa dan ditandatangani oleh Komisioner Otto Nur Abdullah sampai dengan 10 November 2017 dan diteruskan oleh Komisioner Amiruddin hingga sekarang. 3.2.2 Fungsi Pemantauan dan Penyelidikan A. Pemantauan Lapangan Pelaksanaan pemantauan lapangan merupakan salah satu mekanisme yang diatur dalam pasal 89 ayat (3) UU HAM sebagai salah satu upaya dalam penanganan kasus pelanggaran HAM yang dilaporkan. Proses ini dilakukan sebagai mekanisme pengumpulan fakta dan keterangan untuk memperkuat analisis, kesimpulan dan rekomendasi yang akan disampaikan Komnas HAM. Meskipun demikian, terbatasnya alokasi anggaran dan sumber daya manusia yang dihadapi perlu disiasati dengan kriteria yang ketat. Beberapa indikatornya adalah peristiwa tersebut mempunyai dampak korban yang cukup Gambar 3.1 Komisioner Komnas HAM RI Menerima Pengaduan Dugaan Kriminalisasi Aktivis dan Ulama Selama tahun 2017, Komnas HAM RI melakukan 75 (tujuh puluh lima) pemantauan lapangan. Data kunjungan dan pemantauan lapangan tersebut dapat dilihat dari grafik rekapitulasi kegiatan pemantauan lapangan dari bulan Januari s/d Desember 2017 sebagai berikut: Grafik 3.25 Rekapitulasi Kegiatan Pemantauan Lapangan B. Beberapa peristiwa pelanggaran HAM yang diadukan ke Komnas HAM dan dipantau ke lapangan: 1. Isu Kriminalisasi Terhadap Ulama dan Aktivis. Komnas HAM RI pada 4 April 2017 menerima pengaduan, baik langsung dan tertulis dengan surat Nomor 107/ TPMAdm/IV/2017, yang disampaikan oleh Tim Pengacara Muslim (TPM) yang bertindak untuk dan atas nama Ir. H. Muhammad Gatot Saptono als Ustaz AlKhaththath. Pengaduan tersebut terkait dengan dugaan kesewenang-wenangan dan pelanggaran HAM oleh Kepolisian dengan terkait tindakan penangkapan pada tanggal 31 Maret 2017 tanpa Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 53

Select target paragraph3