dengan dugaan kesewenang-wenangan dan
pelanggaran HAM oleh Kepolisian dengan
terkait tindakan penangkapan pada tanggal
31 Maret 2017 tanpa disertai dengan Surat
Perintah Penangkapan dan dibawa ke Mako
Brimob Depok, tindakan penghalanghalangan terhadap penasihat hukum untuk
mendampingi dalam pemeriksaan dan adanya
tuduhan makar.
Komnas HAM RI kemudian menerima
pengaduan dari Tim Advokasi Presidium
Alumni 212 dengan surat Nomor: 001/TPM/
Adm/V/2017, tertanggal 4 Mei 2017, perihal
penting, yang secara khusus melaporkan
pengaduan atas pelanggaran HAM yang
dilakukan oknum aparat hukum dan
pemerintah terhadap warga negara Indonesia
yaitu Tokoh Agama (Ulama, Kiyai, Habib,
Ustad), anak Proklamator, Purnawirawan TNI,
Tokoh-tokoh nasional, Aktivis, dan mahasiswa
saat menuntut keadilan atas kasus penistaan
agama yang dilakukan Basuki Tjahya Purnama
alias Ahok. Adapun dugaan pelanggaran
HAM yang dilaporkan adalah sebagai berikut:
1.
Kriminalisasi Terhadap Ulama dan Aktivis
-ulama Pimpinan GNPF MUI (Habib Riziq,
Ustad Bachtiar Nasir, Ustad Munarman,
karena melakukan unjuk rasa pada tanggal
4 Oktober dan 2 Desember 2016 yang
sangat damai, tertib, dan aman;
2. Penangkapan dan penahanan terhadap
utad M. Khaththath yang dituduh
melakukan makar saat akan melakukan
aksi unjuk rasa pada tanggal 31 Maret
2017 yang juga berlangsung dengan
damai, tertib, dan aman;
3. Penangkapan dengan tuduhan makar atas
anak Proklamator, Jenderal Purnawirawan,
Tokoh reformasi, Tokoh Nasional dan
mahasiswa pada malam hari saat ingin
mengikuti aksi damai 2-12-2016;
4. Penggeledahan terhadap kantor
pengurus GNPF MUI juga pemblokiran
rekening umat yang menyumbang untuk
pelaksanaan aksi damai 2 Desember 2016;
5. Teror terhadap Habib Riziq dengan
pembakaran dan peledakan satu mobil
yang berisi beberapa jerigen bensin
dan dua mobil lainnya yang juga berisi
beberapa jerigen bensin yang tak sempat
meledak saat Habib Riziq melakukan
ceramah Isra Miraj di Cawang Sabtu
malam tanggal 15 April 2017;
6. Teror terhadap Habib Riziq di
kediamannya di Mega Mendung berupa
36
I
tembakan yang mengenai kaca rumah
Habib Riziq pada bulan Maret 2017;
7.
Penghinaan terhadap KH. Makruf Amin
saat persidangan penodaan agama Ahok;
8. Penyadapan terhadap percakapan telepon
mantan Presiden SBY dengan KH. Ma’ruf
Amin.
2.2.4 Penggusuran Terkait Pembangunan
Infrastruktur
Komnas HAM RI menerima pengaduan Sdr.
Endi Sampurna, Ketua Forum Komunikasi
Warga Terdampak Proyek Pembangunan
Jalan Pandaan-Malang. Pada intinya, Pengadu
melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam
proyek pembangunan jalan tol MalangPandaan. Adapun tindakan tersebut, antara
lain ketetapan penilaian ganti rugi pengadaan
tanah pembangunan jalan tol Pandaan-Malang
tanpa musyawarah dengan warga dan terjadi
banyak kesalahan pada data hasil penilaian tim
appraisal, sehingga hasil penilaian ganti rugi
yang diberikan jauh dari aspek layak dan adil
bagi warga terdampak.
Untuk mendapatkan informasi, data, dan fakta
lebih lanjut terkait pengaduan tersebut, sesuai
dengan kewenangan melakukan pemantauan
dan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM
sebagaimana diatur di dalam Pasal 89 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM RI
telah melakukan pemantauan lapangan ke
Kota Malang pada 26 – 27 Oktober 2017, yaitu
melakukan pertemuan dengan warga Pengadu
di Kelurahan Madyopuro, dan pertemuan
dengan Pemkot Malang yang diwakili Sekda
beserta jajarannya dan dinas-dinas terkait,
diantaranya Kantor Pertanahan Kota Malang,
Dinas PUPR Kota Malang, dan BPKAD.
Setelah mempelajari keterangan dari berbagai
pihak dan hasil pemantauan ke lapangan,
Komnas HAM RI berpendapat bahwa
Pembangunan hendaknya tidak merugikan
warga, meskipun kebutuhan pembangunan
merupakan kepentingan umum, namun
dengan tidak melanggar hak-hak warga
negara. Pembangunan diharapkan tidak
meminggirkan dan memiskinkan warga. Dalam
proyek pembangunan jalan tol PandaanMalang, warga telah bersedia untuk pindah.
Untuk itu, pemerintah harus melakukan
pembebasan dengan mengedepankan
pendekatan musyawarah dan membuka ruang
dialog, serta tidak merta merampas secara
paksa hak milik warga negaranya.
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
Bahwa hak atas kesejahteraan dijamin dalam
Pasal 36 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999, bahwa ayat (1) ”Setiap orang berhak
mempunyai milik, baik sendiri maupun
bersama-sama dengan orang lain demi
pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan
masyarakat dengan cara yang tidak melanggar
hukum.” jo. ayat (2) ”Tidak boleh seorangpun
boleh dirampas miliknya dengan sewenangwenang dan secara melawan hukum.” jo. Pasal
37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 yang menyatakan ”Pencabutan hak milik
atas suatu benda demi kepentingan umum,
hanya diperbolehkan dengan mengganti
kerugian yang wajar dan segera serta
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.” jo. Pasal 6
jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan
Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial
dan Budaya. Untuk itu, menjadi kewajiban
pemerintah dalam menjamin hal tersebut.
Penetapan nilai ganti rugi harus berdasarkan
prinsip kelayakan dan kewajaran dengan
menggunakan mekanisme yang telah
ditetapkan melalui musyawarah bersama.
Adanya penilai publik yang telah ditetapkan
dalam proyek pembangunan jalan tol
Pandaan-Malang, yaitu KJPP Abdullah
Fitriantoro & Rekan, diharapkan dapat menilai
dengan adil dan layak terhadap lokasi-lokasi
yang terkena proyek, mengingat lokasi yang
bermasalah di Kelurahan Madyopuro, Kota
Malang, karena letaknya dipandang strategis
dan merupakan lahan aktif sehingga tidak
sesuai nilai ganti ruginya dibandingkan dengan
lokasi di Kabupaten Malang yang juga terkena
proyek, namun tidak bermasalah dan justru
diuntungkan dengan nilai ganti rugi yang
besar.
itu, Pengadu meminta agar Pemerintah Kota
Depok tidak melakukan tindakan diskriminatif
terhadap Jemaat Ahmadiyah, yang juga
merupakan warga Kota Depok, dan agar
segera membuka segel, sehingga Jemaat bisa
melaksanakan ibadah seperti biasa.
Berdasarkan uraian tersebut, sesuai dengan
kewenangannya dalam melakukan fungsi
pemantauan pelaksanaan HAM berdasarkan
Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM
RI merekomendasikan kepada Menteri
Dalam Negeri RI untuk, Pertama; Menjamin
terpenuhinya hak asasi Jemaat Ahmadiyah
Depok, khususnya hak untuk beragama
dan beribadah, di Masjid Al Hidayah yang
merupakan milik sah dari Jemaat Ahmadiyah
Depok, Kedua; Melakukan evaluasi terhadap
Pemerintah Kota Depok yang memaksakan
melakukan penyegelan terhadap Mesjid Al
Hidayah Sawangan Kota Depok Jawa Barat
yang telah mengakibatkan terhambatnya
kegiatan beribadah dari Jemaat Ahmadiyah
Depok, Ketiga; Melakukan evaluasi terhadap
Pergub Jawa Barat No. 12 Tahun 2011 tentang
Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah di
Jawa Barat dan Peraturan Walikota Depok No.
9 tahun 2011 tentang Pelarangan Kegiatan
Jemaat Ahmadiyah di Kota Depok yang selalu
menjadi acuan Pemerintah Kota Depok untuk
melakukan penyegelan atas Masjid dimaksud,
Keempat; Berkoordinasi dengan Kepolisian
RI untuk memberikan jaminan rasa aman bagi
Jemaat Ahmadiyah Depok dalam menjalankan
agama dan ibadahnya.
2.2.5 Dugaan Pelanggaran Hak Atas
Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
Pada tanggal 5 Juni 2017, Komnas HAM RI telah
menerima pengaduan langsung dari Jemaat
Ahmadiyah Depok perihal penyegelan Masjid
Ahmadiyah Depok. Pengadu menjelaskan
bahwa Pemerintah Kota Depok telah melakukan
penyegelan Masjid Al Hidayah Depok Jawa
Barat pada tanggal 4 Juni 2017, padahal Masjid
Al Hidayah telah memiliki IMB (Izin Mendirikan
Bangunan) sejak tahun 2007. Pengadu
menyesalkan penyegelan tersebut yang akan
berdampak pada terhambatnya pemenuhan
hak paling mendasar bagi Jemaat Ahmadiyah,
yaitu hak untuk beragama dan beribadah
sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Untuk
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 37