2.2
sebagai institusi pemerintah berperan
dalam penegakan hukum nasional, untuk itu
patut disadari bahwa seluruh anggota Polri
berkewajiban dan bertanggung jawab dalam
penegakan HAM di Indonesia. Implementasi
kontribusi Polri dalam penegakan HAM dapat
dan harus ditunjukkan melalui tugas dan
kewenangan yang diemban.
Pelanggaran HAM
yang Menonjol
Sepanjang 2017
2.2.2 Dugaan Pelanggaran HAM oleh
Korporasi
Sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2017, Komnas
HAM telah menerima berkas pengaduan sebanyak 5.387 berkas.
Berdasarkan klasifikasi pihak yang diadukan, selama 2017 terdapat
3 (tiga) institusi yang paling banyak diadukan oleh masyarkat yaitu
Kepolisian (1.652 berkas), Korporasi (866 berkas), dan Pemerintah
Daerah (597 berkas)1
1
Komnas HAM Republik Indonesia telah
menerima pengaduan langsung Sdr.
Nurasum, dkk perwakilan dari Penduduk
Lakardowo (Pendowo) Bangkit yang
didampingi LBH Surabaya, YLBHI, dan
ECOTON perihal pengaduan dan permohonan
perlindungan. Pada intinya, Pengadu
melaporkan pencemaran lingkungan yang
diduga dilakukan oleh PT Putera Restu Ibu
Abadi (PT. PRIA) yang menimbun limbah
bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa
Lakardowo, Kabupaten Mojokerto, Jawa
Timur. PT PRIA telah melakukan penimbunan
tersebut sejak tahun 2010 tanpa izin. Padahal,
PT. PRIA baru memperoleh izin untuk
melakukan pengolahan limbah B3 pada tahun
2014.
Data Pengaduan Komnas HAM 2017
Kepolisian, Korporasi, dan Pemerintah Daerah merupakan 3
(tiga) institusi yang paling banyak diadukan oleh masyarakat.
Hal ini tergambar setidaknya selama 3 (tiga) tahun terakhir.
Hak atas kesejahteraan dan hak memperoleh keadilan menjadi
tema hak yang paling banyak dilanggar selama tahun 2017.
Tema hak atas kesejahteraan, yang menjadi tema hak paling
banyak diadukan berjumlah 2.136 berkas, berkisar pada
konflik lahan, sengketa ketenagakerjaan dan kepegawaian,
penggusuran rumah tinggal dan pedagang, hak atas
kesehatan, serta buruh migran.
Tema hak memperoleh keadilan, yang berjumlah 1.857 berkas
pengaduan menempati urutan kedua hak paling banyak
diadukan, pada umumnya berkaitan erat dengan kinerja
aparat penegak hukum yang meliputi Kepolisian, Kejaksaan,
dan Lembaga Peradilan yang dilaporkan bekerja tidak sesuai
dengan prosedur atau harapan masyarakat sebagai pengadu.
Praktik kriminalisasi, mafia hukum, hingga peradilan sesat
masih saja menjadi bumbu getir dalam kondisi penegakan
hukum di Indonesia. Karenanya, pengadu menaruh harapan
kepada Komnas HAM agar paling tidak dapat menjadi
penyeimbang kondisi hukum dari aspek penegakan hak asasi
manusia. Masalah-masalah HAM yang menonjol selama 2017
dijabarkan lebih lanjut dengan contoh beberapa peristiwa
yang ditangani oleh Komnas HAM RI.
Gambar 2.2 Pelanggaran HAM Sepanjang 2017
2.2.1 Dugaan Pelanggaran HAM oleh
Aparat Kepolisian
Beberapa kasus yang mendapat perhatian
publik terkait dengan kinerja Aparat Penegak
Hukum, secara khusus aparat Polri, adalah
kurang terpenuhinya hak-hak tersangka selama
pemeriksaan, penangkapan dan penahanan
tanpa prosedur yang sah, penahanan melewati
batas waktu yang ditentukan, pengendalian
massa dan tindakan penembakan tanpa
standar operasional prosedur yang sah,
tindakan kriminalisasi terhadap orang/
badan yang bertujuan dalam upaya-upaya
perjuangan, serta tindakan penganiayaan
dan penyiksaan terhadap terduga tersangka/
tahanan. Termasuk, diskriminasi di hadapan
hukum dan pelaksanaan proses peradilan yang
kurang jujur dan adil (unfair trial) dalam sistem
peradilan pidana.
Pemerintah Indonesia sebagai pemangku
kewajiban pemenuhan kebutuhan HAM,
perlindungan HAM, serta penghormatan
terhadap HAM menempatkan Negara, dalam
hal ini pemerintah, sebagai aktor dalam
konteks aktor/pelaku terselenggaranya
pemajuan dan penegakan HAM. Kepolisian
34
I
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
Namun demikian, perusahaan justru
menimbun limbah ke lubang tanah yang
digali, sehingga limbah tersebut meresap dan
mencemari sumur-sumur warga. Akibatnya
dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terakhir
ada 42 kasus kesehatan dialami warga. Saat
ini, limbah B3 tersebut telah ditutup dengan
beton dan didirikan bangunan pabrik, namun
rembesan limbah terus mencemari lingkungan
warga, karena tidak ada pembatasan antara
tanah dengan limbah. Berdasarkan pengaduan
tersebut, Komnas HAM RI cq. Subkomisi
Pemantauan dan Penyelidikan sesuai mandat
Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, melakukan
pemantauan untuk mencari informasi, fakta,
dan bukti-bukti atau keterangan terkait
peristiwa tersebut.
2.2.3 Dugaan Kriminalisasi Terhadap
Ulama dan Aktivis
Manusia Komnas HAM Republik Indonesia
pada 4 April 2017 menerima pengaduan,
baik langsung dan tertulis dengan surat
Nomor 107/TPMAdm/IV/2017, yang
disampaikan oleh Tim Pengacara Muslim
(TPM) yang bertindak untuk dan atas nama
Ir. H. Muhammad Gatot Saptono als Ustaz
Al-Khaththath. Pengaduan tersebut terkait
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 35