Azhar Indonesia, Tahun 2010 • Piagam Penghargaan Pemenang II, Kluster Pranata Sosial, dalam Penghargaan Karya Ilmiah Peneliti Terbaik Universitas Al-Azhar Indonesia, Tahun 2016 Munafrizal Manan Komisioner Mediasi Munafrizal menjabat sebagai Komisioner Mediasi untuk periode tahun 2017 s.d. 2020. Pria kelahiran Sumatera Selatan pada 12 Maret 1975 ini merupakan lulusan S2 Universitas Ultrecht Jurusan Internasional Human Rights Law and Criminal Justice tahun 2014. Sebelum menjabat sebagai Komisioner Mediasi Komnas HAM, ia sempat mengabdikan diri pada sejumlah lembaga sebagai berikut: • Staf Peneliti pada Pusat Peneltian dan Pengkajian (Puslitka), Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Tahun 2003-2005 • Dosen pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Al-Azhar Indonesia, Tahun 2006-2017 • Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Tahun 2012-2017 • Manajer Program dan Riset pada Jimly School of Law and Government, Tahun 2011-2012 • Peneliti Senior pada Jimly School of Law and Government, Tahun 2014-2017 • Advokat/Konsultan Hukum, Tahun 20152017 Tanda jasa atau penghargaan yang pernah diperoleh: • Pemenang Runner Up dalam AIGRP Student anda Alumni Essay Competition, Australia Indonesia Governance Research Partnership (AIGRP), The Australian National University, Tahun 2009 • Piagam Penghargaan Pemenang Pertama, Kluster Pranata Sosial, dalam Pemilihan Karya Ilmiah Peneliti Terbaik Universitas Al- 24 I Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 Rencana Strategis Komnas HAM 1.5 Dalam proses penyusunannya, Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga yang didahului dengan penelaahan oleh Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Bappenas merupakan dokumen perencanaan pembangunan sektoral yang harus disusun oleh Kementerian/Lembaga untuk periode 2015-2019 yang berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahap III dan bertujuan untuk memantapkan pembangunan secara menyeluruh dengan menekankan pembangunan keunggulan kompetitif perekonomian yang berbasis pada sumber daya alam yang tersedia, sumber daya manusia yang berkualitas serta kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM juga mempunyai kewajiban untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra). Renstra Komnas HAM 2015-2019 sebagai dokumen perencanaan yang akan dijalankan selama lima tahun merupakan acuan dalam mewujudkan tujuan Komnas HAM sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang- undangan. Melalui analisa berbagai situasi yang dihadapi, maka tersusunlah isu-isu strategis yang digunakan sebagai dasar penentuan Visi Komnas HAM 5 tahun ke depan. Setelah dibahas dan disepakati secara bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan secara partisipatif maka Visi Komnas HAM 20152019 dirumuskan sebagai berikut: “Terwujudnya Komnas HAM sebagai katalisator dalam Pemajuan, Perlindungan, Penegakan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia serta Perlindungan Kelompok Marginal dan Rentan” Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi, rumusannya sebagai berikut: 1. Mempercepat dan memastikan pemajuan, perlindungan, penegakkan, dan pemenuhan serta penyelesaian kasus pelanggaran HAM, terutama pelanggaran HAM yang berat; 2. Mempercepat dan memastikan peningkatan pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM dalam kehidupan kelompok marginal dan rentan; 3. Mewujudkan Komnas HAM sebagai lembaga yang mandiri dan professional dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan. Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 25

Select target paragraph3