7. Konvensi Internasional Melawan Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan, 1984 diratifikasi dengan UU No. 5 tahun 1998 Keanggotaan dan Struktur Organisasi Komnas HAM 8. Konvensi Hak Anak, 1989 diratifikasi dengan UU No 10 tahun 2012 9. Konvensi Intrenasional Hak-hak Penyandang Disabilitas, diratifikasi dengan UU No. 19 tahun 2011 10. Konvensi Internasional untuk Perlindungan bagi Buruh Migran dan Keluarganya, 1990, diratifikasi dengan UU No 6 tahun 2012 Pada dasarnya seluruh peraturan perundangan-undangan disusun dalam rangka memenuhi dan melindungi hakhak warga negara dalam berbagai bidang kehidupan. Namun secara khusus Peraturan Perundang-undangan yang menjadi rujukan atau instrumen HAM di tingkat nasional adalah antara lain sebagai berikut: 1. UUD 1945 Amandemen II Pasal 28 A –J 2. Tap MPR No XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia 1.3.1 Menjaring Sumber Daya Terbaik Sehubungan dengan berakhirnya masa bakti Anggota Komnas HAM 2012-2017 pada 12 November 2017, Sidang Paripurna membentuk Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM periode 2017-2022 yang kemudian disahkan melalui surat Keputusan Ketua Komnas HAM No. 039/Komnas HAM/ XI/2016 tentang Pansel Pemilihan Calon Anggota Komnas HAM dan ditetapkan susunan pimpinan Pansel sebagai berikut: Ketua Wakil Ketua Anggota 3. UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia 4. UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia 5. UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Gambar 1.2 Landasan Hukum Pemenuhan dan Perlindungan HAM Beberapa ketentuan hukum internasional yang dapat menjadi rujukan hukum adalah: 1. 6. UU No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 7. UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial Piagam PBB, 1945 2. Deklarasi Universal HAM (DUHAM), 1948 3. Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, 1966 diratifikasi dengan UU No 12 tahun 2005 4. Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, 1966 diratifikasi dengan UU No 11 tahun 2005 1.3 : Jimly Asshiddqie : Harkristuti Harkrisnowo : 1. Makarim Wibisono 2. Musdah Mulia 3. Zoemrotin K Susilo 4. Bambang Widodo Umar 5. Bambang Widjojanto Selama proses seleksi, salah satu anggota Pansel, Bambang Widjojanto berstatus non aktif sehingga seluruh tahapan seleksi dilakukan hanya oleh enam (6) Anggota Pansel. Sebagaimana kesepakatan, Pansel menjalankan mekanisme dan tata kerja dalam tahapan sebagai berikut: 1. Persiapan; 2. Penjaringan Calon; 3. Seleksi Tahap I: Seleksi Administrasi; 4. Seleksi Tahap II: Penulisan Makalah dan Tes Obyektif; 5. Seleksi Tahap III: Dialog Publik dan Penelusuran Rekam Jejak; 6. Seleksi Tahap IV: Tes Psikologi, Tes Kesehatan (Medical Check Up) dan Wawancara Terbuka; dan 7. Pengumuman hasil dan pertanggungjawaban. Pansel bekerja berdasarkan prinsip keterbukaan (transparansi) dan keterandalan (akuntabilitas). Setiap perkembangan dan kinerja disampaikan kepada publik melalui media massa, website Komnas HAM (www.komnasham.go.id), dan website Pansel (www.panselKomnasham.go.id). 5. Konvensi Internasional Penghapusan Diskriminasi Rasial, 1965 diratifikasi dengan UU No 29 tahun 1999 6. Konvensi Internasional Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan, 1979 diratifikasi dengan UU No 7 tahun 1984 16 I Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 17

Select target paragraph3