B. Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah pada tahun 2017, melaksanakan fungsi Pendidikan dan penyuluhan berdasarkan Pasal 89 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, dengan melaksanakan kegiatan Diseminasi dan Lokakarya dengan tema “Membangun Strategi Sinergi Pencegahan Konflik Dan Penyebaran Radikalisme Melalui Penguatan Pendidikan Keberagaman Dan Perdamaian Di Sulawesi Tengah“. Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah 5.6 Sejak Januari hingga Desember 2017, Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah telah menerima berkas pengaduan sebanyak 34 (tiga puluh empat) Kasus yang terdiri dari 20 berkas pengaduan secara langsung dan 14 berupa tembusan. Sedangkan menurut cara penyampaiannya 11 berkas pengaduan disampaikan secara langsung dan 23 disampaikan melalui pos. Sedangkan menurut klasifikasi 1 pengaduan tentang mempertahankan hidup, 2 lingkungan hidup, 8 kewenangan proses hukum di kepolisian/militer PPNS dan 6 berupa pengaduan lambatnya proses penyidikan. Adapun rinciannya sebagai berikut: Grafik 5.26 Klasifikasi Korban di Komnas HAM Sulawesi Tengah Adapun kegiatan seminar ini mengundang peserta sebanyak 50 orang yang terdiri dari unsur Polri, Dinas Pendidikan/Kepala Sekolah/ Guru, dan Komnas HAM serta dirangkai juga dengan Kegiatan Penandatanganan MOU antara Komnas HAM dengan Polda Sulawesi Tengah. C. Pemantauan Sepanjang tahun 2017, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah telah melakukan pemantauan sebanyak 2 (Dua) kali sebagai berikut 1. Grafik 5.27 Klasifikasi Pihak yang Diadukan di Komnas HAM Sulawesi Tengah 5.6.1 Laporan Pelaksanaan Fungsi Grafik 5.22 Berkas Pengaduan Komnas HAM Sulawesi Tengah Grafik 5.23 Klasifikasi Hak Komnas HAM Sulawesi Tengah Kegiatan yang telah dilakukan Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah terkait pelaksanaan fungsi sepanjang tahun 2017 sebagai berikut: A. Pengkajian dan Penelitian Berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah telah diberi kewenangan untuk menjalankan fungsi pengkajian dan penelitian Terkait Pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah. Grafik 5.24 Hak Atas Rasa Aman Komnas HAM Sulawesi Tengah 154 I Grafik 5.25 Hak Atas Kesejahteraan Komnas HAM Sulawesi Tengah Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah pada tahun 2017, melaksanakan fungsi pengkajian dan penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses serta hambatan dalam pelaksanaan Program Reforma Agraria di Kabupaten Sigi yang merupakan perwujudan pemenuhan HAK Ekosob masyarakat Kabupaten Sigi. Pemantauan Dalam Rangka Pemilihan Langsung Kepala Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah, pada tanggal 14-18 Maret 2017. Bahwa Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara dalam Pemilukada 2017 di Banggai Kepulauan terkait Kelompok Rentan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: a. Bahwa Pilkada langsung di kabupaten Banggai Kepulauan telah terlaksana dengan baik, lancar dan aman, walaupun sempat ada laporan terkait Money Politik, Keterlibatan ASN dalam politik praktis dan dugaan penggelembungan Suara yang saat ini telah dalam proses di Mahkamah Konstitusi, namun hal tersebut tidak memicu ketegangan di masyarakat. b. Aparat keamanan dalam hal ini Pihak kepolisian dan dibantu oleh TNI telah bekerja maksimal agar gelaran politik lima tahunan Pilkada kabupaten banggai kepulauan dapat terlaksana dengan aman dan damai, walaupun hal tersebut tidak boleh membuat pihak keamanan kehilangan kewaspaan di karenakan masih ada sidang pleno penetapan pemenang oleh KPU Kabupaten banggai kepulauan dikarenakan menunggu Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 155

Select target paragraph3