Persoalan kepemilikan tanah merupakan masalah yang terus berlangsung sepanjang tahun 2017 dan masih terus terjadi. Tanahtanah di Papua sudah sejak lama dikuasai oleh pemerintah tanpa memperhatikan kewajiban ganti rugi bagi masyarakat. Kekerasan terkait penggusuran menimpa masyarakat kecil dan mereka yang tidak mempunyai kekuatan, karena pemilik modal dan pemerintah seakan bersepakat mengamankan kepentingan pemodal. Dalam banyak sengketa tanah, sudah bisa dipastikan pemerintah dan pemilik modal akan memenangkan perkara di pengadilan. Masyarakat kecil hanya menjadi korban, tidak berdaya, dan selalu dikalahkan oleh kekuatan yang lebih besar. Masalah penerapan pasal 45 Undangundang Otsus Papua yang memerintahkan pemerintah, pemerintah provinsi dan penduduk Papua untuk membentuk Perwakilan Komnas HAM menjadi perdebatan yang belum juga mendapatkan kata sepakat. Kendati demikian, perwakilan Komnas HAM Papua telah mengajukan draf peraturan khusus Provinsi Papua tentang HAM di Papua. Di sisi lain, Komnas HAM yang mempunyai tugas dan wewenang untuk meningkatkan usaha perlindungan dan penegakan HAM di Papua kurang terbantu oleh intitusi-institusi di daerah dan lembaga legislatif. Isu dan slogan HAM hanya diucapkan tanpa diikuti tindakan nyata. Tahun 2017, dugaan pelanggaran hak asasi manusia, baik di bidang ekonomi, sosial dan budaya maupun di bidang sipil dan politik masih berlangsung. Pelanggaran hak ekonomi, sosial dan budaya hampir merata di semua daerah. Konflik atas kasus-kasus agraria terus menonjol. Masyarakat terus mempersoalkan hak-hak kepemilikan tanah yang belum diselesaikan oleh pemerintah dan pengusaha. Di antaranya: 1. Penguasaan tanah ulayat masyarakat adat Yerisiam oleh pengusaha kelapa sawit di Nabire. 2. Penguasaan ratusan hektar tanah ulayat masyarakat adat Kerom oleh pengusaha kepala sawit . 3. Penguasaan ratusan hektar tanah ulayat masyarakat adat Genyem, Kabupaten Jayapura 4. Penguasaan ratusan hektar tanah ulayat masyarakat adat di Lereh, Kabupaten Jayapura. 5. Nasib 8000 para tenaga kerja di lingkungan PT. Freeport Tembagapura. 150 I 6. Gisi buruk di wilayah pegunung Kabupaten Yahukimo Persoalan lain yang menjadi sorotan lain di wilayah Papua diantaranya terdapat beberapa daerah yang kekurangan guru. Bahkan fasilitas pendidikan yang dibangun tidak digunakan. Potret pemenuhan hak atas kesehatan di kampung-kampung sangat buram tak terurus. Tenaga kesehatan dan obat berbanding sama dengan masyarakat sipil yang masih menggunakan cara-cara tradisional untuk mengatasi masalah kesehatan. Mahalnya sarana transportasi antar daerah, penyedian kebutuhan pokok di daerah yang masih mahal dan jauh dari jangkauan daya beli masyarakat lokal, penguasaan sektor ekonomi tidak merata antara masyarakat lokal dan para pedagang menjadi faktor potensial terjadinya tindakan kriminal. Contoh pelanggaran hak sipil dan politik yakni masih adanya kecenderungan potensial ataupun aktual berlangsung akibat benturan kelompok sipil bersenjata Tentara Pembebasan Nasional (TPN) dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) dengan aparat keamanan, baik kepolisian maupun TNI. Tak hanya itu, kelompok sipil yang tak berdosa menjadi korban atas konflik bersenjata sepanjang tahun 2017. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan melakukan terobosan untuk penyelesaian kasus-kasus HAM di Papua dengan membentuk tim. Kebijakan ini mendapat resistensi dari kalangan aktivis dan masyarakat di Papua. Akan tetapi, keberadaan tim tersebut tidak efektif bekerja. Selain mendapat penolakan komposisi, anggota tim tidak punya kemampuan memadai untuk melakukan pendalaman kasus-kasus HAM. Tim Polda Papua dan Komnas HAM Perwakilan Papua hanya bisa mendalami beberapa kasus, diantaranya: 1. Kasus penyiksaan Yawan Wayeni, 2. Penculikan dan penghilangan paksa terhadap Aristoteles Masoka, 3. Penembakan misterius Opinus Tabuni, 4. 17 Orang hilang di Kabupaten Yapen dan Mamberamo 5. Kasus Pondok Natal Paniai berdarah tahun 2014 Tim bentukan Polkam itu menjadi bayangbayang ketidakpercayaan masyarakat Papua dalam penyelesaian berbagai kasus HAM di Papua. Gubernur Papua yang sudah menjanjikan akan membuat PERGUB Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 bagi korban dan keluarga korban menjadi tersandera dengan kerja-kerja tim bentukan polkam dan sejenisnya. Penembakan warga sipil dan anggota Polri di beberapa wilayah seperti di Oneibo Deiyai makin menambah ketidakpercayaan dan trauma masyarakat pada Negara. Sebaliknya aparat kepolisian dan TNI makin berhati-hati atas tindakan kelompok sipil bersenjata di wilayah pegunungan. diperuntukkan penggunaan bagi penguatan kelembagaan agama dan lembaga pemerintah lainnya. Otonomi Khusus memang lahir dari suatu perjuangan HAM masyarakat Papua. Kapolri Tito Karnavian berkomitmen bersama Komnas HAM RI Perwakilan Papua untuk memberikan pelatihan HAM Negosiasi dan mediasi bagi anggota Brimob Polda papua dan Papua Barat adalah suatu upaya baik membangun paradigma bahwa Brimob bukanlah herder dari setiap perusahan yang meminta pengamanan Brimob. Komnas HAM RI Perwakilan Papua menjadi tim pengawas seleksi anggota bintara polri dan AKPOL di lingkungan Polda Papua adalah sesuatu yang baik bagi pembentukan anggota polri yang memahami HAM dan Papua. C. Matriks Pengaduan 2017 Gambar 5.19 Pemantauan Korban penembakan Anggota Brimob di Kab. Deiyai B. Respon politik Pemerintah Provinsi Papua bagi pemajuan HAM tahun 2017 Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, telah menyatakan sikap baik di depan para korban dan keluarga korban dengan meminta maaf atas semua peristiwa HAM masa lalu yang sampai saat ini belum diselesai. Tidak hanya menyampaikan permohonan maaf, tetapi atas nama pemerintah Provinsi Papua, beliau berniat memberikan perhatian kepada korban dan keluarga korban pelanggaran HAM, dengan meminta Perwakilan Komnas HAM serta Biro Hukum Setda Provinsi Papua yang dikoordinir Asisten II Bidang Pemerintahan Politik dan HAM untuk menyusun Peraturan Gubernur sebagai payung hukum pemberian bantuan bagi korban HAM di Papua. Namun, biro Hukum Setda Provinsi Papua sampai saat ini belum menyelesaiakn PERGUB yang dimaksud dan terkesan menghambat penyelesaiannya. Biro hukum Setda Papua terus menghindar dari upaya kordinasi perbaikan draf PERGUB. Gubernur bahkan menetapkan pembagian dana Otonomi Khusus ke kabupaten/kota sebesar 80 persen. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat Papua dalam upaya berkesinambungan untuk memenuhi kebutuhan pembagunan di berbagai sektor. Sisa dana Otonomi Khusus sebesar 20 persen Selama 2017 Komnas HAM Perwakilan Papua (KHP) melalui Sub Bagian Pelayanan Pengaduan menerima pengaduan masyarakat dari berbagai daerah di Provinsi Papua dan Papua Barat, baik melalui pengaduan langsung, via telepon, surat dan faks. Pengaduan masyarakat yang diterima KHP pada tahun 2017 sebanyak 72 kasus. Sedangkan berkas pengaduan yang diterima sebanyak 60 berkas. Dari 60 berkas pengaduan yang diterima oleh KHP tersebut sebanyak 38 kasus telah ditindaklanjuti dengan melakukan kajian terhadap substansi pengaduan kemudian mengirim surat meminta klarifikasi juga melakukan pemantuan dan pramediasi. Namun demikian ada 18 kasus pengaduan yang belum ditindaklanjuti. Ada beberapa alasan mengapa pengaduan tersebut belum ditindaklanjuti, yaitu pertama; tidak memiliki bukti awal yang memadai, kedua; materi pengaduan bukan pelanggaran HAM, ketiga; terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan, keempat; sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kelima keterlambatan pencairan danah hibah dari Pemda Provinsi Papua. Selain itu ada dua berkas kasus yang oleh pengadu diminta untuk tidak ditindaklanjuti karena pengadu menempuh upaya hukum sesuai dengan mekanisme hukum formal. Berdasarkan pembagian atau klasifikasi hak sesuai UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM terdapat beberapa jenis hak yang paling banyak diadukan, yaitu hak sipil dan Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 151

Select target paragraph3