Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua 5.5 Dinamika HAM Internasional untuk Papua suatu perigatan bagi Negara dalam mempertahankan Papua di Indonesia? Pada Forum Periodik Universal (UPR) di Dewan HAM PBB, Pemerintah Indonesia mendapat banyak rekomendasi atas makin buruknya situasi HAM di Papua Barat, delegasi besar Indonesia yang dipimpin Menteri Luar Negeri dan Menteri Hukum dan HAM menampilkan pertanggungjawaban HAM Indonesia selama 5 tahun terakhir (sejak UPR 2012) dengan penuh kepercayaan diri diplomatik. Penegakan HAM di Papua menjadi isu sentral, demi menanggapi semakin intensifnya perhatian dan keprihatinan komunitas internasional atas Papua. Sejumlah negara besar sekutu dekat Indonesia mengajukan pertanyaan dan pernyataan krusial. Sementara tujuh Negara Pasifik yang selama ini bersikap keras terhadap Indonesia dalam persoalan Papua justru memilih tidak hadir. Suatu sikap serius untuk tidak mendegarkan retorikan diplomatic pemerintah atas situasi HAM di Papua, sebelumnya pemerintah Indonesia membentuk tim penyelesaian kasus HAM di Papua yang dikordinasikan melalui Menkopolhukam. UPR sejatinya merupakan mekanisme standar di PBB dengan tujuan untuk memperbaiki situasi HAM secara nyata di setiap negara anggota. Dalam UPR, negara yang sedang direview memberikan laporan mengenai situasi HAM di dalam negeri serta pelaksanaan rekomendasi dari UPR sebelumnya. Negaranegara lain, berdasarkan observasi diplomatik serta informasi dari lembaga-lembaga HAM non-pemerintah, mengajukan pertanyaan dan rekomendasi yang harus dijalankan sebelum UPR berikutnya lima tahun mendatang. Khusus tentang Papua, setidaknya ada empat hal yang disampaikan dalam pertanggungjawaban Menteri Luar Negeri dan Menteri Hukum dan HAM di Dewan HAM PBB dalam UPR kali ini. Pertama, bahwa pemerintah sedang melakukan percepatan pembangunan yang dianggap sebagai solusi atas berbagai persoalan di Papua. Dilaporkan bahwa “presiden secara teratur mengunjungi kedua provinsi ini untuk mengecek kemajuan pembangunan infrastruktur dan yang paling penting untuk secara langsung berdialog dengan orang Papua”. Terkait dengan pendidikan dan kesehatan, Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indoensia Sehat, dilaporkan sebagai solusi untuk 148 I Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 masalah di Papua. Disebutkan “lebih dari 2,8 juta orang Papua telah menerima kartu sehat sementara 360 ribu siswa telah mendapatkan manfaat dari kartu Indonesia pintar”. Selain itu, pembangunan infrastruktur yang sedang sedang digencarkan pemerintah Indonesia dilaporkan sebagai kemajuan. Dikatakan “Pemerintah berencana membangun jalan Trans-Papua dari Merauke ke Sorong, yang terdiri dari 4325 km jalan di mana 3625 km telah selesai”. Tidak dijelaskan kaitan infrastruktur dengan penegakan HAM. Kedua, Pemerintah Indonesia “memiliki komitmen yang sangat kuat untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ketidakadilan, termasuk dugaan pelanggaran HAM di Papua.” Sebagai buktinya disebutkan bahwa “Sebuah tim integratif di bawah Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan termasuk Komnas HAM dibentuk pada tahun 2016 untuk bekerja secara independen untuk menyelesaikan dugaan kasus pelanggaran HAM.” Hasilnya dapat disimpulan “bahwa dari 12 laporan dugaan pelanggaran HAM di Papua dari tahun 1996-2004, tiga di antaranya adalah dugaan pelanggaran HAM berat, sementara sisanya adalah kasus kriminal biasa. Disebutkan juga bahwa Kejaksaan Agung sedang mempersiapkan proses pengadilan di Pengadilan HAM tetap di Makasar. Untuk kasus Paniai, Komnas HAM telah melakukan investigasi resmi untuk kemudian diproses di Kejaksaan Agung. Ketiga, bahwa “Pemerintah juga telah mencabut pembatasan bagi wartawan asing untuk mengunjungi Papua.” Sebagai buktinya ditunjukkan bahwa 39 wartawan asing datang ke Papua pada tahun 2015, sebuah peningkatan sebanyak 41% dari tahun sebelumnya. Disebutkan juga bahwa pada tahun 2017 ini sudah ada 9 wartawan asing yang mengajukan izin mengunjungi Papua dan semuanya dikabulkan pemerintah. Keempat, bahwa Otonomi Khusus Papua dilaksanakan untuk meningkatkan tata pemerintahan lokal yang efektif dan pembangunan. Tidak hanya itu, dalam kerangka Otonomi Khusus, provinsi Papua dan Papua Barat juga terus menerima jumlah anggaran paling besar, dibanding provinsiprovinsi lain yaitu Rp 69,71 triliun atau setara dengan US$ 2.5 miliar. 5.5.1 Kondisi Hak Asasi Manusia Di Tanah Papua Tahun 2017 A. Pelaksanaan Komitmen HAM di Provinsi Papua Tahun 2017 Provinsi Papua mengalami transisi kepemimpinan kepala daerah di 11 kabupaten. Hal ini mengundang beragam reaksi politik yang dimotori oleh partai politik untuk memperoleh kekuasaan. Berlarut-larutnya pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) sampai diperpanjang dua kali oleh Gubernur Papua. Kondisi ini menjadi sesuatu yang tidak biasa dalam pergantian anggota dalam suatu lembaga negara yang sudah diatur. Hal ini terjadi hingga sampai pada kondisi MRP terbelenggu konspirasi politik lokal. Belum lagi tarik ulur atas pelantikan 14 kursi anggota DPRP yang diangkat dari 5 wilayah adat di Papua. Tidak berhenti pada patgulipat situasi pilkada di 11 kabupaten kota konflik terbuka antara gubernur dan Kapolda Papua bagai benang kusut disiang bolong seakan melegalkan konflik sosial dalam kepentingan politik, korban harta bendah dan nyawa masyarakat sipil tidak berdosa melayang, selain adanya konflik bersenjata dibeberapa wilayah pegunungan oleh kelompok sipil bersenjata yang mengaku sebagai Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka. Penolakan partai-partai politik nasional yang memiliki kursi di DPRP atas keberadaan 14 kursi DPRP. Unsur adat yang di angkat menjadikan situasi politik antara masyarakat adat dan DPRP terseret kedalam konflik terselubung. Tidak hanya itu, Partai Hanura dan PDIP keluar meningalkan ruangan sidang saat berlangsungnya pelantikan 14 kursi anggota DPRP.. Menguatnya isu Papua merdeka di beberapa forum internasional menimbulkan reaksi masyarakat papua diberbagai wilayah. Kemunculan kelompok militan, seperti Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan kelompok pro-Papua merdeka lainnya menjadi menguat di wilayah Papua Barat, salah satunya West Papua National Authority (WPNA). Konsolidasi ULMWP yang di fasiltasi Pemerintah Vanuatu menghangatkan kerakan sipil bersenjata di Papua, sebut saja konflik bersenjata di wilayah pertambangan PT. Freeport Tembagapura yang mengakibatkan pengungsian ratusan masyarakat sipil yang secara illegal melakukan penambangan di sekitar wilayah Freeport. Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 149

Select target paragraph3