C. Penyuluhan
D. Penelitian
Dalam melaksanakan fungsi Penyuluhan
Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat
bekerjasama dengan Pemerintah, Universitas
serta LSM/Organisasi Masyarakat. Beberapa
kegiatan tersebut seperti tergambar dalam
tabel.
Di tahun 2017 Komnas HAM Perwakilan
Kalimantan Barat melakukan pengkajian
terkait dengan pelaksanaan reforma agraria
di Kalimantan Barat. Tema yang diangkat
dalam penelitian yaitu “Peran Negara dalam
Memenuhi Hak atas Tanah Demi Kepastian
Hukum Bagi Transmigran dalam Konteks
Reforma Agraria (Study Kasus Transmigrasi
Pangmilang Kota Singkawang)”
No
PENYELENGGARA
KEGIATAN
Pemerintah Kab
Kubu Raya
Rencana Aksi Nasional Hak
Asasi Manusia di Kuala
Mandor Kab Kubu Raya
Komnas HAM,
Forest People &
Pusaka
Konferensi HAM dan Bisnis
Regional Asia Tenggara
Aliansi Gerakan
Reform Agraria
Workshop Bisnis di Sektor
Agraria dan HAM
Univ Tanjungpura
Fak. Teknik
Penyuluhan HAM bagi
Mahasiswa baru
5
Komnas HAM Perwakilan Kalbar
Refleksi penegakan HAM
di Kalbar
6
IAIN Pontianak
Pembekalan bagi
Mahasiswa PPL
7
Univ Tanjungpura
Fak Hukum
Tanjungpura Law Goes to
School, Bedah film senyap
& Penyuluhan HAM di
beberapa SMA
1
2
3
4
Tabel 5.1 Kegiatan Penyuluhan Komnas HAM Perwakilan
Kalimantan Barat
Gambar 5.12 Konferensi Regional Asia Tenggaran “HAM dan
Bisnis”
Gambar 5.13 Refleksi Penegakan HAM di Kalimantan Barat
138
I
Berdasarkan hasil pengkajian yang dilakukan
disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1.
mengurus sertifikatnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
• Adanya permintaan Walikota
Singkawang kepada Kepala Kantor
Badan Pertanahan Nasional Singkawang
agar memprioritas Pendaftaran Tanah
Sistemastis Lengkap (PTSL) pada lokasi
ex-Transmigrasi Kelurahan Pangmilang.
• Bahwa saat ini pensertifikatan tanah
warga eks transmigrasi Pangmilang
sedang diproses oleh Kantor Pertanahan
Kota Singkawang.
Bahwa selama lima belas tahun para
transmigran Pangmilang tidak kunjung
mendapatkan kepastian hukum atas tanah
yang mereka miliki. Tanpa status hukum
yang jelas atas tanah mereka maka mereka
berpotensi kehilangan hak atas tanah.
Apalagi saat ini lingkungan tanah disekitar
mereka sedang berkembang terkait
dengan rencana pembangunan bandar
udara Singkawang.
2. Beberapa langkah telah diambil oleh
Pemerintah untuk memberikan kepastian
hukum bagi Transmigran Pangmilang.
Langkah-langkah tersebut:
• Adanya surat dari Kementrian Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi kepada Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia
untuk dapat menerbitkan Sertifikat
Hak Milik pada lokasi eks lokasi
transmigrasi yang telah menjadi desa
definitif atau bagian desa definitif dapat
dilakukan tanpa melalui penerbitan
Hak Pengelolaan Lahan, melainkan
melalui proses Program Operasi
Nasional Agraria/Program Operasi
Daerah Agraria atau pengurusan rutin
lainnya yang diajukan oleh pemerintah
kabupaten/kota tersebut.
Gambar 5.14 Proses pengkajian FGD dan ekspos oleh Kanwil BPN
• Adanya diskresi oleh Pemerintah Kota
Singkawang dengan mencabut Surat
Keputusan Pencadangan Tanah untuk
Areal Pemukiman serta Surat Keputusan
Penetapan Status Transmigrasi Umum
Pangmilang. Kemudian menetapkan
tanah-tanah ex transmigrasi tersebut
dikembalikan kepada negara dan
menjadi wilayah administrasi Kelurahan
Pangmilang. Terhadap tanah yang
telah dikelola oleh transmigran telah
dibuatkan Surat Pernyataan Tanah
dan proses selanjutnya sepenuhnya
diserahkan kepada masyarakat untuk
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 139