1.1
Latar Belakang
dan Mandat
Komnas HAM
Sebagaimana diatur di dalam peraturan pembentukannya, Komnas
HAM merupakan lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat
dengan lembaga negara lainnya. Lembaga ini berfungsi melaksanakan
pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan
mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komnas
HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang Paripurna
dan Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat
Jenderal sebagai unsur pelayanan. Ketua Komnas HAM dijabat oleh
anggota-anggotanya dengan masa jabatan 2,5 tahun. Namun mulai
2013, ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan satu
tahun.
Pada 1999, kedudukan Komnas HAM kemudian mempunyai
kekuatan hukum yang lebih kuat dengan diundangkannya UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU
39/1999). Penetapan UU 39/1999 merupakan tindak lanjut dari
dikeluarkannya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
(Tap MPR) Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Ketetapan ini antara lain memberikan kewajiban kepada lembagalembaga tinggi Negara dan seluruh aparatur pemerintahan untuk
menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman
mengenai hak asasi manusia (HAM) kepada seluruh masyarakat
Indonesia.
Ketetapan ini juga memberikan tugas kepada Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan berbagai instrumen
internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang HAM
sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UndangUndang Dasar (UUD) 1945. Selain itu, ketetapan ini juga menentukan
bahwa pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan,
penelitian, dan mediasi tentang HAM dilakukan oleh suatu Komisi
Nasional HAM. Undang-undang ini juga menetapkan keberadaan,
tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan
wewenang Komnas HAM.
UU no 7 tahu n 2012
Tambahan Wewenang:
Penanganan konflik sosial
UU no 40 tahu n 2008
Tambahan Wewenang:
Pengawas an terhadap
sega la bentu k upaya
peng hapu san diskri minasi
ras dan etnis.
UU no 26 tahun 2000
Tambahan Wewenang:
Satu -satunya institusi yang
berwenang
melakuka n penyelidikan
pelangga ran
HAM berat.
UU no 39 tahun 1999
Fungsi:
• Pengk ajian & Penelitian
• Penyuluhan
• Pemantaua n
• Mediasi
Menjad i dasa r huku m
Komnas HAM yang lebi h
kuat.
7 JULI 1993
ALI SAID S.H.
Ditunjuk menyusu n komisi dan
memili h anggot anya. Berdasa rkan
Kepres no.5 tahun 1993.
Komnas HAM
terbentuk
Gambar 1.1 Latar Belakang Mandat Komnas HAM
Dengan dasar hukum yang lebih kuat, Komnas
HAM diharapkan dapat menjalankan fungsinya
dengan lebih optimal untuk mencapai tujuannya
sebagaimana ditetapkan oleh undang-undang,
yaitu:
1.
2.
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi
pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan
Pancasila, UUD 1945, dan Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia; dan
Meningkatkan perlindungan dan penegakan
hak asasi manusia guna berkembangnya
pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan
kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai
bidang kehidupan (Pasal 75).
Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM
melaksanakan fungsi pengkajian dan penelitian,
penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang
HAM. Pasal 95 UU 39/1999 juga memberikan
Komnas HAM kewenangan pemanggilan
seseorang secara paksa (subpoena power) dalam
rangka penyelesaian pelanggaran HAM.
1.1.1 Fungsi Pengkajian dan Penelitian
Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam
pengkajian dan penelitian, Komnas HAM bertugas
dan berwenang melakukan:
12
I
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
1.
pengkajian dan penelitian berbagai
instrumen internasional HAM dengan
tujuan memberikan saran-saran mengenai
kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;
2.
pengkajian dan penelitian berbagai peraturan
perundang-undangan untuk memberikan
rekomendasi mengenai pembentukan,
perubahan, dan pencabutan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan
HAM;
3.
penerbitan hasil pengkajian dan penelitian;
4.
studi kepustakaan, studi lapangan, dan studi
banding di negara lain mengenai HAM;
5.
pembahasan berbagai masalah yang
berkaitan dengan perlindungan, penegakan,
dan pemajuan HAM; dan
6.
kerja sama pengkajian dan penelitian dengan
organisasi, lembaga, atau pihak lainnya,
baik tingkat nasional, regional, maupun
internasional dalam bidang HAM.
1.1.2 Fungsi Pendidikan dan Penyuluhan
Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM
dalam penyuluhan, Komnas HAM bertugas dan
berwenang melakukan:
1.
Penyebarluasan wawasan mengenai HAM
kepada masyarakat Indonesia;
2.
Upaya peningkatan kesadaran masyarakat
tentang HAM melalui lembaga pendidikan
formal dan nonformal serta berbagai kalangan
lainnya; dan
3.
Kerja sama dengan organisasi, lembaga, atau
pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional,
maupun internasional dalam bidang HAM.
1.1.3 Fungsi Pemantauan
Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam
pemantauan, Komnas HAM bertugas dan
berwenang melakukan:
1.
Pengamatan pelaksanaan HAM dan
penyusunan laporan hasil pengamatan
tersebut;
2.
Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap
peristiwa yang timbul dalam masyarakat
yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut
diduga terdapat pelanggaran HAM;
3.
Pemanggilan kepada pihak pengadu atau
korban maupun pihak yang diadukan untuk
dimintai dan didengar keterangannya;
4.
Pemanggilan saksi untuk diminta dan
didengar kesaksiannya, dan kepada saksi
pengadu diminta menyerahkan bukti yang
diperlukan;
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 13