1.1 Latar Belakang dan Mandat Komnas HAM Sebagaimana diatur di dalam peraturan pembentukannya, Komnas HAM merupakan lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya. Lembaga ini berfungsi melaksanakan pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang Paripurna dan Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan. Ketua Komnas HAM dijabat oleh anggota-anggotanya dengan masa jabatan 2,5 tahun. Namun mulai 2013, ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan satu tahun. Pada 1999, kedudukan Komnas HAM kemudian mempunyai kekuatan hukum yang lebih kuat dengan diundangkannya UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU 39/1999). Penetapan UU 39/1999 merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Ketetapan ini antara lain memberikan kewajiban kepada lembagalembaga tinggi Negara dan seluruh aparatur pemerintahan untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia (HAM) kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ketetapan ini juga memberikan tugas kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan berbagai instrumen internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang HAM sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UndangUndang Dasar (UUD) 1945. Selain itu, ketetapan ini juga menentukan bahwa pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian, dan mediasi tentang HAM dilakukan oleh suatu Komisi Nasional HAM. Undang-undang ini juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM. UU no 7 tahu n 2012 Tambahan Wewenang: Penanganan konflik sosial UU no 40 tahu n 2008 Tambahan Wewenang: Pengawas an terhadap sega la bentu k upaya peng hapu san diskri minasi ras dan etnis. UU no 26 tahun 2000 Tambahan Wewenang: Satu -satunya institusi yang berwenang melakuka n penyelidikan pelangga ran HAM berat. UU no 39 tahun 1999 Fungsi: • Pengk ajian & Penelitian • Penyuluhan • Pemantaua n • Mediasi Menjad i dasa r huku m Komnas HAM yang lebi h kuat. 7 JULI 1993 ALI SAID S.H. Ditunjuk menyusu n komisi dan memili h anggot anya. Berdasa rkan Kepres no.5 tahun 1993. Komnas HAM terbentuk Gambar 1.1 Latar Belakang Mandat Komnas HAM Dengan dasar hukum yang lebih kuat, Komnas HAM diharapkan dapat menjalankan fungsinya dengan lebih optimal untuk mencapai tujuannya sebagaimana ditetapkan oleh undang-undang, yaitu: 1. 2. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan (Pasal 75). Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang HAM. Pasal 95 UU 39/1999 juga memberikan Komnas HAM kewenangan pemanggilan seseorang secara paksa (subpoena power) dalam rangka penyelesaian pelanggaran HAM. 1.1.1 Fungsi Pengkajian dan Penelitian Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pengkajian dan penelitian, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan: 12 I Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 1. pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional HAM dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi; 2. pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM; 3. penerbitan hasil pengkajian dan penelitian; 4. studi kepustakaan, studi lapangan, dan studi banding di negara lain mengenai HAM; 5. pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM; dan 6. kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang HAM. 1.1.2 Fungsi Pendidikan dan Penyuluhan Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan: 1. Penyebarluasan wawasan mengenai HAM kepada masyarakat Indonesia; 2. Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya; dan 3. Kerja sama dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang HAM. 1.1.3 Fungsi Pemantauan Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pemantauan, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan: 1. Pengamatan pelaksanaan HAM dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut; 2. Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM; 3. Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya; 4. Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan; Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 13

Select target paragraph3