Grafik 5.13 Berdasarkan Status Aduan B. Pemantauan 1. Pemantauan Pilkada Serentak Tahun 2017 dalam Pemenuhan Hak Kostitusional Warga Negara di Kabupaten Landak Pilkada serentak di Kabupaten Landak hanya diikuti oleh calon tunggal dengan pasangan Karolin-Herculanus didukung oleh delapan partai, yaitu, PDI Perjuangan (11 kursi di DPRD Landak), Nasdem (5 kursi), PKB (2 kursi), Golkar (4 kursi), Gerindra (4 kursi), Demokrat (3 kursi), PAN (2 kursi) dan Hanura (1 kursi). Di wilayah Kabupaten Landak telah ditetapkan jumlah DPT sebanyak 258.712 dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 135.992 dan 122.720 untuk pemilih perempuan. Sebelumnya KPU Landak telah menetapkan perubahan DPT pada tanggal 4 Februari 2017 dengan jumlah 258.709 atau mengalami penambahan jumlah 5.130. Adapun jumlah 5130 ini bersumber dari Data Pemilih A.C-KWK atau Daftar Pemilih Potensial Non KTP Elektronik. Selanjutnya perubahan yang terakhir terjadi penambahan 3 nama lagi setelah dilakukan pengecekan diportal Sidalih KPU Landak, nama tersebut belum masuk di DPT tetapi nama itu ada di NIK/NKK 0, maka KPU Landak juga wajib memasukan dalam Perubahan DPT. Beberapa permasalahan terkait dengan akurasi data DPT yang menjadi temuan dari Panwaslu sebelum pelaksanaan pemungutan suara telah dilakukan perbaikan oleh penyelenggara pemilu kabupaten Landak. Beberapa penyebab permasalahan data yaitu beberapa masyarakat di pedalaman yang jauh dari perkotaan masih menggunakan KTP versi yang lama atau Non elektronik mengakibatkan beberapa nama belum masuk pada DPT. Di rumah sakit tidak disediakan TPS tersendiri namun akan dilakukan back up dari 3 TPS terdekat untuk pasien rawat inap. Namun petugas tidak menyediakan surat suara bagi keluarga yang mendampingi pasien. Petugas menyampaikan pihak keluarga diharapkan untuk melakukan proses pemungutan suara 136 I di TPS asal. Berdasarkan data yang diperoleh dilapangan di RSUD Landak terdapat 34 pengguna hak suara yang akan diakomodir di TPS terdekat. Sedangkan untuk warga binaan di rutan IIA Kabupaten Landak terdapat 66 orang pemilih pindahan dan 14 DPT untuk pegawai Rutan Klas IIA Kabupaten Landak. Sedangkan untuk tahanan Polres Landak terdapat 12 orang pengguna hak suara yang akan diakomodir di TPS terdekat disampaikan oleh PPK Kec. Ngabang sdr Guntur. Penyediaan tempat oleh Panitia pemungutan suara yang tidak ramah bagi para lansia dan difabel merupakan hal yang penting untuk diperhatikan. Melihat pada kontur tanah dan geografis wilayah yang berdataran rendah pada umumnya bangunan tempat tinggal maupun bangunan fasilitas umum lainya memiliki lantai yang tinggi dengan berundak haruslah diperhatikan sehingga akses bagi lansia maupun difabel dapat terjangkau. Berberapa perubahan data TPS di Rutan Klas IIA Landak telah diantisipasi oleh panitia pelaksana. Koordinasi telah dilakukan sebelum pelaksanaan pemungutan suara, petugas pengawas Kecamatan juga hadir dan aktiv melakukan pengawasan di Rutan Klas IIA Landak dan TPS diluar. 2. Pemantauan Pilkada Serentak Tahun 2017 dalam Pemenuhan Hak Kostitusional Warga Negara Di Kota Singkawang. Berdasarkan hasil hitung TPS (Form C1) yang dipublish KPU Kota Singkawang melalui website Document12 sekitar 40,2 persen yang tidak menggunakan hak pilihnya dari total 156.812 suara. Sehingga jika dikalkulasikan terdapat sekitar 63.000 warga yang tidak menyalurkan hak pilihnya. Sedangkan perolehan suara dari masing-masing Pasangan Calon sebagai berikut: Terkait dengan penurunan jumlah partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak suara dalam Pilkada tahun 2017 daripada Pilkada sebelumnya, misalnya di Kecamatan Singkawang Barat rendahnya angka partisipasi disebabkan beberapa faktor. Misalnya berkaitan dengan administrasi kependudukan. Masih banyak ditemukan dilapangan Warga Singkawang Barat yang secara administratif ada diSingkawang, tapi secara fisiktidak ada di Singkawang. Pada tahapan Penetapan Pasangan Calon oleh KPU, masih ditemukan pertikaian yang membawa isu SARA dalam pelaksanaan tahapan Pilwako Singkawang oleh oknum pendukung salah satu bakal calon yang gagal Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 menjadi calon Walikota Singkawang (Data pendukung: surat yang mengatasnamakan Tokoh Lintas Etnis Kota Singkawang, ditujukan kepada KPU dan Panwaslu Kota Singkawang). Hal ini perlu mendapatkan perhatian serius semua pihak terutama aparat penegak hukum dan tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat agar pertikaian tidak meluas dan mengganggu negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Pemantauan terkait atas dugaan pelanggaran HAM terkait perasalahan hak atas kesejahteraan, hak atas kepemilikan lahan warga Sintang oleh Pemerintah Kabupaten Sintang, Polres Sintang dan Perusahaan PT. Sinar Sawit Andalan dan PT. Sumber Hasil Prima di Kabupaten Sintang Dalam pelaksanaan pemantauan pertemuan dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Sintang serta Polres Sintang. Dari hasil pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Sintang, pemerintah akan melakukan pengecekan ke lapangan atas laporan masyarakat adat atas penyerobotan tanah adat U Ud Danum oleh perusahaan. Yang menjadi dasar adalah adanya bukti surat keterangan tanah adat U Ud Danum yang juga ditanda tangani oleh Bupati Sintang saat itu serta bukti pengukuran batas oleh Kementerian Kehutanan yang menyatakan tanah tersebut masih berhutan serta dokumentasi kondisi hingga saat ini, bahwa hutan adat tersebut tetap terjaga. Selanjutnya jika terbukti bahwa hutan adat itu ada dan masuk pada izin lokasi perusahaan agar Pemerintah Kabupaten Sintang mengeluarkan dari konsesi perusahaan serta meminta agar perusahaan tidak melakukan aktifitas di kawasan tersebut. Gambar 5.11 Pertemuan dengan Pemkab dan Polres Sintang yang hingga kini belum ada kejelasan perkembangannya, serta beberapa laporan masyarakat terkait lambatnya proses hukum dikepolisian. Berdasarkan klarifikasi dari pihak kepolisian, mereka kesulitan menemukan alat bukti atas laporan yang disampaikan sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut. Untuk kasus pembunuhan Polres Sintang berjanji akan membuka kembali kasus tersebut dengan melakukan gelar perkara. 4. Pemantauan terkait atas dugaan pelanggaran HAM sengketa lahan perkebunan masyarakat kelompok tani Darat Jaya dengan PT Rezeki Kencana di desa kampung baru, dusun sumber karya, Kab. Kubu Raya Pemantauan dilakukan oleh Tim dari Komnas HAM RI Perwakilan Kalimantan Barat dengan tujuan untuk melengkapi data dan informasi mengenai permasalahan tumpang tindih lahan Kelompok Tani Darat Jaya dengan PT. Rizki Kencana. Tim meminta penjelelasan perihal awal mula penggarapan lahan hingga terjadi tumpang tindih lahan dengan HGU PT. Rizki Kencana. Pertemuan diterima di kantor Kelompok Tani Darat Jaya. Pemantauan juga dilakukan di lokasi perkebunan yang di sengketakan antara masyarakat dengan Perusahaan. Masyarakat menunjukan lokasi lahan yang telah warga olah menjadi perkebunan sawit. Berdasarkan pemantau lapangan tersebut ditemukan beberapa hal diantaranya; 1. Bahwa perusahaan dalam mengerjakan lahan telah memasuki lahan cadangan transmigrasi jangkang I; 2. Bahwa lahan yang disengketakan telah di garap/ diolah menjadi lahan perkebunan sawit oleh masyarakat sebelum perusahaan mendapatkan perizinan; 3. Bahwa Warga/ Kelompok Tani Darat Jaya menggarap lahan berdasarkan pengembalian lahan dari PT. Agro Inti Sejahtera yang tidak meneruskan izin lokasi dikarenakan terjadi kebakaran lahan dan kemudian oleh PT. Agro Inti Sejahtera mengembalikan kepada masyarakat; 4. Terdapat sebagian lahan yang tumpang tindih tanaman antara perusahaan dengan warga kelompok tani yaitu berupa tanaman karet dan tanaman sawit. Dalam pertemuan dengan Polres Sintang Komnas HAM meminta klarifikasi dan tindak lanjut atas beberapa laporan masyarakat. Salah satunya kasus pembunuhan anak pengadu yang terjadi di tahun 2008 Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 137

Select target paragraph3