Grafik 5.13 Berdasarkan Status Aduan
B. Pemantauan
1. Pemantauan Pilkada Serentak
Tahun 2017 dalam Pemenuhan Hak
Kostitusional Warga Negara di
Kabupaten Landak
Pilkada serentak di Kabupaten Landak hanya
diikuti oleh calon tunggal dengan pasangan
Karolin-Herculanus didukung oleh delapan
partai, yaitu, PDI Perjuangan (11 kursi di DPRD
Landak), Nasdem (5 kursi), PKB (2 kursi),
Golkar (4 kursi), Gerindra (4 kursi), Demokrat
(3 kursi), PAN (2 kursi) dan Hanura (1 kursi). Di
wilayah Kabupaten Landak telah ditetapkan
jumlah DPT sebanyak 258.712 dengan jumlah
pemilih laki-laki sebanyak 135.992 dan 122.720
untuk pemilih perempuan. Sebelumnya KPU
Landak telah menetapkan perubahan DPT
pada tanggal 4 Februari 2017 dengan jumlah
258.709 atau mengalami penambahan jumlah
5.130. Adapun jumlah 5130 ini bersumber dari
Data Pemilih A.C-KWK atau Daftar Pemilih
Potensial Non KTP Elektronik. Selanjutnya
perubahan yang terakhir terjadi penambahan
3 nama lagi setelah dilakukan pengecekan
diportal Sidalih KPU Landak, nama tersebut
belum masuk di DPT tetapi nama itu ada di
NIK/NKK 0, maka KPU Landak juga wajib
memasukan dalam Perubahan DPT.
Beberapa permasalahan terkait dengan
akurasi data DPT yang menjadi temuan dari
Panwaslu sebelum pelaksanaan pemungutan
suara telah dilakukan perbaikan oleh
penyelenggara pemilu kabupaten Landak.
Beberapa penyebab permasalahan data yaitu
beberapa masyarakat di pedalaman yang jauh
dari perkotaan masih menggunakan KTP versi
yang lama atau Non elektronik mengakibatkan
beberapa nama belum masuk pada DPT.
Di rumah sakit tidak disediakan TPS tersendiri
namun akan dilakukan back up dari 3 TPS
terdekat untuk pasien rawat inap. Namun
petugas tidak menyediakan surat suara bagi
keluarga yang mendampingi pasien. Petugas
menyampaikan pihak keluarga diharapkan
untuk melakukan proses pemungutan suara
136
I
di TPS asal. Berdasarkan data yang diperoleh
dilapangan di RSUD Landak terdapat 34
pengguna hak suara yang akan diakomodir di
TPS terdekat. Sedangkan untuk warga binaan
di rutan IIA Kabupaten Landak terdapat 66
orang pemilih pindahan dan 14 DPT untuk
pegawai Rutan Klas IIA Kabupaten Landak.
Sedangkan untuk tahanan Polres Landak
terdapat 12 orang pengguna hak suara yang
akan diakomodir di TPS terdekat disampaikan
oleh PPK Kec. Ngabang sdr Guntur.
Penyediaan tempat oleh Panitia pemungutan
suara yang tidak ramah bagi para lansia dan
difabel merupakan hal yang penting untuk
diperhatikan. Melihat pada kontur tanah dan
geografis wilayah yang berdataran rendah
pada umumnya bangunan tempat tinggal
maupun bangunan fasilitas umum lainya
memiliki lantai yang tinggi dengan berundak
haruslah diperhatikan sehingga akses bagi
lansia maupun difabel dapat terjangkau.
Berberapa perubahan data TPS di Rutan
Klas IIA Landak telah diantisipasi oleh panitia
pelaksana. Koordinasi telah dilakukan sebelum
pelaksanaan pemungutan suara, petugas
pengawas Kecamatan juga hadir dan aktiv
melakukan pengawasan di Rutan Klas IIA
Landak dan TPS diluar.
2. Pemantauan Pilkada Serentak
Tahun 2017 dalam Pemenuhan Hak
Kostitusional Warga Negara Di Kota
Singkawang.
Berdasarkan hasil hitung TPS (Form C1) yang
dipublish KPU Kota Singkawang melalui
website Document12 sekitar 40,2 persen yang
tidak menggunakan hak pilihnya dari total
156.812 suara. Sehingga jika dikalkulasikan
terdapat sekitar 63.000 warga yang tidak
menyalurkan hak pilihnya. Sedangkan
perolehan suara dari masing-masing Pasangan
Calon sebagai berikut:
Terkait dengan penurunan jumlah partisipasi
masyarakat dalam menggunakan hak
suara dalam Pilkada tahun 2017 daripada
Pilkada sebelumnya, misalnya di Kecamatan
Singkawang Barat rendahnya angka partisipasi
disebabkan beberapa faktor. Misalnya
berkaitan dengan administrasi kependudukan.
Masih banyak ditemukan dilapangan Warga
Singkawang Barat yang secara administratif
ada diSingkawang, tapi secara fisiktidak ada di
Singkawang.
Pada tahapan Penetapan Pasangan Calon
oleh KPU, masih ditemukan pertikaian yang
membawa isu SARA dalam pelaksanaan
tahapan Pilwako Singkawang oleh oknum
pendukung salah satu bakal calon yang gagal
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
menjadi calon Walikota Singkawang (Data
pendukung: surat yang mengatasnamakan
Tokoh Lintas Etnis Kota Singkawang, ditujukan
kepada KPU dan Panwaslu Kota Singkawang).
Hal ini perlu mendapatkan perhatian serius
semua pihak terutama aparat penegak hukum
dan tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat
agar pertikaian tidak meluas dan mengganggu
negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemantauan terkait atas dugaan
pelanggaran HAM terkait perasalahan
hak atas kesejahteraan, hak atas
kepemilikan lahan warga Sintang oleh
Pemerintah Kabupaten Sintang, Polres
Sintang dan Perusahaan PT. Sinar Sawit
Andalan dan PT. Sumber Hasil Prima di
Kabupaten Sintang
Dalam pelaksanaan pemantauan pertemuan
dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten
Sintang serta Polres Sintang. Dari hasil
pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten
Sintang, pemerintah akan melakukan
pengecekan ke lapangan atas laporan
masyarakat adat atas penyerobotan tanah
adat U Ud Danum oleh perusahaan. Yang
menjadi dasar adalah adanya bukti surat
keterangan tanah adat U Ud Danum yang
juga ditanda tangani oleh Bupati Sintang
saat itu serta bukti pengukuran batas oleh
Kementerian Kehutanan yang menyatakan
tanah tersebut masih berhutan serta
dokumentasi kondisi hingga saat ini, bahwa
hutan adat tersebut tetap terjaga. Selanjutnya
jika terbukti bahwa hutan adat itu ada dan
masuk pada izin lokasi perusahaan agar
Pemerintah Kabupaten Sintang mengeluarkan
dari konsesi perusahaan serta meminta agar
perusahaan tidak melakukan aktifitas di
kawasan tersebut.
Gambar 5.11 Pertemuan dengan Pemkab dan Polres Sintang
yang hingga kini belum ada kejelasan
perkembangannya, serta beberapa laporan
masyarakat terkait lambatnya proses
hukum dikepolisian. Berdasarkan klarifikasi
dari pihak kepolisian, mereka kesulitan
menemukan alat bukti atas laporan yang
disampaikan sehingga tidak dapat diproses
lebih lanjut. Untuk kasus pembunuhan
Polres Sintang berjanji akan membuka
kembali kasus tersebut dengan melakukan
gelar perkara.
4. Pemantauan terkait atas dugaan
pelanggaran HAM sengketa lahan
perkebunan masyarakat kelompok
tani Darat Jaya dengan PT Rezeki
Kencana di desa kampung baru,
dusun sumber karya, Kab. Kubu Raya
Pemantauan dilakukan oleh Tim dari
Komnas HAM RI Perwakilan Kalimantan
Barat dengan tujuan untuk melengkapi
data dan informasi mengenai permasalahan
tumpang tindih lahan Kelompok Tani
Darat Jaya dengan PT. Rizki Kencana. Tim
meminta penjelelasan perihal awal mula
penggarapan lahan hingga terjadi tumpang
tindih lahan dengan HGU PT. Rizki Kencana.
Pertemuan diterima di kantor Kelompok
Tani Darat Jaya. Pemantauan juga dilakukan
di lokasi perkebunan yang di sengketakan
antara masyarakat dengan Perusahaan.
Masyarakat menunjukan lokasi lahan yang
telah warga olah menjadi perkebunan sawit.
Berdasarkan pemantau lapangan tersebut
ditemukan beberapa hal diantaranya;
1. Bahwa perusahaan dalam mengerjakan
lahan telah memasuki lahan cadangan
transmigrasi jangkang I; 2. Bahwa lahan
yang disengketakan telah di garap/
diolah menjadi lahan perkebunan sawit
oleh masyarakat sebelum perusahaan
mendapatkan perizinan; 3. Bahwa Warga/
Kelompok Tani Darat Jaya menggarap
lahan berdasarkan pengembalian lahan
dari PT. Agro Inti Sejahtera yang tidak
meneruskan izin lokasi dikarenakan terjadi
kebakaran lahan dan kemudian oleh PT.
Agro Inti Sejahtera mengembalikan kepada
masyarakat; 4. Terdapat sebagian lahan
yang tumpang tindih tanaman antara
perusahaan dengan warga kelompok tani
yaitu berupa tanaman karet dan tanaman
sawit.
Dalam pertemuan dengan Polres Sintang
Komnas HAM meminta klarifikasi dan tindak
lanjut atas beberapa laporan masyarakat.
Salah satunya kasus pembunuhan anak
pengadu yang terjadi di tahun 2008
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 137