d. Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal
Cipta Karya c.q Direktorat Penyehatan
Pengembangan Lingkungan Pemukiman,
untuk:
1)
Melakukan pembinaan dan
pengawasan khusus untuk percepatan
pemenuhan aspek persyaratan
teknis, dengan fokus untuk
memberikan fasilitas bantuan teknis
penyelenggaraan dan pengembangan
sarana dan prasarana tempat
pemrosesan sampah di Kabupaten
Aceh Tengah dan Kabupaten Bener
Meriah Provinsi Aceh;
2) Meminta usulan dan merealisasikan
kebutuhan Pemerintah Kabupaten
Aceh Tengah dan Kabupaten Bener
Meriah Provinsi Aceh atas bantuan
teknis penyelenggaraan dan
pengembangan sarana dan prasarana
tempat pemrosesan sampah.
e. Kementerian Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi, untuk:
Mengkoordinasikan serta membantu
pengembangan dengan riset dan teknologi
untuk pemanfaatan sumberdaya dan potensi
lain yang ada ditempat pengelolaan/
pemrosesan sampah di Kabupaten Aceh
Tengah dan Kabupaten Bener Meriah Provinsi
Aceh. Kegiatan tersebut dapat segera
dilaksanakan dengan melakukan kerja sama
dan kemitraan.
kesehatan masyarakat, dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan
sampah sebagai sumber daya alternatif.
Jaminan atas hak lingkungan hidup yang
baik dan sehat telah disebutkan dalam Pasal
28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 9
Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang HAM.
Gambar 5.6 Kondisi jalan terjal dan masih dalam proses
pengerasan membuat akses menuju TPA sampah di Kec.
Meusidah
B. Mediasi
Pra mediasi sengketa lahan SDN Kuala
Kecamatan Indra Jaya Kabupaten Aceh Jaya
Provinsi Aceh:
Berdasarkan keterangan, temuan, analisis dan
kesimpulan dari hasil kegiatan pra mediasi
oleh Komnas HAM dalam kasus sengketa
lahan SDN 4 Indra Jaya. Tim Pra Mediasi
Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh
menyampaikan rekomendasi kepada :
Para pihak, pemilik lahan atau ahli waris
lahan SDN 4 Indra Jaya dan Pemerintah
Kabupaten Aceh Jaya untuk : (a) Mengirimkan
surat kesediaan mediasi yang ditujukan
kepada Subkomisi Mediasi c.q Kepala
Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh ;
(b) Mempersiapkan tim juru runding dan
dokumen tekait sengketa serta kelengkapan
administrasi lain yang diperlukan untuk
proses sidang mediasi yang dilaksanakan oleh
Komnas HAM.
Subkomisi Mediasi, untuk: Mempersiapkan
kebutuhan proses mediasi sengketa
(perselisihan) lahan SDN 4 Indra Jaya,
Kabupaten Aceh Jaya Provinsi Aceh. Jadwal
mediasi hendaknya dapat dilaksanakan
secepatnya sesuai dengan permintaan kedua
belah pihak.
Gambar 5.5 Tim Pemantauan Kantor Perwakilan Komnas
HAM Aceh saat meminta informasi petugas di lokasi tempat
pembuangan sampah di Mangku Meuyang Kute, Kec. Bandar
Kab. Bener Meriah
Rekomendasi ini kami sampaikan karena
mengingat Pasal 71 dan 72 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
menyebutkan bahwa pemerintah wajib dan
bertanggung jawab dalam melindungi,
menegakkan, dan memajukan HAM
warga Negara. Komnas HAM mendukung
seluruh upaya pemerintah dalam menjamin
terselenggaranya pengelolaan sampah yang
baik, berwawasan lingkungan, menjamin
132
I
Gambar 5.7 Bangunan SDN 4 Indra Jaya di Desa Kuala yang telah
disegel oleh pemilik lahan (ahli waris)
Pasca pramediasi para prinsipal (Ahli waris dan
Pemkab Aceh Jaya) telah menyampaikan surat
pernyataan kesedian mediasi oleh Komnas
HAM dalam kasus sengketa lahan SDN 4
Indra Jaya Kabupaten Aceh Jaya. Ahli waris
menandatangani surat kesedaian mediasi,
tanggal 9 November 2017. Sementara Pemkab
Aceh Jaya yang diwakili oleh Bupati Aceh
Jaya menandatangani surat kesediaan mediasi
tanggal 15 Desember 2017, dan diantar
langsung oleh Kasubbag Bantuan Hukum
ke Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh,
tanggal 19 Desember 2017.
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
Gambar 5.8 Pertemuan Tim Pra Mediaisi dengan Pemkab Aceh
Jaya
C. Pendidikan dan penyuluhan
Dalam rangka penyeberluasan wawasan
sekaligus untuk memberikan pemahaman
lebih lanjut mengenai Hak Asasi Manusia,
Komnas HAM RI sebagai lembaga Negara
yang kedudukannya setingkat dengan lembaga
negara lainya diberikan tugas dan fungsi
penyuluhan HAM sebagaimana oleh UndangUndang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang
HAM sebagaimana yang diatur dalam Pasal 89
Ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999.
tentang HAM. Kantor Perwakilan Komnas
HAM Aceh sebagai sub-ordinat dari Komnas
HAM RI, berinisiatif untuk melaksanakan
Diseminasi HAM bagi Pengemban Tugas
dan Fungsi Penyedia Layanan Kesehatan
Tingkat Pertama (primer) Pusat Kesehatan
Masyarakat (Puskesmas). Untuk tahap awal
Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh
menyelenggarakan Diseminasi HAM bagi
Pejabat di Lingkungan Dinas Kesehatan dan
Kepala Puskesmas di Kota Banda Aceh dan
Aceh Besar.
Prioritas diadakannya diseminasi adalah
mencoba menyamakan persepsi mengenai
pelaksanan tugas aparatur sipil negara yang
mengedepankan perlindungan terhadap
prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Peserta
juga diharapkan dapat mengulang kaji kembali
mengenai sistem tugas dan fungsi dalam
memberikan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat. Persoalan ataupun pengalaman
yang dihadapi dilapangan oleh masing-masing
peserta yang tereksplorasi dalam penyuluhan/
diseminasi dapat menjadi catatan khusus serta
dapat dianalisis kekurangan dan kelebihannya
sebagai sebuah kebijakan. Selanjutnya,
menjadi sumber referensi dalam penyusuan
rekomendasi perbaikan maupun untuk
menjadi rambu-rambu bagi Komnas HAM
dalam melaksanakan fungsi, kewenangan
dan tanggung jawabnya terhadap proses
pemajuan dan penegakan HAM sesuai dengan
mandat yang diberikan Undang-Undang No.
39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Kegiatan Diseminasi HAM bagi Pejabat di
Lingkungan Dinas Kesehatan dan Kepala
Puskesmas di Kota Banda Aceh dan Aceh
Besar berlangsung sehari, Rabu 29 Novemebr
2017 di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh.
Kegiatan tersebut menghadirkan tiga orang
narasumber dengan masing-masing tema
yang telah ditentukan. Diseminasi ini diikuti
oleh 35 orang peserta yaitu terdiri dari 4
pejabat eselon III dari Dinas Kesehatan Kota
Banda Aceh, 4 pejabat eselon III dari Dinas
Kesehatan Kabupaten Aceh Besar, 11 orang
para Kepala Puskesmas di Kota Banda Aceh
serta 16 orang para Kepala Puskesmas yang
terpilih dari Kabupaten Aceh Besar. Acara
dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor
Perwakilan Komnas HAM Aceh.
Gambar 5.9 Mimin Dwi Hartono (Plt. Kepala Bagian Dukungan
Penyuluhan Komnas HAM RI) saat menyampaikan materinya
Gambar 5.10 Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh,
menyampaikan materi dengan tema fungsi Komnas HAM sebagai
lembaga Negara
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 133