2) Meminta kepada PT. Mifa Bersaudara untuk melakukan pengujian kualitas lingkungan baik kualitas air, kualitas udara, kebisingan, dan kualitas lingkungan lainnya secara berkala dengan melibatkan Pusat Penelitian dan Pengembangan Kualitas dan Laboratorium Lingkungan (P3KLL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau lembaga penyedia jasa audit lingkungan hidup yang independen dan profesional lainnya sebagaimana diatur dalam PermenLH No. 3 Tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup dan memberikan laporannya kepada instansi terkait. 3) PT. Mifa Bersaudara wajib melaksanakan kegiatan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat atau CSR di wilayah izin usaha pertambangannya dengan didahului konsultasi kepada pemerintah kabupaten dan masyarakat setempat. Kegiatan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat tersebut dilaporkan realisasinya kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan Pasal 108 PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas jo PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas dan UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. b. PT. PLN (Persero) Sektor Pembangkit Nagan Raya / PLTU Nagan Raya, untuk: 1) PT. PLN (Persero) Sektor Pembangkit Nagan Raya / PLTU Nagan Raya berkewajiban untuk melakukan penanggulangan pencemaran air dan pemulihan fungsi lingkungan hidup di perairan Pantai Lhok Geudong. 2) Meminta kepada PT. PLN (Persero) Sektor Pembangkit Nagan Raya / PLTU Nagan Raya untuk melakukan pengujian kualitas lingkungan baik kualitas air, kualitas udara, kebisingan, dan kualitas lingkungan lainnya secara berkala dengan melibatkan Pusat Penelitian dan Pengembangan Kualitas dan Laboratorium Lingkungan 128 I (P3KLL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau lembaga penyedia jasa audit lingkungan hidup yang independen dan profesional lainnya sebagaimana diatur dalam PermenLH No. 3 Tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup dan memberikan laporannya kepada instansi terkait. 3) PT. PLN (Persero) Sektor Pembangkit Nagan Raya / PLTU Nagan Raya wajib melaksanakan kegiatan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat atau CSR di wilayah operasional perusahaan dengan didahului konsultasi dan koordinasi kepada pemerintah kabupaten dan masyarakat setempat. Kegiatan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas jo PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas dan UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. c. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, untuk: 1) Mengawasi jalannya penanggulangan pencemaran air dan pemulihan fungsi lingkungan hidup di perairan Pantai Lhok Geudong yang dijalankan oleh PT. Mifa Bersaudara dan PT. PLN (Persero) Sektor Pembangkit Nagan Raya / PLTU Nagan Raya. 2) Memantau jalannya reklamasi dan pascatambang oleh PT. Mifa Bersaudara terhadap lahan bekas penimbunan batubara (stockpile) yang berada di Gampong Suak Indrapuri dengan memenuhi prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan 3) Mengawasi pelaksanaan tanggung jawab PT. Mifa Bersaudara dalam melakukan pengujian kualitas lingkungan baik kualitas air, kualitas udara, kebisingan, dan kualitas lingkungan lainnya secara berkala dengan melibatkan Pusat Penelitian dan Pengembangan Kualitas dan Laboratorium Lingkungan (P3KLL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau lembaga penyedia jasa audit lingkungan hidup yang independen dan profesional Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 lainnya sebagaimana diatur dalam PermenLH No. 3 Tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup. 4) Mengawasi pelaksanaan tanggung jawab PT. Mifa Bersaudara dalam melaksanakan kegiatan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat atau CSR di wilayah izin usaha pertambangannya dengan didahului konsultasi dan koordinasi kepada Pemkab Aceh Barat dan masyarakat setempat. 5) Meminta kepada Pemkab Aceh Barat untuk mengalokasikan anggaran untuk meningkatkan sarana prasarana dan kualitas/kapasitas/skill SDM Dinas Lingkungan Hidup untuk kepentingan pengawasan/audit lingkungan hidup di Kabupaten Aceh Barat. 6) Meminta Pemkab Aceh Barat untuk memperjelas status lokasi daerah wisata yang berada di Kabupaten Aceh Barat melalui pembuatan Surat Keputusan Bupati sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Hal ini diperlukan untuk menentukan standar pengujian kualitas lingkungan oleh penyedia jasa audit lingkungan hidup ketika terjadi masalah lingkungan hidup. responsibility (CSR) di wilayah operasionalnya dengan didahului konsultasi dan koordinasi kepada Pemkab Nagan Raya dan masyarakat setempat. 3) Meminta kepada Pemkab Nagan Raya untuk mengalokasikan anggaran untuk meningkatkan sarana prasarana dan kualitas/kapasitas/skill SDM Dinas Lingkungan Hidup untuk kepentingan pengawasan/audit lingkungan hidup di Kabupaten Nagan Raya. 4) Meminta Pemkab Nagan Raya untuk memperjelas status lokasi daerah wisata yang berada di Kabupaten Nagan Raya melalui pembuatan Surat Keputusan Bupati sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Hal ini diperlukan untuk menentukan standar pengujian kualitas lingkungan oleh penyedia jasa audit lingkungan hidup ketika terjadi masalah lingkungan hidup. d. Pemerintah Kabupaten Nagan raya, untuk: 1) Mengawasi pelaksanaan tanggung jawab PT. PLN (Persero) Sektor Pembangkit Nagan Raya / PLTU Nagan Raya dalam melakukan pengujian kualitas lingkungan baik kualitas air, kualitas udara, kebisingan, dan kualitas lingkungan lainnya secara berkala dengan melibatkan Pusat Penelitian dan Pengembangan Kualitas dan Laboratorium Lingkungan (P3KLL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau lembaga penyedia jasa audit lingkungan hidup yang independen dan profesional lainnya sebagaimana diatur dalam PermenLH No. 3 Tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup. 2) Mengawasi pelaksanaan tanggung jawab PT. PLN (Persero) Sektor Pembangkit Nagan Raya / PLTU Nagan Raya dalam melaksanakan kegiatan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat atau coorporate social Gambar 5.3 Manajemen dan Tim Pemantauan meninjau lokasi pelabuhan perusahaan di Gampong Peunaga Cot Ujong Gambar 5.4 Tampak dibelakang tim, truk mengantar muatan batubara ke stockpile karena conveyer belum maksimal berfungsi Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 129

Select target paragraph3