Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH) melalui Kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Bandung pada bulan. 5. Peningkatan Kemampuan Kapasitas Pegawai tentang Pemahaman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dengan PAHAM-UNPAD Bandung. Area III. Penataan dan penguatan organisasi 1. Telah melaksanakan rapat evaluasi atas perbaikan Struktur Organisasi (SOTK Komnas HAM) mengevaluasi ketepatan fungsi dan ukuran organisasi, tumpang tindih fungsi dengan instansi lain dengan mengundang Kementerian PAN dan RB, BKN, BPKP, dan Unit Kerja yang ada di Komnas HAM pada bulan Mei dan Juni 2017. 2. Telah menyiapkan Draf Naskah Akdemik dan Usulan rencana perubahan SOTK Perses Komnas HAM Nomor. 02/PERSES/ III/2015. Area IV. Penataan Tata Laksana 1. Komnas HAM sudah menetapkan peta proses bisnis yang sesuai dengan tugas dan fungsi untuk seluruh unit organisasi dengan Surat Keputusan Nomor : 006/ KEP.0.03/VIII/2016 tanggal 31 Agustus 2016 Tentang Proses Bisnis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang telah dijabarkan ke dalam prosedur operasional tetap (SOP) pada masing-masing unit kerja (Biro) yang kemudian pada tahun 2017 telah disusun dalam bentuk buku kumpulan SOP Komnas HAM. 2. Pada tahun 2017 Komnas HAM telah melaksanakan kegiatan memaksimalkan penerapan e-government guna meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan kepada masyarakat serta internal organisasi berupa : Aplikasi layanan 1 pintu SIAP yang didalam ada Aplikasi persuratan (SIMAYA), pemesanan ruangan dan beberapa aplikasi lainnya. 3. Telah di susun Pedoman Pengelolaan APBN pada Satuan Kerja Komisi nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2017 tanggal 08 November 2017. Area V. Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia 1. Sudah terbangunnya sistem rekrutmen anggota / komisioner Komnas HAM, pegawai dan pejabat ASN yang terbuka, transparan, akuntabel berbasis kompetensi dan aplikasi (online). 118 I Pengisian Pemilihan anggota Komnas HAM dan Pengisian jabatan pimpinan tinggi madya telah dilaksanakan secara terbuka secara nasional dengan panitia seleksi independen dari beberapa Kementerian melibatkan KASN sebagai badan Pengawas dan telah ditetapkan oleh Presiden dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 145/TPA Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingiungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 1 pegawai, Izin Belajar program S-2 sebanyak 2 pegawai, Pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III sebanyak 1 pegawai. b. Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Tertentu ; 1) Analis Kepegawaian Keahlian, 1 pegawai 2) Analis Kepegawaian Keterampilan, 1 pegawai 3) PenjenjanganPerencana Tingkat Pertama, 1 pegawai 4) PenjenjanganPerencana Muda, 1 pegawai 2. Pedoman Penilaian SKP telah disusun serta penyelenggaraan SKP sudah dilaksanakan setahun sekali berpedoman pada Peraturan Presiden dan penilaian SKP akan segera dilaksanakan 2 kali dalam 1 tahun berdasarkan target output di awal tahun dan SKP realisasi kegiatan di akhir tahun. 4. Pengembangan Standar Kompetensi Manajerial telah ditetapkan dengan Surat keputusan Sekretaris Jenderal Komnas HAM Nomor : 009/PER.0.0.3/X/ tahun 2016 ditindaklanjuti dengan Pembentukan Tim Penyusunan Analisa Jabatan berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor : 008B/Komnas HAM/ II/2017 tentang Pengangkatan Tim Pelaksana Kegiatan PenyusunanAanalisa Jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada bulan Februari 2017. 5. Pembentukan unit assessment center dan persiapan assessment seluruh pegawai telah di lakukan pembahasan dan diusulkan penyelenggaraan kegiatan pada tahun 2018. hasilnya ditindaklanjuti dalam pengembangan pegawai berbasis kompetensi. 6. Telah dilakukan Pengembangan pegawai (peningkatan pendidikan, seminar, bimteks, dan lain-lain) dan kemampuan kapasitas pegawai berupa diklat pegawai baik teknis dan diklat fungsional sejumlah 50 orang dengan Jenis-jenis pengembangan kompetensi pegawai yang dilaksanakan untuk pegawai Komnas HAM tahun 2017 adalah sebagai berikut; a. Tugas Belajar program S-2 sebanyak Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 5) Peneliti Lanjutan, 1 pegawai Sebagai bentuk akuntabilitas, SAKIP Komnas HAM akan dapat diakses oleh masyarakat, sehingga publik mengetahui sejauh mana kinerja Komnas HAM dalam waktu satu tahun anggaran. 6) Auditor, 2 pegawai Area VII Penguatan Pengawasan c. Pendidikan dan Pelatihan Teknis 1) Analisis Kebutuhan Diklat, 3 pegawai 3. Sistem Informasi Kepegawaian masih dalam pengembangan agar bisa diakses seluruh pegawai, bagian kepegawaian mengupayakan usulan pengajuan kenaikan pagu anggaran untuk penambahan band witch. 2) Penyusunan Proses Bisnis, 8 pegawai 3) Audit Kelembagaan, 10 pegawai d. Seminar Lokakarya Percepatan Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan K/L Angkatan II, 2 pegawai e. Bimbingan Teknis Perencanaan dan Penganggaran, 12 pegawai f. Coaching e-Lapkin, 5 pegawai 7. diujicoba di internal Subbagian Monitoring dan Evaluasi pada tahun 2017, yang hasilnya disampaikan kepada Pimpinan Komnas HAM sebagai bahan tindaklanjut pengambilan kebijakan. Berdasarkan hasil uji coba, masih banyak diperlukan pengembangan khususnya mengintegrasikan dengan sistem perencanaan dan sistem keuangan. Pada tahun 2018 ini diharapkan SAKIP Komnas HAM sudah dapat diaplikasikan di Komnas HAM, walaupun mungkin belum terintegrasi dengan sistem perencanaan dan sistem keuangan. Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan pegawai guna mewujudkan pegawai ASN yang sehat, professional dan berkualitas. Komnas HAM pada bulan Agustus 2017 melaksanakan kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba serta pemeriksaan test urine uji narkoba dengan total pegawai yang mengikuti sejumlah 266 pegawai pada bulan Agustus terdiri dari 154 pegawai dan 72 Pegawai di bulan Desember 2017. Area VI Penguatan Akuntabilitas Sebagaiamana dimandatkan dalam RENSTRA Komnas HAM, manajerial Komnas HAM kedepannya harus mendorong akuntabilitas kinerja dengan mengaplikasikan e-goverment. Menindaklanjuti mandat tersebut, telah dikembangkan sistem akuntabilitas pengukuran kinerja atau yang biasa disebut dengan SAKIP. Sistem pengukuran kinerja Komnas HAM ini dikembangkan dengan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bandung, yang selama ini telah mendapatkan nilai “A” atas SAKIP yang mereka bangun. SAKIP Komnas HAM telah Komnas HAM telah memperkuat penerapan sistem integritas dengan melakukan evaluasi atas efektivitas penerapan kebijakan gratifikasi, whistle blowing system, penanganan pengaduan masyarakat dan benturan kepentingan. Dalam upaya memperkuat penerapan system integritas dengan melakukan evaluasi atas efektivitas penerapan kebijakan gratifikasi, Whistle Blowing System penanganan pengaduan masyarakat dan benturan kepentingan, antara lain: 1. Melaksanakan Pedoman Pengawasan Pedoman pengawasan merupakan acuan dalam melaksanakan pengawasan di lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan telah tersusun Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor : 013/Per.).0.3/ XI/2016 tanggal 28 November 2016 tentang Pedoman Pengawasan Intern di Lingkungan Komnas HAM. 2. Membuat Draf MOU Whistle Blowing System (WBS), monitoring dan evaluasi berkala terhadap penerapan WBS. Area VIII Kualitas Pelayanan Publik Pelayanan publik yang dilakukan oleh Komnas HAM adalah dalam hal penanganan pengaduan pelanggaran HAM dan pelayanan perpustakaan. Untuk pelayanan pengaduan, telah diditetapkan prosedur baku mekanisme penanganan pengaduan pelanggaran HAM, mulai pada tahap penerimaan pengaduan hingga penanganan pengaduan yang dilakukan oleh Subkomisi Pemantauan dan Subkomisi Mediasi. Prosedur baku ini disusun untuk memeprhitungkan berapa waktu yang Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 119

Select target paragraph3