Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan
Informasi (JDIH) melalui Kerjasama dengan
Pemerintah Provinsi Bandung pada bulan.
5. Peningkatan Kemampuan Kapasitas
Pegawai tentang Pemahaman Penyusunan
Peraturan Perundang-undangan dengan
PAHAM-UNPAD Bandung.
Area III. Penataan dan penguatan organisasi
1.
Telah melaksanakan rapat evaluasi atas
perbaikan Struktur Organisasi (SOTK
Komnas HAM) mengevaluasi ketepatan
fungsi dan ukuran organisasi, tumpang
tindih fungsi dengan instansi lain dengan
mengundang Kementerian PAN dan RB,
BKN, BPKP, dan Unit Kerja yang ada di
Komnas HAM pada bulan Mei dan Juni
2017.
2. Telah menyiapkan Draf Naskah Akdemik
dan Usulan rencana perubahan SOTK
Perses Komnas HAM Nomor. 02/PERSES/
III/2015.
Area IV. Penataan Tata Laksana
1.
Komnas HAM sudah menetapkan peta
proses bisnis yang sesuai dengan tugas
dan fungsi untuk seluruh unit organisasi
dengan Surat Keputusan Nomor : 006/
KEP.0.03/VIII/2016 tanggal 31 Agustus
2016 Tentang Proses Bisnis Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia yang telah
dijabarkan ke dalam prosedur operasional
tetap (SOP) pada masing-masing unit
kerja (Biro) yang kemudian pada tahun
2017 telah disusun dalam bentuk buku
kumpulan SOP Komnas HAM.
2. Pada tahun 2017 Komnas HAM telah
melaksanakan kegiatan memaksimalkan
penerapan e-government guna
meningkatkan kualitas dan inovasi
pelayanan kepada masyarakat serta
internal organisasi berupa : Aplikasi
layanan 1 pintu SIAP yang didalam ada
Aplikasi persuratan (SIMAYA), pemesanan
ruangan dan beberapa aplikasi lainnya.
3. Telah di susun Pedoman Pengelolaan
APBN pada Satuan Kerja Komisi nasional
Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2017
tanggal 08 November 2017.
Area V. Penataan Sistem Manajemen
Sumber Daya Manusia
1.
Sudah terbangunnya sistem rekrutmen
anggota / komisioner Komnas HAM,
pegawai dan pejabat ASN yang
terbuka, transparan, akuntabel berbasis
kompetensi dan aplikasi (online).
118
I
Pengisian Pemilihan anggota Komnas
HAM dan Pengisian jabatan pimpinan
tinggi madya telah dilaksanakan secara
terbuka secara nasional dengan panitia
seleksi independen dari beberapa
Kementerian melibatkan KASN sebagai
badan Pengawas dan telah ditetapkan
oleh Presiden dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 145/TPA Tahun
2017 Tentang Pengangkatan Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya di lingiungan
Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia.
1 pegawai, Izin Belajar program S-2
sebanyak 2 pegawai, Pendidikan dan
pelatihan kepemimpinan tingkat III
sebanyak 1 pegawai.
b. Pendidikan dan Pelatihan Jabatan
Fungsional Tertentu ;
1) Analis Kepegawaian Keahlian, 1
pegawai
2) Analis Kepegawaian Keterampilan, 1
pegawai
3) PenjenjanganPerencana Tingkat
Pertama, 1 pegawai
4) PenjenjanganPerencana Muda, 1
pegawai
2. Pedoman Penilaian SKP telah disusun serta
penyelenggaraan SKP sudah dilaksanakan
setahun sekali berpedoman pada
Peraturan Presiden dan penilaian SKP akan
segera dilaksanakan 2 kali dalam 1 tahun
berdasarkan target output di awal tahun
dan SKP realisasi kegiatan di akhir tahun.
4. Pengembangan Standar Kompetensi
Manajerial telah ditetapkan dengan
Surat keputusan Sekretaris Jenderal
Komnas HAM Nomor : 009/PER.0.0.3/X/
tahun 2016 ditindaklanjuti dengan
Pembentukan Tim Penyusunan Analisa
Jabatan berdasarkan Keputusan Sekretaris
Jenderal Nomor : 008B/Komnas HAM/
II/2017 tentang Pengangkatan Tim
Pelaksana Kegiatan PenyusunanAanalisa
Jabatan di Lingkungan Sekretariat
Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia pada bulan Februari 2017.
5. Pembentukan unit assessment center
dan persiapan assessment seluruh
pegawai telah di lakukan pembahasan
dan diusulkan penyelenggaraan kegiatan
pada tahun 2018. hasilnya ditindaklanjuti
dalam pengembangan pegawai berbasis
kompetensi.
6. Telah dilakukan Pengembangan pegawai
(peningkatan pendidikan, seminar,
bimteks, dan lain-lain) dan kemampuan
kapasitas pegawai berupa diklat
pegawai baik teknis dan diklat fungsional
sejumlah 50 orang dengan Jenis-jenis
pengembangan kompetensi pegawai yang
dilaksanakan untuk pegawai Komnas HAM
tahun 2017 adalah sebagai berikut;
a. Tugas Belajar program S-2 sebanyak
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
5) Peneliti Lanjutan, 1 pegawai
Sebagai bentuk akuntabilitas, SAKIP Komnas
HAM akan dapat diakses oleh masyarakat,
sehingga publik mengetahui sejauh mana
kinerja Komnas HAM dalam waktu satu tahun
anggaran.
6) Auditor, 2 pegawai
Area VII Penguatan Pengawasan
c. Pendidikan dan Pelatihan Teknis
1) Analisis Kebutuhan Diklat, 3 pegawai
3. Sistem Informasi Kepegawaian masih
dalam pengembangan agar bisa diakses
seluruh pegawai, bagian kepegawaian
mengupayakan usulan pengajuan kenaikan
pagu anggaran untuk penambahan band
witch.
2) Penyusunan Proses Bisnis, 8 pegawai
3) Audit Kelembagaan, 10 pegawai
d. Seminar Lokakarya Percepatan
Peningkatan Kualitas Laporan
Keuangan K/L Angkatan II, 2 pegawai
e. Bimbingan Teknis Perencanaan dan
Penganggaran, 12 pegawai
f. Coaching e-Lapkin, 5 pegawai
7.
diujicoba di internal Subbagian Monitoring
dan Evaluasi pada tahun 2017, yang hasilnya
disampaikan kepada Pimpinan Komnas HAM
sebagai bahan tindaklanjut pengambilan
kebijakan. Berdasarkan hasil uji coba, masih
banyak diperlukan pengembangan khususnya
mengintegrasikan dengan sistem perencanaan
dan sistem keuangan. Pada tahun 2018 ini
diharapkan SAKIP Komnas HAM sudah dapat
diaplikasikan di Komnas HAM, walaupun
mungkin belum terintegrasi dengan sistem
perencanaan dan sistem keuangan.
Dalam rangka meningkatkan derajat
kesehatan pegawai guna mewujudkan
pegawai ASN yang sehat, professional
dan berkualitas. Komnas HAM pada bulan
Agustus 2017 melaksanakan kegiatan
sosialisasi bahaya penyalahgunaan
narkoba serta pemeriksaan test urine
uji narkoba dengan total pegawai yang
mengikuti sejumlah 266 pegawai pada
bulan Agustus terdiri dari 154 pegawai
dan 72 Pegawai di bulan Desember 2017.
Area VI Penguatan Akuntabilitas
Sebagaiamana dimandatkan dalam RENSTRA
Komnas HAM, manajerial Komnas HAM
kedepannya harus mendorong akuntabilitas
kinerja dengan mengaplikasikan e-goverment.
Menindaklanjuti mandat tersebut, telah
dikembangkan sistem akuntabilitas
pengukuran kinerja atau yang biasa disebut
dengan SAKIP.
Sistem pengukuran kinerja Komnas HAM ini
dikembangkan dengan bekerja sama dengan
Pemerintah Kota Bandung, yang selama ini
telah mendapatkan nilai “A” atas SAKIP yang
mereka bangun. SAKIP Komnas HAM telah
Komnas HAM telah memperkuat penerapan
sistem integritas dengan melakukan evaluasi
atas efektivitas penerapan kebijakan
gratifikasi, whistle blowing system,
penanganan pengaduan masyarakat dan
benturan kepentingan.
Dalam upaya memperkuat penerapan system
integritas dengan melakukan evaluasi atas
efektivitas penerapan kebijakan gratifikasi,
Whistle Blowing System penanganan
pengaduan masyarakat dan benturan
kepentingan, antara lain:
1.
Melaksanakan Pedoman Pengawasan
Pedoman pengawasan merupakan acuan
dalam melaksanakan pengawasan di
lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia dan telah tersusun Peraturan
Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia Nomor : 013/Per.).0.3/
XI/2016 tanggal 28 November 2016
tentang Pedoman Pengawasan Intern di
Lingkungan Komnas HAM.
2. Membuat Draf MOU Whistle Blowing
System (WBS), monitoring dan evaluasi
berkala terhadap penerapan WBS.
Area VIII Kualitas Pelayanan Publik
Pelayanan publik yang dilakukan oleh Komnas
HAM adalah dalam hal penanganan pengaduan
pelanggaran HAM dan pelayanan perpustakaan.
Untuk pelayanan pengaduan, telah diditetapkan
prosedur baku mekanisme penanganan
pengaduan pelanggaran HAM, mulai pada tahap
penerimaan pengaduan hingga penanganan
pengaduan yang dilakukan oleh Subkomisi
Pemantauan dan Subkomisi Mediasi.
Prosedur baku ini disusun untuk
memeprhitungkan berapa waktu yang
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 119