4.2
Dukungan
Sumber Daya
Manusia
Dengan terbitnya Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia Nomor : 002/PERSES/III/2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,
dimana tugas Sekretariat Jenderal adalah menyelenggarakan
dukungan di bidang teknis operasional dan administratif kepada
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya, struktur organisasi Sekretariat Jenderal Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia teridiri atas:
1.
2.
3.
4.
Biro Perencanaan, Pengawasan Internal, dan Kerja Sama
Biro Umum
Biro Dukungan Penegakan HAM
Biro Dukungan Pemajuan HAM
1. Biro Perencanaan, Pengawasan Internal, dan Kerja
Sama
a.
Pemantauan dan evaluasi program dan anggaran serta
penyusunan laporan;
e. Pelaksanaan administrasi kerja sama, persidangan, tata
usaha pimpinan, hubungan masyarakat, dan keprotokolan.
2. Biro Umum
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan dukungan
kegiatan administrasi keanggotaan Komnas HAM,
melaksanakan pembinaan organisasi, administrasi
kepegawaian, hukum, keuangan, sarana dan prasarana Setjen
Komnas HAM. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud Pasal 16 Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
Pelaksanaan urusan keuangan.
3. Biro Dukungan Penegakan HAM
Biro Dukungan Penegakan HAM mempunyai
tugas melaksanakan pemberian dukungan
administrasi dan kegiatan teknis pelayanan
pengaduan, pemantauan dan penyelidikan,
serta mediasi di bidang penegakan hak
asasi manusia serta penanganan kasus
pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Dalam melaksanakan tugas, Biro Dukungan
Penegakan HAM menyelenggarakan fungsi:
c.
d. Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Setjen
Komnas HAM;
I
c.
a.
c.
4. Biro Dukungan Pemajuan HAM
b. Pelaksanaan penatausahaan
perlengkapan, barang milik negara, rumah
tangga dan tata usaha persuratan;
a.
Koordinasi pelaksanaan penyusunan rencana, program dan
anggaran;
Pelaksanaan dukungan administrasi
penatausahaan keanggotaan Komnas
HAM, administrasi kepegawaian,
pelaksanaan urusan hukum, organisasi dan
tata laksana;
Biro Dukungan Pemajuan HAM mempunyai
tugas melaksanakan pemberian dukungan
administrasi dan pelaksanaan kegiatan
pengkajian, penelitian dan penyuluhan di
bidang pemajuan hak asasi manusia. Dalam
melaksanakan tugas, Biro Dukungan Pemajuan
HAM menyelenggarakan fungsi:
Biro Perencanaan, Pengawasan Internal, dan Kerja Sama
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan
rencana, program, dan anggaran, pengawasan internal,
koordinasi dan administrasi kerja sama dan tata usaha
pimpinan. Dalam melaksanakan tugas Biro Perencanaan,
Pengawasan Internal, dan Kerja Sama menyelenggarakan
fungsi:
b. Penyusunan rencana, program dan anggaran;
112
a.
Penyusunan rencana teknis operasional
pelayanan pengaduan, pemantauan dan
penyelidikan, serta mediasi di bidang
penegakan hak asasi manusia;
Penyusunan rencana kegiatan pengkajian
dan penelitian serta penyuluhan di bidang
pemajuan hak asasi manusia;
b. Pelaksanaan pengkajian dan penelitian
di bidang pemajuan hak asasi manusia;
c. Pelaksanaan penyuluhan di bidang
pemajuan hak asasi manusia;
d. Pelaksanaan kerja sama di bidang
pengkajian dan penelitian serta
penyuluhan hak asasi manusia;
e. Pelaksanaan administrasi kegiatan Biro
Dukungan Pemajuan HAM.
b. Pelaksanaan pelayanan pengaduan di
bidang penegakan hak asasi manusia;
Pelaksanaan dukungan teknis operasional
pemantauan dan penyelidikan di bidang
penegakan hak asasi manusia dan
penanganan kasus pelanggaran hak asasi
manusia yang berat;
d. Pelaksanaan dukungan teknis operasional
mediasi di bidang penegakan hak
asasi manusia dan penanganan kasus
pelanggaran hak asasi manusia yang
berat;
e. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi
dan penyusunan laporan pelayanan
pengaduan, pemantauan dan
penyelidikan, serta mediasi di bidang
penegakan hak asasi manusia dan
penanganan kasus pelanggaran hak asasi
manusia yang berat.
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 113