3. Pelanggaran HAM Yang Berat di Aceh
Tim Adhoc Penyelidikan Peristiwa Pelanggaran
HAM yang Berat di Aceh telah dibentuk sejak
2013 dan hasil penyelidikan proyustisia Tim
Aceh terhadap peristiwa:
a. Jambo Keupok (2003)
Pada tanggal 14 Maret 2016, Tim Aceh
telah menyerahkan Laporan Akhir
Penyelidikan Proyustisia kepada Jaksa
Agung. Kemudian 21 Maret 2016
dilanjutkan bekerjasama dengan LPSK
untuk perlindungan 15 saksi korban.
Pada tanggal 29 November 2016, Tim
Kejaksaan Agung menindaklanjuti laporan
penyelidikan dengan melakukan koordinasi
awal membahas sejumlah hasil penyelidikan
yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk
surat (tertulis). Tim Aceh menanggapi
petunjuk penyidik pada 8 Maret 2017,
selain itu Tim Aceh meminta hasil laporan
medis ke LPSK atas tindak lanjut lembaga
tersebut terhadap saksi korban.
4. Pelanggaran HAM Yang Berat Peristiwa
Santet
Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran
Hak Asasi Manusia Yang Berat Peristiwa
Pembunuhan Dukun Santet pada tahun 19981999 telah melakukan beberapa pemeriksaan
terhadap saksi-saksi.
Selain memanggil dan memeriksa sejumlah
saksi, Tim juga telah meminta keterangan
kepada sejumlah orang yang dianggap
dapat membantu dalam mengumpulkan
bukti permulaan yang cukup, diantaranya
Peneliti dan aktifis, Pejabat Daerah, Instansi
terkait, Alim Ulama, dan Media Massa.
Dalam proses penyelidikan ada beberapa
kendala yang dihadapi oleh tim seperti
Peristiwa Pembunuhan dukun santet ini
merupakan peristiwa yang sangat memilukan
dan membuat luka psikologi keluarga
korban, kondisi tersebut menyulitkan tim
untuk melakukan pendekatan dan meminta
kesediaan untuk dapat diperiksa.
b. Simpang KKA (1998)
Pada 17 Juni 2016, Tim Aceh menyerahkan
Laporan Akhir Penyelidikan Proyustisia
kepada Jaksa Agung dan pada 21
September 2016 melakukan koodinasi
awal. Pada 4 Desember 2016 melakukan
kerjasama dengan LPSK untuk
perlindungan 28 korban dan saksi.
Dari hasil penanganan kasus Simpang KKA
di tahun 2017, dihasilkan rekomendasi yaitu
koordinasi dan mengawal penyidikan oleh
Jaksa Agung dan koordinasi dengan LPSK
untuk perlindungan korban dan saksi.
c. Rumoh Geudong (1998 – 1999)
Sepanjang 2016 – 2017, Tim Aceh baru
melakukan pemeriksaan pada 23 saksi
korban, 8 saksi tenaga medis, 2 pihak
pemerintah daerah, dan PMI Pidie. Namun
Tim belum berhasil melakukan pemeriksaan
atas pihak-pihak yang diduga bertanggung
jawab..
d. Timang Gajah – Bener Meuriah (2001)
Pada 2016 – 2017 melakukan pemeriksaan
atas 33 saksi korban, tenaga PMI, dan
Pemerintah Daerah. Namun belum
berhasil memeriksa pihak yang diduga
bertanggung jawab.
Masih ada 1 (satu) kasus yang belum ditangani
oleh Tim Adhoc Penyelidikan Peristiwa
Pelanggaran HAM yang Berat di Aceh adalah
Bumi Flora (2001).
106
I
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 107