Kegiatan selanjutnya dari penelitian ini adalah adanya serangkaian kegiatan wawancara mendalam untuk mengumpulkan data dan keterangan. Adapun kegiatan-kegiatan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Pada tanggal 18 April 2017, Penelitian MEA mengadakan wawancara dengan Federasi Serikat Pekerja Mandiri di Jakarta 2. Pada tanggal 27 April 2017, Penelitian MEA mengadakan wawancara dengan Direktorat Kerjasama Ekonomi ASEAN, Kementerian Luar Negeri di Kantor Kementerian Luar Negeri Jakarta. 3. Pada tanggal 2, 3, 5 dan 10 Mei 2017 di Jakarta dan Depok, Komnas HAM melakukan wawancara dalam rangka penyusunan rancangan penelitian MEA, dengan: a. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja; b. Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Tenaga Kerja; c. Direktur The Habibie Center; d. Sekjen Sekretariat ASEAN, Ibu Evi Fitriani, Ph.D (ASEAN Study Center). Adapun rekomendasi dari penelitian ini ditujukan kepada pemerintah pusat maupun daerah. Kepada pemerintah Indonesia, penelitian ini mengharapkan agar klausul tentang peningkatan kapasitas pekerja wisata dapat dimasukkan dalam skema kebijakan nasional tentang pariwisata. Selain itu juga agar disiapkan roadmap bagi sektor pariwisata dalam menghadapi MEA, termasuk peraturan yang melindungi pekerja pariwisata. Sementara kepada pemerintah daerah, rekomendasi yang diberikan hampir sama dengan kepada pemerintah pusat, yaitu penyusunan kerangka kebijakan dan regulasi yang dapat menjawab permasalahan yang dihadapi pekerja pariwisata, khusunya hak-hak normatif dan sertifikasi profesi. M. Kajian RUU Masyarakat Adat Kegiatan ini diawali dengan penyusunan riset desain pada 9 Maret 2017, Ruang Rapat Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM. Kemudian pada 14-17 Maret 2017 di Tanjung Gusta, Sumatera Utara diadakan Sarasehan “Disabilitas dalam Masyarakat Adat” dalam Kongres Masyarakat Adat Nusantara V. Kegiatan ini dilaksanakan dengan kerja sama antara Subkomisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. Sarasehan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai hak- 100 I hak penyandang disabilitas dalam kelompok masyarakat adat dan berkontribusi positifkritis berupa masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat. Sarasehan ini membicarakan beberapa isu aktual berkaitan dengan kehidupan masyarakat adat: pasung dan kesehatan jiwa, pranata adat dan disabilitas, dan perempuan disabilitas dalam masyarakat adat. Kajian ini dilakukan dalam upaya memberi masukan terhadap RUU yang sedang dibahas di DPR. Komnas HAM menyusun kajian kritis mengenai isu disabilitas dalam masyarakat adat.Untuk sementara, Tim Peneliti menyusun laporan penelitian mulai dari Bab I hingga Bab III. Hal ini dikarenakan masih terbatasnya data dan referensi yang berkaitan dengan kajian kritis ini. Kendala administrasi juga berpengaruh terhadap kelancarana agenda kegiatan penelitian ini. Oleh karena itu, penelitian ini masih membutuhkan beberapa data untuk dapat menganalisa dan memberikan rekomendasi mengenai kajian ini. Pada 30 Mei 2017 di Sajogyo Institute, Bogor dilaksanakan kegiatan wawancara dengan Gunawan Wiradi, pakar Reforma Agraria. Narasumber ini dipakai untuk Kajian Kritis RUU Masyarakat Hukum Adat dengan tema kemunculan atau kebangkitan kesultanan dengan upaya klaim-klaim sepihak terhadap tanah masyarakat atau negara. Tim Peneliti memfokuskan wawancara tentang sejarah kesultanan dan isu reforma agraria (landreform) di Indonesia, mulai dari zaman kolonial, revolusi, kemerdekaan, Orde Baru, hingga pasca-reformasi. Tidak ketinggalan Tim Peneliti menekankan aspek implikasi dari kebangkitan kesultanan di Indonesia terhadap kesatuan dan persatuan NKRI sebagai bangsa merdeka yang menolak terulang kembali praktik feodalisme. Data wawancara ini diperuntukkan untuk tema kesultanan dalam masyarakat adat dalam Kajian Kritis RUU Masyarakat Hukum Adat. Adapun kesimpulan dari kegiatan penelitian ini adalah bahwa disabilitas dalam masyarakat adat akan berhadapan dengan persoalan akses, baik akses ekonomis dan akses fisik. Kondisi Geografis dan pranata adat membatasi ruang gerak untuk mobilitas masyarakat adat dengan disabilitas. Konsep rumah adat yang dibangun serta rumah beribadah adalah dekat dengan Tuhan sehingga dibuat tinggi dan bertingkat. Hal ini seperti yang ada di Bali. Selain itu disabilitas juga berhadapan dengan persoalan partisipasi. Pembatasan tersebut terlihat dalam upacara adat dan partisipasi demokratis dalam lembaga adat.11 11 Laporan Penelitian “Perlindungan dan Pemenuhan Hak Kelompok Rentan dalam Masyarakat Adat”, Komnas HAM, 2017 Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 Stratifikasi sosial kita lebih banyak bicara soal akses, terutama akses untuk sumber daya, partisipasi, kontrol, dan manfaat. Perbudakan sebagai praktik tidak banyak yang masih melanggengkan praktik ini, yang ada hanyalah Pembagian kelas. Dalam melaksanakan kebijakan adat, lembaga adat atau perangkat adat lainnya memiliki dominasi yang sangat besar dalam proses-proses pembuatan kebijakan, perencanaan dan penyelenggaraan agenda adat serta pengelolaan sumber daya dan aset yang dimiliki oleh adat. Masyarakat adat yang tidak punya peran dalam lembaga adat, hanya dilibatkan pada tahapan pelaksanaannya saja. Partisipasi yang dikembangkan baru sebatas partisipasi simbolik.12 N. Penelitian tentang Efektifitas Pelaksanaan PERPRES No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri Diskusi Kelompok Terfokus (FGD) dengan tema: Efektifitas PERPRES No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, yang akan dilaksanakan pada 27 September 2017 pukul 10.00 WIB – 13.00 WIB. Kegiatan ini bertempat di Ruang Paripurna Utama Komnas HAM. Kegiatan ini mengundang Diputi V, Kemenkopolhukam RI di Jakarta; Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta; Drektur HAM dan Kemanusiaan, Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta; UNHCR di Jakarta; Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kalideres; Bagian Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM; SUAKA di Jakarta; HRWG di Jakarta; IOM di Jakarta; Dompet Dhuafa di Jakarta; JRS Indonesia di Bogor; Church World Services di Jakarta Kegiatan ini menghasilkan output berupa kertas posisi dengan rekomendasi sebagai berikut13: 1. Kepada Desk Pengungsi Kemenko Polhukam selaku koordinator penanganan masalah pengungsi untuk terus melakukan sosialisasikan Perpres 125/2016 dengan penekanan pada perubahan mindset aparat baik di pusat dan daerah tentang penanganan pengungsi sejalan dengan semangat Konvensi Pengungsi 1951. Disamping itu, diperlukan perubahan atau penyesuaian kurikulum pendidikan dan pelatihan bagi aparat yang menangani 12 Ibid 13 Kertas Posisi “Catatan Atas Peraturan Presiden (Perpores) No. 125 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri;Upaya Perlindungan Hak Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesia”, Komnas HAM, 2017 pengungsi sesuai dengan semangat Perpres 125/2016; 2. Kepada Desk Pengungsi Kemenko Polhukam, Dirjen Imigrasi, Pemda, Kementerian/Lembaga terkait penanganan pengungsi untuk segera menyusun juklak/juknis aturan yang merupakan turunan dari Perpres 125/2016 untuk memudahkan aparat di lapangan dalam mengimplementasikannya. Hal tersebut meliputi setiap tahap mulai dari penemuan, penampungan, pengamanan dan pengawasan Keimigrasian; 3. Kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk segera melakukan harmonisasi semua peraturan terkait agar selaras dengan semangat dan isi Perpres 125/2016; 4. Kepada Kemenlu dan Kemensos untuk berkoordinasi sekaligus mencari solusi bersama Kementerian/Lembaga terkait bagi pemenuhan hak-hak dasar pengungsi termasuk mencarikan format terbaik bagi adanya peran serta masyarakat sipil dalam upaya penanganan pengungsi; 5. Kepada UNHCR agar mempercepat proses penentuan status para pencari suaka yang berada di Rudenim untuk menghindari over capacity dan potensi konflik antara sesama deteni; dan 6. Kepada Komnas HAM agar mengaktifkan fungsi dan kerja-kerja pemantauan terhadap kondisi pengungsi dan pencari suaka khususnya yang berada di Rudenim di seluruh Indonesia untuk menjamin adanya perlindungan dan pemenuhan hak-hak pengungsi dan pencari suaka. O. Observasi Lapangan Aktivitas Pantipanti Rehabilitas Sosial dan Tempattempat yang serupa. Dalam rangka upaya menghentikan dugaan pelanggaran HAM yang sering dilakukan di panti-panti rehabilitasi sosial, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui Sub Komisi Pengkajian dan Penelitian melaksanakan serangkaian kegiatan strategis guna mendorong Pemerintah untuk menyusun standar pelayanan di panti rehabilitasi sosial yang berperspektif hak asasi manusia. Kegiatan awal yang dilakukan adalah melakukan observasi lapangan mengenai aktivitas dan kegiatan panti-panti rehabilitasi sosial di wilayah Kabupaten Brebes, Cilacap, Sleman, Bantul, dan Kota Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 101

Select target paragraph3