HAM tersebut di atas, tidak ada wilayah
lainnya yang menindaklanjuti kegiatan ini
sampai pada tahapan berikutnya. Wilayah
lainnya tersebut adalah Provinsi Nanggro
Aceh Darusalam, Provinsi Sumatera Barat
dan Provinsi Papua. Adapun yang alasan
yang mendasari ketiga wilayah ini tidak
menyelesaikan tahapan penelitian sesuai
dengan yang direncanakan diantaranya
adalah karena sumber daya manusia di
wilayah-wilayah perwakilan tersebut terbatas,
sehingga menjadi kesulitan untuk melakukan
tahapan penelitian selanjutnya. Sehingga pada
akhirnya hanya tiga wilayah perwakilan yang
dapat menyelesaikan penelitian ini.
Kemudian pada 18-22 Desember 2017
dilaksanakan kegiatan Lokakarya Penulisan
Penelitian di Perwakilan Komnas HAM.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk membantu
para peneliti di tiga wilayah, yaitu Kalimantan
Barat, Sulawesi Tengah dan Maluku melakukan
penyempurnaan untuk penelitian yang telah
mereka lakukan.
Adapun output dari tiap penelitian yang
dilakukan oleh tiga wilayah perwakilan
Komnas HAM tersebut di atas adalah laporan
hasil penelitian yang di dalamnya memuat
rekomendasi-rekomendasi terkait reforma
agrarian yang tidak hanya ditujukan kepada
pemerintah pusat serta kementerian dan
lembaga yang terkait, namun juga kepada
pemerintah daerah setempat.
F. Evaluasi Rekomendasi Nasional Inkuiri
Kegiatan ini dimulai pada 1-3 Maret 2017 di
Palu, Sulawesi Tengah. Sebuah lokakarya telah
diadakan untuk membahas tentang Evaluasi
inkuiri nasional tentang Hak Masyarakat
Hukum Adat Atas wilayahnya di Kawasan
Hutan Indonesia. Lokakarya ini kemudian
ditindak lanjuti dengan sebuah pertemuan
pada 10 April 2017 di Ruang Rapat Pengkajian
dan Penelitian Komnas HAM dengan agenda
perkembangan dan rencana pelaksanaan
diskusi kelompok terfokus dalam rangka
Penelitian tentang Evaluasi terhadap Tindak
Lanjut Inkuiri Nasional Komnas HAM tentang
Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya
di Kawasan Hutan Indonesia.
Kegiatan evaluasi ini kemudian menghasilkan
sebuah tulisan dalam bentuk laporan
mengenai efektifitas dan implikasi dari inkuiri
nasional yang telah dilakukan terhadap
perubahan kebijakan serta penanganan konflik
atas permasalahan Hak Masyarakat Hukum
Adat Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan
Indonesia. Di dalam laporan tersebut memuat
98
I
rekomendasi yang ditujukan terhadap Komnas
HAM sendiri selaku penyelenggara kegiatan
inkuiri nasional, akademisi, para peneliti dan
praktisi yang berkaitan dengan hak masyarakat
hukum adat serta kehutanan di Indonesia juga
rekomendasi terhadap masyarakat hukum adat
itu sendiri.
G. Penelitian tentang RUU
Pemasyarakatan
Pada 21 dan 22 Juni 2017 dilaksanakan
kegiatan rapat kegiatan penelitian RUU
Pemasyarakatan. Rapat ini melibatkan lintas
subkomisi yang di kordinatori oleh Siti Aisah
dari Biro dukungan pemajuan HAM dan staf
dari Biro Dukungan Penegakan HAM yaitu
Endang Sri Melani, Ryan Kharisma, dan staf
dari Bagian Pendidikan dan Penyuluhan
yaitu Rusman Widodo. Kegiatan rapat ini
merupakan kegiatan awal dalam pembuatan
kertas posisi dan daftar inventaris masalah
Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan,
yang diawali dengan pembahasan tentang
pemasyarakatan dan undang-undang yang
telah berlaku serta mengapa harus dilakukan
perubahan. Kemudian pada 22-25 Agustus
2017 di Yogyakarta dilaksanakan kegiatan
pencarian data dalam bentuk depth interview
untuk Penelitian RUU Pemasyarakatan.
Kegiatan ini kemudian menghasilkan Daftar
Inventaris Masalah (DIM) terhadap Rancangan
Undang Undang Pemasyarakatan berdasarkan
perubahan rancangan edisi 27 April 2017. Di
dalam DIM tersebut juga memuat contra legal
draf atas RUU tersebut.
H. Kajian Hak atas Air
Kegiatan Kajian Hak Atas Air ini diawali dengan
Persiapan rapat kajian mengenai RUU tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Rapat
tersebut merupakan respon atas situasi aktual
yang sedang terjadi, sebagai informasi RUU
tersebut sedang dalam pembahasan pada
Kementerian PUPR yang merupakan imbas
atas putusan MK yang membatalkan UU No.
7 Tahun 2004 dan pemberlakukan kembali UU
No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan. Kegiatan
ini dilaksanakan pada 29 Maret 2017 di Kantor
Komnas HAM.
Adapun hasil dari kegiatan kajian ini adalah
sebuah DIM yang cukup komprehensif atas
RUU Sumber Daya Air, yang di dalamnya
memuat contra legal draf serta keterangan
dan alasan yang mendasari pendapat atas tiap
pasal yang dikritisi.
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I. Kajian Advokasi Buku II RKUHP
Pada Kamis, 13 April 2017 di Ruang Pleno
Utama, Komnas HAM, Revisi UU No. 26/2000
tentang Pengadilan HAM mengadakan
kegiatan diskusi dengan tema “Kualitas
pengaturan tindak pidana pelanggaran HAM
dalam RKUHP pasal 400-406 yang disesuaikan
dengan Statuta Roma 1998 dan UU No.
26/2000”.
Pada 17-18 April 2017 di Komnas HAM di
adakan Rapat Kajian RKUHP Buku Kesatu,
pembahasan Buku kedua dan Buku Kesatu
dengan melibatkan Tim kajian revisi UU 26
Tahun 2000. Pada Selasa, 18 April 2017 di
Ruang Pleno Tengah, Komnas HAM Revisi
UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM
mengadakan diskusi dengan tema “Mengkaji
masukan dan updating capaian dalam
pembahasan RKUHP terutama mengenai
pengaturan Kejahatan Internasional, serta
menyusun bersama dan memutuskan posisi
Komnas HAM dan LSM dalam bentuk media
brief dalam agenda penyusunan RKUHP”.
J. Pemulihan Kerugian HAM Akibat
Tindak Pidana Korupsi
Pada tanggal 27 Februari 2017 - 2 Maret
2017, Subkom pengkajian dan Penelitian
bersama Bagian Pengkajian dan Penelitian
melaksanakan satu program kajian dengan
judul Penelitian Korupsi dan HAM dan
mengambil tempat penelitian di Palu Sulawesi
Tengah dengan melakukan penelitian selama
6 hari dan sekaligus menghadiri Konperensi
HAM di Palu tanggal 1-2 Maret 2017.
Pada tanggal 20-24 Maret 2017, bertempat
di Ruang Rapat Subkomisi Pengkajian dan
Penelitian Komnas HAM diadakan rapat
penyusunan desain penelitian “Remedi
Pelanggaran HAM Akibat Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor)”. Kegiatan ini melibatkan
Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan
serta Subkomisi Mediasi. Pada 6 April 2017 di
Ruang Rapat Bagian Pengkajian dan Penelitian
Komnas HAM, kembali diadakan rapat
koordinasi tim penyusunan rancangan/ desain
penelitian “Remedi Pelanggaran Hak Asasi
Manusia akibat Tindak Pidana Korupsi”.
Berdasarkan analisis dalam Penelitian ini,
Penelitian ini menyimpulkan bahwa remedi
pelanggaran HAM akibat tipikor belum cukup
baik diatur dalam peraturan perundangundangan. Sehingga kemudian penelitian ini
merekomendasikan peraturan perundangundangan, khususnya UU 31/1999 tentang
Tindak Pidana Korupsi dan UU 30/2002
tentang Komisi Pemberantasan Korupsi,
dan juga berbagai peraturan perundangundangan lainnya seperti KUHAP untuk
mewujudkan upaya remedi pelanggaran HAM
akibat tipikor.
K. Penelitian tentang Perlindungan Hak
Privasi
Pada 6-10 Maret 2017 di Cico Resort, Bogor
dilaksanakan kegiatan Penyusunan Studi
Pustaka dalam Persiapan Pelaksanaan
Penelitan Perlindungan Hak Atas Privasi
di Indonesia. Perlindungan terhadap hak
privasi (pribadi, keluarga, rumah, dan
korespondensinya) semakin penting dilakukan
di tengah keterbukaan informasi saat ini.
Akan tetapi, belum tersedia secara tegas
apa yang dimaksud dengan hak atas privasi
dan bagaimana batasan-batasan dari konsep
hak privasi tersebut. Tahap pertama dalam
penelitian ini adalah penyusunan rencana
penelitian. Untuk menghasilkan dokumen
ini maka diperlukan sebuah studi pustaka
secara mendalam. Studi ini untuk mengetahui
penelitian dan referensi yang tersedia terkait
dengan penelitian ini.
Adapun kesimpulan dari penelitian ini
antara lain adalah bahwa dari sejumlah
undang-undang yang mengatur penyadapan
terlihat bahwa ada beragam bentuk dan
model penyadapan. Penyadapan dilakukan
untuk beragam tujuan dan kepentingan
yang berbeda, kewenangan penyadapan
pun tersebar di sekian lembaga. Serta alas
hukum kewenangan penyadapan tertuang
dalam beragam peraturan perundangundangan. Bahwa Penyadapan sebagai bentuk
pembatasan hak atas privasi semestinya diatur
terperinci di dalam undang-undang.
L. Penelitian tentang Dampak Potensial
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)
Terhadap Pekerja Pariwisata di
Kepulauan Riau, Bali dan Jawa Barat
Pada 5 - 7 April 2017 di Ruang Bagian
Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM
diadakan Rapat koordinasi Penyusunan
Rancangan Penelitan Dampak HAM
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) Terhdap
Pekerja Sektor Pariwisata Keluaran (output)
yang diharapkan dari kegiatan ini adalah
tersedianya rancangan penelitian. Kegiatan
ini berhasil melakukan penggalian infrmasi
mengenai: Tujuan penelitian; Ruang lingkup
penelitian; Lokasi penelitian.
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 99