DI Yogyakarta dengan melibatkan Komisi
Disabilitas Yogyakarta, organisasi kelompok
disabilitas dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi DI
Yogyakarta.
Adapun rekomendasi dan saran yang terdapat
dalam dalam kertas posisi yang dihasilkan dari
kegiatan ini adalah sebagai berikut9 :
1. Mempercepat pembahasan Rancangan
Peraturan Pemerintah (RPP), agar dapat
segera disahkan. Hal ini untuk segera
memberikan kepastian pelaksanaan
kegiatan termaksud dalam masing-masing
RPP.
2. Agar setiap sektor yang terkait dapat
memberikan perhatian bagi pembahasan
RPP tersebut, dan memberikan alokasi
anggaran yang memadai hingga dapat
segera disahkan RPP dimaksud.
3. Mendorongkan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan dan Kementerian Riset,
Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk
dapat segera meralisasikan sekolah
inklusi bagi penyandang disabilitas secara
lebih meluas, dan mereview Peraturan
Pemerintah Nomor Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 70 tahun
2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi
Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan
Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau
Bakat Istimewa, dengan mengevaluasi
sejauh mana pelaksanaan “piloting
project” sekolah inklusi, dan agar dapat
meluaskan jaring sekolah inklusi, dengan
mengedepankan prinsip realisasi progresif
(progressive realization) bagi kesetaraan
penyandang disabilitas.
4. Sejalan dengan poin no.c di atas, maka RPP
“Akomodasi yang layak bagi peserta didik”
sebagaimana mandat Undang-undang
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas agar segera disahkan, hingga
menjadi pedoman pelaksanaan pemenuhan
hak atas pendidikan bagi penyandang
dsiabilitas baik yang berada di sekolah
reguler (inklusi) maupun yang berada di
sekolah khusus/luar biasa. Secara umum,
ruh dari Undang-undang Nomor 8/2016
adalah pendidikan inklusi, oleh karenanya
perlu ditekankan adanya akomodasi
yang layak (reasonable accommodation)
bagi para penyandang disabilitas untuk
dapat secara setara menikmati hak atas
pendidikan.
Kementerian Sosial, agar layanannya dapat
menjangkau lebih banyak penyandang
disabilitas lagi, khususnya untuk program
layanan rehabilitasi berbasis masyarakat
(RBM). Format RBM dirasa lebih menjiwai
semangat inklusi secara umum, hingga
pemisahan dalam pendidikan (termasuk
pelatihan) tidak membuat para penyandang
disabilitas tersegregasi dan termarginalkan.
Namun, penting untuk menumbuhkan
suasana kebersamaan antara penyandang
disabilitas dan nondisabilitas dalam setiap
upaya pemenuhan hak-hak asasi manusia,
termasuk didalamnya hak atas pendidikan.
Selain itu perlu dijalani koordinasi yang
lebih baik antara Kementerian Sosial dan
Kementerian Tenaga Kerja, khususnya
dalam hal penempatan tenaga kerja
disabilitas ke perusahaan-perusahaan.
6. Kementerian Tenaga Kerja (dan dinas
tenaga kerja) yang memiliki Balai Pelatihan
Kerja, agar dapat menjangkau penyandang
disabilitas dalam cakupan targetnya,
mengingat pendekatan yang cenderung
“segregatif” selama ini dimana urusan
penyandang disabilitas adalah urusan
kementerian sosial an sich, menjadikan
penyandang disabilitas cenderung tidak
dapat ter-cover oleh pelatihan-pelatihan
yang diadakan oleh Kementerian Tenaga
Kerja (atau Dinas Tenaga Kerja).
7. Sejalan dengan semangat pendidikan
inklusi, dimana arahnya ke depan adalah
semua jenjang dan jenis pendidikan akan
inklusi, maka diperlukan kerjasama yang
koordinatif semua sektor untuk saling
mendukung semangat ini. Misalnya,
balai-balai (baik Kementerian Sosial
maupun Kementerian Tenaga Kerja) agar
dapat memberikan dukungan teknis
bagi pelaksanaan pendidikan inklusi di
sekolah-sekolah umum, mengingat bahwa
akomodasi yang layak bagi peserta didik
membutuhkan semua usaha baik yang
sifatnya strategis maupun teknis.
8. Kurikulum pendidikan inklusi perlu segera
direalisasikan pada pendidikan keguruan di
perguruan tinggi (sebagaimana disebutkan
pada pasal 44 Undang-undang 8/2016)
mengingat pentingnya ‘awareness raising’
di semua lini, khususnya dalam bidang
pendidikan sebagai garda depan sarana
pencerdasan kehidupan bangsa.
5. Terkait dengan Pelatihan Vokasional
yang dilakukan oleh balai-balai/UPT
9
94
B. Kajian Revisi UU No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia
C. Kajian Revisi UU No. 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan HAM
Kegiatan Kajian Revisi UU No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia ini merupakan
kegiatan lanjutan tahun sebelumnya. Sehingga
untuk kajian ini, kegiatan dimulai dengan
Seminar atas kajian yang telah dilakukan.
Seminar ini dilaksanakan pada pada 13
Februari 2017, pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB
dengan bertempat di Kantor Komnas HAM.
Pada tanggal 29 Maret 2017 di Ruang
Rapat Subkomisi Pengkajian dan Penelitian
Komnas HAM telah diadakan Diskusi Revisi
Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM yang berkaitan dengan
agenda revisi Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) terutama pada Buku II yang
memerlukan penyikapan lebih tentang
pengaturan Pengadilan HAM atas Pelanggaran
HAM berat. Pengaturan pengadilan atas
pelanggaran HAM dalam KUHP memiliki
beberapa implikasi, yakni unsur tindak pidana
khusus, unsur tindak pidana umum, serta cara
pembuktian.
Pada tanggal 9 – 13 Oktober 2017, kembali
dilaksanakan rapat pembahasan UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (UU HAM) di Komnas HAM.
Adapun yang dibahas diantaranya adalah
mengenai praktik pelaksanaan tugas dan
kewenangan Komnas HAM berdasarkan
UU HAM. Banyak materi dalam UU HAM
yang memerlukan perubahan agar fungsi
dan tugas Komans HAM dapat berjalan
lebih baik dan mampu mencapai tujuannya.
Selain itu, perkembangan instrumen HAM
baik nasional maupun internasional telah
pula mempengaruhi perkembangan norma
dan konsep HAM. Untuk itu, materi HAM di
dalam UU HAM juga memerlukan perubahan.
Mengingat besarnya cakupan perubahan
UU HAM maka Komnas HAM menetapkan
untuk membentuk undang-undang baru
tentang HAM. Proses penyusunan draf masih
terus dilakukan. Draf RUU tentang HAM
sudah berhasil disusun. Tahap selanjutnya
adalah pembahasan pasal-pasal dalam RUU.
Pembahasan pasal-pasal dilakukan secara
berseri. Hal ini dilakukan karena masih ada
beberapa pasal yang masih perlu diputuskan
karena terdapat perbedaan pandangan
diantara anggota tim penyusun RUU Komnas
HAM.
Selain Rancangan Undang-undang, output
dari kegiatan ini adalah naskah akademis untuk
perubahan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia. Naskah Akademis ini adalah
untuk menjelaskan mengapa perlu dilakukan
perubahan terhadap UU No. 39 Tahun 1999
tersebut. Selain itu pada 2017, perubahan
dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang jumlah
Anggota Komnas HAM yang sebelumnya
berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang menjadi
7 (tujuh) orang dengan masa tugas untuk
pimpinan Komnas HAM selama 2,5 tahun,
telah ditindaklanjuti oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Selain
itu, dalam pemilihan Anggota Komnas HAM
Periode 2017 – 2022, anggota yang terpilih
berjumlah 7 (tujuh) orang.
Berdasarkan rapat tersebut di atas, berikut
hasil sementara pembahasan atas rencana
revisi UU No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM dalam kaitannya dengan
Revisi KUHP pada Buku II Bab IX tentang
Pengadilan Pelanggaran HAM.
1. Terjadinya kesalahan konsep dalam RKUHP,
seperti definisi “Tindak pidana terhadap
pelanggaran HAM berat”;
2. Menggunakan nomenklatur yang salah;
3. Rancunya penggunaan istilah Pengadilan
HAM dan atau Pengadilan Pidana yang
berimplikasi pada penamaan draf RKUHP;
4. Tertutupnya jalur rekonsiliasi;
5. Melakukan pengawalan ketat terhadap
mekanisme yang tersedia melalui revisi UU
No. 26 Tahun 2000;
Kemudian pada 14 Juni 2017 kembali
dilaksanakan Diskusi tentang revisi UndangUndang No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM. Pada kesempatan ini, diskusi
dilaksanakan dengan mengundang Pak Enny
Soeprapto sebagai narasumber. Kegiatan
bertujuan untuk membahas kekurangan,
kelemahan dan perbaikan yang menjadi
catatan dalam penyusunan draf UndangUndang Pemberantasan Kejahatan Genosida,
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Kejahatan
Perang, dan Kejahatan Agresi. Sehingga
kemudian output dari kegiatan ini adalah Draf
Revisi Undang-undang no. 26 Tahun 2000
Tentang Pengadilan HAM
Ibid 8-9
I
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 95