dan penyebaran informasi yang bertujuan
membangun budaya universal mengenai
HAM. Pendidikan HAM yang efektif tak
hanya memberikan pengetahuan tentang
HAM dan mekanisme melindunginya,
tetapi juga mengembangkan kemampuan
yang dibutuhkan untuk mendorong,
mempertahankan dan mengimplementasikan
HAM dalam kehidupan sehari-hari.
1. Program Strategis
Dalam Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia disebutkan, Komnas
HAM memiliki fungsi penyuluhan yang
dilakukan melalui penyebarluasan
wawasan mengenai HAM kepada
masyarakat, peningkatan kesadaran
masyarakat tentang HAM melalui lembaga
pendidikan formal-non dan formal serta
berbagai kalangan lainya, serta kerjasama
dengan organisasi, lembaga atau pihak
lainnya, baik di tingkat nasional maupun
internasional. Fungsi tersebut dirumuskan
dalam bentuk 4 (empat) program prioritas,
yaitu Sekolah Ramah HAM (SRH), Human
Right Cities (HRC), Polisi Berbasis HAM
dan Pemenuhan Hak Kelompok Minoritas.
Berikut rincian pelaksanaan program
strategis yang telah dilaksanakan
sepanjang Tahun Anggaran 2017:
a. Sekolah Ramah HAM (SRH)
Tujuan dari Program Sekolah Ramah
HAM adalah mentransformasi dan
menginternalisasi nilai-nilai HAM sebagai
dasar pembentukan karakter dan
membentuk lingkungan yang kondusif
melalui penerapan prinsip-prinsip HAM
dalam tata pergaulan di sekolah, yang
melibatkan guru, murid, manajemen
sekolah, masyarakat, dan lingkungan
sekitar.
Secara khusus tujuan program SRH adalah
menyiapkan seluruh instrumen dan prasyarat bagi pengintegrasian nilai-nilai HAM
melalui kurikulum pembelajaran HAM di
sekolah; sosialisasi, penyuluhan, pelatihan
dan TOT bagi upaya penyebarluasan
Sekolah Ramah HAM; penjajagan
kerjasama dengan K/L/D dan stakeholders
lain dalam rangka pelaksanaan Sekolah
Ramah HAM; dan menyusun Panduan
Sekolah Ramah HAM dan instrumen
pendukung lainnya. Outcome yang
diharapkan adalah terwujudnya kebijakan
pendidikan yang berlandaskan nilai-nilai
HAM dan berorientasi pada pembentukan
86
I
karakter sesuai dengan Pancasila dan
UUD 1945, terbangunnya interaksi,
komunikasi, relasi dan koordinasi yang
baik berlandaskan nilai-nilai HAM
antar seluruh pemangku kepentingan
dan penyelenggara pendidikan,
terinternalisasikannya nilai-nilai HAM
dalam kurikulum pendidikan nasional dan
terwujudnya lingkungan, etos dan budaya
sekolah yang menjunjung tinggi nilai-nilai
HAM.
Pada 2017, dilaksanakan beberapa
kegiatan, yaitu TOT, pelatihan, diseminasi,
penerbitan buku manual pelatihan dan
buku pendamping guru, kerjasama dengan
pemangku kepentingan (stakeholder),
penyusunan database, serta melakukan
monitoring bagi para alumni pelatihan
Sekolah Ramah HAM. Berikut rincian
pelaksanaan kegiatan Sekolah
Ramah HAM Tahun
Anggaran 2017:
1) Trainning of
Trainers (ToT)
Sekolah Ramah
HAM telah berhasil
dilaksanakan
sebanyak
2 (dua) kali
yaitu : TOT
Microteaching
metode pendidikan
HAM bagi guru PPKN
tingkat SMA/
SMK wilayah DKI
Jakarta di Bogor
pada 16-19 Mei
2017 yang
diikuti oleh
19 orang
peserta dan
ToT bagi
Kepala
Sekolah di
DKI Jakarta tentang Program
Sekolah Ramah HAM bekerjasama
dengan KNIU pada 27-30 November
2017 di Bogor yang diikuti oleh 23
peserta;
2) Pelatihan Sekolah Ramah HAM telah
berhasil dilaksanakan sebanyak 2
(dua) kali yaitu, Pelatihan HAM bagi
Guru PPKkn pada 22 – 25 Februari
di Bogor dan Pelatihan HAM bagi
Kepala Sekolah di DKI Jakarta pada
26-29 September 2017;
3) Diseminasi Sekolah Ramah HAM telah
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
berhasil dilaksanakan sebanyak 8
(delapan) kali, yaitu:
• Diskusi Peningkatan Kapasitas
Alumni Pelatihan HAM bagi Kepala
Sekolah pada tanggal 6-7 April
2017 di Jakarta;
• Konferensi Pers “Hari Pendidikan
Nasional” pada 2 Mei 2017;
• Seminar tentang “Strategi
Memerangi Hoaks” pada 7
November 2017 di Jakarta;
• Lokakarya “Membangun
Sinergi Pencegahan Konflik dan
Radikalisme melalui Penguatan
Pendidikan Keberagaman dan
Perdamaian di Sulawesi Tengah”
pada 21 November 2017;
• Diseminasi “Sekolah Ramah HAM
bagi Panitia Ranham Kabupaten
Kulonprogo, DIY, pada 4
Desember2017;
• FGD “Penyusunan Kurikulum
Pendidikan Pancasila dan HAM
Berbasis Budaya Lokal untuk
tingkat SMA di Padang,
Sumbar, pada 8 Desember
2017;
•
Sarasehan HAM “Satu
Bumi Tanpa Diskriminasi”
pada 12 Desember 2017 di
Jakarta;
• Diskusi “Film Sekolah
Ramah HAM” pada
13 Desember 2017 di
Jakarta.
4) Penerbitan “Buku
Pendamping
Pembelajaran HAM
untuk Guru PPKn
SMA/K;
5)
Kerjasama
dengan beberapa
stakeholder
baik dalam bentuk sharing
anggaran, kolaborasi kegiatan
maupun keterlibatan anggota tim
dalam kegiatan yang dilakukan
stakeholders yang memiliki
keterkaitan dengan program Sekolah
Ramah HAM, yaitu dengan Komisi
Nasional Indonesia untuk Unesco
(KNIU), Dinas Pendidikan Provinsi
DKI Jakarta, Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Barat, Dinas
Pendidikan Provinsi Banten, Omah
Munir dan Universitas Ekasakti
6) Database alumni pelatihan Sekolah
Ramah HAM telah berhasil disusun;
7) Monitoring dan Observasi Program
SRH untuk 15 Alumni Kepala Sekolah
SMA/SMK di Jakarta.
b. Kota/Kabupaten HAM/Human Right
Cities (HRC)
Tujuan program Human Right Cities (HRC)
adalah untuk meningkatkan pemahaman
dan kesadaran para pemangku
kepentingan atas isu HRC, memperkuat
kapasitas HAM bagi aparatur negara
khususnya dalam isu HRC sehingga
mampu menjalankan tugasnya sebagai
pemangku kewajiban HAM berupa
penghormatan, perlindungan, pemajuan
dan penegakan HAM. Outcome yang
dihasilkan adalah Dicanangkannya
Kab/ Kota HAM di beberapa Kab/Kota
di Indonesia, Adanya Kebijakan dan
Peraturan Daerah yang memiliki perspektif
HAM, khususnya Kab/Kota HAM dan
Tersusunnya Indikator dan Indeks Human
Rights Cities yang sesuai dengan konteks
lokal masing – masing daerah.
Pada 2017, dilaksanakan beberapa
kegiatan yaitu TOT, pelatihan, diseminasi,
penerbitan Kertas Posisi, brosur HRC, dan
kerjasama dengan stakeholder. Berikut
rincian pelaksanaan kegiatan Human Right
Cities (HRC) Tahun Anggaran 2017, yakni:
1) Trainning of Trainers (ToT) Human
Right Cities (HRC) yang diadakan di
Jember pada 10-13 Oktober 2017,
dengan peserta yang berasal dari
instansi pemerintah dan masyarakat
sebanyak 25 orang;
2) Pelatihan Human Right Cities (HRC)
di Brastagi, Sumatera Utara, pada
26-28 Oktober 2017, dengan peserta
sebanyak 30 peserta yang berasal
dari kalangan masyarakat sipil dan
pemerintah daerah Pak pak Bharat;
3) Diseminasi “Pengarusutamaan
Kabupaten/Kota HAM” yang
diadakan di Bintaro, Tangerang
Selatan, pada 5 Desember 2017;
4) Diseminasi “Perkemahan HAM”
yang diadakan bekerjasama dengan
Pemkab Lampung Timur, pada 27-28
Oktober 2017;
5) Penerbitan Kertas Posisi “Human
Right Cities” dan brosur yang
diluncurkan pada kegiatan seminar
Pengarusutamaan Kabupaten/Kota
HAM.
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 87