Konflik sosial adalah perseteruan/ benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional. Selanjutnya dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial menegaskan bahwa konflik sosial dapat bersumber dari: a. Permasalahan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, sosial budaya; b. Perseteruan antar umat beragama dan/ atau interumat beragama, antar suku, dan antar etnis; c. Sengketa batas wilayah desa, kabupaten/ kota, dan/atau provinsi; d. Sengketa sumber daya alam antara masyarakat dan/atau antara masyarakat dengan pelaku usaha; atau e. Distribusi sumber daya alam yang tidak seimbang dalam masyarakat. Undang-Undang tentang Penanganan Konflik Sosial mengatur mengenai Penanganan Konflik Sosial yang dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu Pencegahan Konflik, Penghentian Konflik, dan Pemulihan Pasca Konflik. Pencegahan Konflik dilakukan antara lain melalui upaya memelihara kondisi damai dalam masyarakat; mengembangkan penyelesaian perselisihan secara damai; meredam potensi Konflik; dan membangun sistem peringatan dini. Penanganan Konflik pada saat terjadi Konflik dilakukan melalui upaya penghentian kekerasan fisik; penetapan Status Keadaan Konflik; tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban; dan/atau pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI. Status Keadaan Konflik berada pada keadaan tertib sipil sampai dengan darurat sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Prp Tahun 1959. Selanjutnya, Penanganan Konflik pada pasca konflik, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan upaya Pemulihan Pasca konflik secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur melalui upaya rekonsiliasi; rehabilitasi; dan rekonstruksi. Undang-Undang ini juga mengatur mengenai peran serta masyarakat dan pendanaan Penanganan Konflik. Undang-Undang ini juga memberi peran Komnas HAM untuk menjadi Keanggotaan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial skala nasional yang terdiri atas unsur Pemerintah 84 I dan masyarakat (Pasal 49). pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial untuk menyelesaikan Konflik skala nasional diusulkan oleh Menteri yang membidangi koordinasi urusan politik, hukum, dan keamanan kepada Presiden. Untuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012, Pemerintah kemudian menerbitkan PP No. 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Peraturan tersebut diharapkan dapat melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat secara optimal serta penanganan konflik sosial secara komprehensif, terkoordinasi, dan terintegrasi. Rencana renovasi musholla tersebut telah dikomunikasikan oleh Pengurus Musholla kepada Kelian Dinas dan Kelian Adat Banjar Kaliungu, namun tidak memperoleh respons positif. Hal ini berujung dengan tindakan penutupan/penyegelan secara sepihak Musholla Asy-Syafiiyah oleh sejumlah warga setempat yang mayoritas beragama Hindu pada 23 Mei 2008, dimana pada saat itu sedang berlangsung ibadah sholat jumat. Konflik yang sudah berlangsung sejak 2008 menjadi laten dan selalu menjadi “pemicu” yang kapanpun mudah tersulut pecah menjadi konflik sosial dan disintegrasi antara muslim dan umat Hindu. Selain itu dalam melakukan pencegahan konflik, pemerintah dan pemerintah daerah harus mengoptimalkan penyelesaian perselisihan secara damai melalui musyawarah mufakat dengan melibatkan tokoh masyarakat seperti tokoh agama, tokoh adat dan atau unsur masyarakat lainnya termasuk pranata adat dan pranata sosial. Dalam beberapa tahun Komnas HAM telah mengupayakan penyelesaian permasalahan ini melalui beberapa kegiatan Konsultasi, terakhir Acara Konsultasi dilaksanakan di ruang Kepala Kanwil Kementerian Agama Prov Bali pada 28 Juli 2017 pukul 09.00 – 11.30 WITA. Konsultasi yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, Kepala Bidang Bimbingan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Provinsi Bali, Kepala Bidang Ura Hindu Kantor Kementerian Agama Provinsi Bali, Kasubbag Humas pada Sekretariat Kantor Kementerian Agama Provinsi Bali, Kepala Kesbangpol Kota Denpasar, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, Ketua FKUB Kota Denpasar, Pengurus Musholla Asy-Syafiiyah, sangat disayangkan Kelian Adat dan Kelian Dinas Kaliungu Kaja tetap tidak hadir dalam pertemuan. Pelaksanaan fungsi Mediasi Komnas HAM melalui fasilitasi pertemuan Para Pihak, Konsultasi, Negosiasi, maupun Konsiliasi sangat berperan dalam Pencegahan Konflik Sosial. Pada tahun 2017, Subkomisi Mediasi kembali menindaklanjuti permasalahan penutupan/penyegelan Musholla As-Syafiiyah di kota Denpasar, Provinsi Bali yang sudah dilaporkan sejak tahun 2008. Musholla AsySyafiiyah telah berdiri dan digunakan sebagai rumah ibadah sejak tahun 1988 dan tidak pernah ada keberatan atau permasalahan yang disampaikan oleh warga setempat, bahkan ada pernyataan persetujuan para tetangga sekitar Musholla yang diketahui oleh Kelian adat dan Kelian Dinas setempat. Permasalahan baru terjadi ketika tahun 2002 Pengurus Musholla membeli sebidang tanah berukuran ± 110 Meter Persegi yang rencananya untuk memindahkan bangunan Musholla yang semula terletak di sebelah Timur digeser ke sebelah Barat, dan areal Musholla yang semula tersebut akan difungsikan sebagai sarana parkir motor jamaah. Pembangunan sarana parkir ini dimaksudkan agar para jamaah tidak lagi mengganggu warga sekitar dengan menitipkan kendaraannya. Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 Namun demikian, dari pertemuan Konsultasi di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali diketahui adanya perubahan respon dari pihak-pihak terkait, yaitu Pemerintah Kota Denpasar, Kantor Kementerian Agama di tingkat Provinsi maupun Kota Denpasar, yang kini berkomitmen untuk terlibat langsung dalam upaya penyelesaian. Dari hasil pertemuan Komnas HAM merekomendasikan pihak-pihak terkait untuk mengupayakan penyelesaian permasalahan, antara lain: a. Bahwa Pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali akan menindaklanjuti hasil pertemuan Konsultasi dengan menemui dan berkomunikasi intensif dengan Kelian Adat, dan Kelian Dinas Banjar Kaliungu Kaja. b. Bahwa Kepala Kesbangpol Kota Denpasar menyarankan untuk bertemu dengan Kelian Adat, Kelian Dinas beserta seluruh warga Banjar Kaliungu Kaja dalam rangka mencari solusi, pada rapat di Banjar 10 hari menjelang Galungan pada November 2017. c. Bahwa Pihak Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar bersama-sama FKUB Kota Denpasar akan segera turun ke lapangan untuk berkomunikasi langsung dengan Kelian Adat dan Kelian Dinas Banjar Kaliungu Kaja. d. Kepala Bidang Bimbingan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Provinsi Bali akan menugaskan Kepala KUA Kota Denpasar untuk menjembatani komunikasi dengan Kelian Adat dan Kelian Dinas Banjar Kaliungu Kaja. Proses-proses Konsultasi ini sangat penting dilakukan dalam rangka meredam konflik sosial yang diharapkan berujung pada proses mediasi untuk penghentian konflik. 3.2.6 Fungsi Pendidikan dan Penyuluhan HAM Kondisi perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia sepanjang 2017, belum membaik, khususnya terhadap kelompok minoritas, rentan dan marjinal. Selain itu, kekerasan yang mengatasnamakan kepentingan mayoritas berbasis pada Suku, Ras, dan Agama, semakin merebak. Tindakan itu terindikasi tidak hanya dilakukan oleh aparatur negara melalui kebijakan maupun kewenangannya, namun juga dilakukan oleh kelompok/organisasi masyarakat terhadap masyarakat yang lain. Jika hal tersebut tidak diatasi, akan memicu konflik sosial yang makin masif dan mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika. Melalui pendidikan dan pelatihan HAM, Komnas HAM berperan untuk merespon gejala-gejala tersebut, melalui serangkaian program dan kegiatan sebagaimana dimandatkan di dalam Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa, pendidikan HAM adalah proses seumur hidup yang membangun pengetahuan dan keterampilan, sikap dan perilaku, untuk mempromosikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pendidikan HAM dapat didefinisikan sebagai pendidikan, pelatihan, Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 85

Select target paragraph3