memiliki sertifikat sebagai tanah milik TNI
AD dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor
15 Tahun 2013, sedangkan 50 Ha sisanya
belum disertifikatkan dan sementara
telah ditempati oleh 35 KK Prunawirawan
TNI AD. Untuk itu dilakukan koordinasi
dengan pihak TNI AD bahwa Tanah
TRANSAD Naibonat yang telah terdaftar
sebagai Inventaris Kekayaan Negara (IKN)
di Kementerian Keuangan RI, sehingga
memerlukan proses untuk pemisahan
dari aset TNI AD tanah seluas 14,65 Ha
sedangkan sisanya ± 35 Ha tetap sebagai
tanah milik TNI AD. Selain itu disepakati
Pembangunan Kampung Toleransi Antar
Umat Beragama secara berdampingan
di atas lahan TRANSAD Naibonat seluas
4,65 Ha, yang menjadi solusi permasalahan
rumah ibadat Muslim khususnya, dan untuk
5 agama lainnya.
Gambar 3.10 Subkomisi Mediasi Komnas HAM Melakukan
Kegiatan Mediasi di Kabupaten Kupang
Terakhir, Subkomisi Mediasi melakukan
kegiatan mediasi di Kabupaten Kupang
pada tanggal 1 November 2017 pukul
14.00 s.d 16.00 WITA diadakan pertemuan
(mediasi) permasalahan lahan TRANSAD
dan pembangunan rumah ibadat 6 agama
di Kampung Toleransi, di aula gedung
Pemerintahan Kabupaten Kupang. Hadir
dalam pertemuan Sekda Kabupaten
Kupang didampingi Asisten I Bidang
Pemerintahan, dan Asisten III Bidang
Kesejahteraan Masyarakat beserta SKPD
terkait; Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Kupang; Ketua FKUB
Kabupaten Kupang; Wakapolres Kupang;
Intel Korem 161/Wirasakti Kupang; Sdr.
Anselmus G. Djogo, penggagas Kampung
Toleransi; dan para tokoh agama di
Kabupaten Kupang.
Dalam pertemuan diketahui bahwa
sudah ada solusi untuk permasalahan
lahan TRANSAD dengan adanya Surat
Keputusan Staf Angkatan Darat No.
Kep/642/VII/2016 tanggal 1 Agustus 2016
80
I
tentang pelaksanaan koreksi pencatatan
tanah TNI AD Kodam IX/Udayana, Jl.
Timor Raya Desa Naibonat dari luasan awal
530.000M2 menjadi luasan 383.500M2,
selisih pencatatan seluas 14,65Ha, yaitu
10Ha untuk usaha dan pemukiman 35
KK Purnawirawan, dan 4,65Ha untuk
pembangunan rumah ibadat 6 agama
di Kampung Toleransi. Peletakan batu
pertama telah dilakukan pada Januari 2017,
dan penyerahan lahan dilaksanakan 31 Juli
2017.
Komnas HAM menyampaikan apresiasi atas
kesepakatan yang telah dicapai Para Pihak,
untuk itu Komnas HAM meminta perhatian
Pemerintah Kabupaten Kupang dan
pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti
pembangunan kampung toleransi, antara
lain:
a.
Pengurusan sertifikat lahan sebagai
alas hak yang sah untuk melanjutkan
pembangunan, untuk itu Sekda Kupang
menyatakan saat ini sedang diproses
oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
Kupang, dan dimasukkan sebagai
program prioritas daerah.
b. Pengurusan IMB rumah ibadat,
untuk menghindari hambatan
dalam pembuatan IMB, Komnas
HAM mendorong Pemkab Kupang
mengkoordinir dan memfasilitasi
prosesnya bersamaan 6 rumah ibadat,
dengan tetap memenuhi beberapa
persyaratan sebagaimana ketentuan
PBM, yaitu: persyaratan julam
Pengguna/Pendukung yang dapat
diextend dari Kecamatan/Kabupaten
lain, rekomendasi dari Kantor
Kementerian Agama setempat, dan
Rekomendasi dari FKUB Kabupaten
Kupang.
c. Merealisasikan pembangunan rumah
ibadat 6 agama di Kampung Toleransi
dengan dukungan APBD sebagai
stimulus, dan mendorong umat untuk
berswadaya agar lebih memiliki dan
memakmurkan rumah ibadatnya.
Komnas HAM mendorong segera
terwujudnya pembangunan Kampung
Toleransi, mengingat kebutuhan nyata
warga masyarakat Kabupaten Kupang
akan rumah ibadat, misalnya untuk
memenuhi hak-hak KBB umat muslim
Jemaat Masjid Darul Hidayah yang
belum terbangun sejak tahun 2003,
dan kebutuhan riil umat Katolik yang
sekarang sudah berjumlah 7.000 jiwa,
sedangkan gereja yang sekarang
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
mereka miliki sudah tidak memadai.
d. Mendorong peran serta K/L
untuk pembangunannya dan
pemeliharaannya ke depan, misalnya
komitmen dari Bimas Budha Kanwil
Kementerian Agama Prov NTT untuk
manganggarkan pembangunan Vihara.
6. Sengketa Ketenagakerjaan antara Sdr
Jimmy Lumban Gaol Dengan Universitas
Tarumanegara
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) telah menerima surat
pengaduan dari Sdr. Jimmy Lumban
Gaol tertanggal 23 Juni 2016, terkait
permasalahan ketenagakerjaannya dengan
Universitas Tarumanegara. Pada intinya
Pengadu menyampaikan keberatan atas
pemberhentian dirinya sebagai dosen
tetap di Universitas Tarumanegara
per tahun 2005, dengan alasan yang
bersangkutan telah berstatus dosen
tetap pada Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP
UI) berdasarkan Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor. 50219/A2.III.I/kp/2001 tanggal
4 Mei 2001, dengan demikian Surat
Keputusan Rektor Universitas Tarumanegra
Nomor 117-SKR/UNTAR/ED/VIII/1991
tentang penetapan Sdr. Jimmy Lumban
Gaol sebagai dosen tetap di Universitas
Tarumanegara batal demi hukum. Dimana
menurut Pengadu pada saat itu, tidak ada
aturan yang melarang dosen di Perguruan
Tinggi Negeri merangkap sebagai dosen
di Perguruan Tinggi Swasta.
Gambar 3.11 Pertemuan Komnas HAM Dengan Pihak Universitas
Tarumanegara
Pada Senin, 27 Februari 2017, Tim
melakukan pra mediasi dengan menemui
Dekan FISIP UI yang diwakili oleh Wakil
Dekan II Bidang SDM, Ventura, dan
Kelembagaan, beserta Manejer SDM
Fakultas Ilmu Administrasi UI. Dalam
perbincangannya diperoleh informasi,
data dan fakta bahwa Sdr. Jimmy Lumban
Gaol telah mengajar di FISIP UI sejak 1973
mulai status CPNS sampai dengan Pensiun
pada 1 September 2009. Sampai dengan
2016 yang bersangkutan masih mengajar
dengan status PKWT. Dijelaskan pada
dasarnya seorang dosen PTN, khususnya
UI terikat kode etik Kedosenan yaitu
harus mengutamakan UI (homebased)
dan membawa nama baik UI dimanapun
berada. Pada praktiknya Dosen UI
diperbolehkan mengajar di Fakultas lain
didalam UI maupun di perguruan tinggi
lain selama tidak mengganggu jam kerja
di UI yang harus dipenuhi 8 jam per hari.
Ketika dosen ingin mengajar di tempat
lain maka akan diterbitkan Surat Izin
Mengajar dari UI (homebasednya). Dengan
demikian tidak dimungkinkan seorang
dosen merangkap menjadi dosen tetap
di perguruan tinggi lain kecuali menjadi
dosen tidak tetap.
Perihal ini juga kembali ditegaskan dalam
pertemuan dengan Kopertis Wilayah III,
Dirjen Pendididkan Tinggi Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 48/
DJ/Kep/1983 tentang Beban Tugas
Tenaga Pengajar Pada Perguruan Tinggi
Negeri Direktur Jenderal Pendidikan
Tinggi, dan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Sehingga sangat mungkin pihak UNTAR
dalam rangka mematuhi peraturan diatas
kemudian menjadikan dasar gugatan
perbuatan melawan hokum terhadap Sdr.
Jimmy Lumban Gaol. Sedangkan terkait
adanya pelanggaran kode etik kedosenan
yang dilakukan Sdr. Jimmy Lumban Gaol
menjadi kewenangan UNTAR untuk
menjatuhkan sanksi sesuai dengan Statuta
Yayasan yang berlaku. Namun demikian,
Kopertis Wilayah III tetap mendorong
Komnas HAM memediasi permasalahan
ini, bahkan Kopertis Wilayah III membuka
diri menjadi Mediator untuk menyelesaikan
permasalahan yang sudah berlarut-larut
ini.
Tim Komnas HAM juga telah menemui
Rektor UNTAR yang didampingi oleh
Wakil Rektor, Kepala Sekretariat dan Pihak
Yayasan Tarumanegara di Gedung Utama
Kampus I UNTAR. Dalam klarifikasinya
pihak UNTAR menyampaikan beberapa
langkah hukum yang sudah ditempuh.
Pihak UNTAR mengakui dalam gugatan
perbuatan melanggar hukum, pihak
UNTAR harus mencari landasan perubahan
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 81