8 Kelengkapan Data, Fakta dokumen dan Informasi (DFI) lengkap & pihak yang diadukan berpeluang besar bersedia menempuh mediasi DFI harus dilengkapi & pihak yang diadukan berpeluang bersedia menempuh mediasi DFI minim & pihak yang diadukan tidak bersedia menempuh mediasi (ada keengganan) 9 Kriteria HAM Non (Dimensi Derogable Pembagian Rights hak) Derogable Rights Derogabel right tetapi jumlahnya sedikit 10 Jumlah HAM yang terlanggar Jumlah pelanggaran HAM yang sudah terjadi (Manifest) dan berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM yang lain. Potensi Jumlah HAM yang terlanggar sebagai efek domino dari kasus Jumlah HAM yang terlanggar 1. 11 Konflik struktural(Konflik antara Negara dan korporasi dengan masyarakat Konflik Negara dan korporasi dengan warga negara Negara atau Korporasi dengan warga Negara Warga Negara dengan warga negara 12 Kerentanan Korban (Perempuan, Anak-anak, Penyandang Disablitas/ difable, Lansia, LGBT, Masyarakat Adat, IDP`S, Buruh, Petani, Nelayan,dll sebagaimana tercantum dlm UU No. 39/1999) Semakin banyak kriteria kerentanan yang terpenuhi Maksimal 3 kerentanan Satu kerentanan Nilai strategis (Jika ditangani akan berdampak pada kebijakan secara luas dalam jangka panjang) Berdampak pada perubahan UU 13 Berdampak pada perubahan peraturan di bawah UU Tahap Keg./ Input Impact/ Sementara itu, dalam PKM, keberhasilan Mediasi diukur dari mulai tahapan awal yaitu tahap pra mediasi, mediasi dan pasca mediasi. Selanjutnya, dalam setiap tahapan tersebut dibuat parameter keberhasilan mediasi yang terdiri dari tiga bagian yaitu parameter output, outcome dan indicator. 70 I Indikator Peta masalah: 5 W, 1 H/ Laporan kegiatan yang lengkap dan jelas; dokumen dan alas hak masingmasing pihak yang lengkap Mediator memahami inti masalah/ (1)Pemahaman legal opinion yang kuat (2)Pemahaman sosio-politik dan sosio-kultural (3)Pemahaman aspek-aspek yang dinegosiasikan Munculnya perhatian public dan institusi negara atas kasus yang ditangani. Kontrol dan pengawasan public atas kasus ini berlangsung. Pengkondisian mediasi (1)Daftar aspirasi atau interest para pihak (call tinggi dan rendah) (2) Daftar syarat-syarat yang dituntut para pihak (3)Surat atau pernyataan kesediaan untuk mediasi (1)Para pihak memahami dan menerima bahwa Mediasi merupakan jalan terbaik penyelesaian sengketa. (2) Mediator memahami interst, kondisi psikologis dan syarat-syarat yang dtuntut para pihak 1)Dihentikannya proses- proses hukum acara di pengadilan. (2)Tidak adanya intimidasi, penangkapan, penggusuran, pengusiran dan kekerasan (1)Kesiapan pengadu dalam penguatan alas hak (2) Kesiapan pengadu dalam pengorganisasian kelompok (3)Penyadaran terhadap teradu akan adanya kelemahan alas hak teradu dan bahwa ada hak pengadu yang harus diakomodir (3)Dukungan politik dari pemerintah, DPRD, DPR, dll. (1)Empowering pengadu (sisi legal maupun pengorganisasian pergerakan) (2)Kesadaran akan kewajiban memenuhi HAM pengadu (3)Menguatnya posisi pengadu untuk negosiasi dalam mediasi. Adanya kesetaraan antara rakyat jelata dengan pihak yang lebih kuat (korporasi atau institusi Negara) Tahap Mediasi (1)Kesepakatan sementara (2)Kesepakatan akhir (1)Menurunnya tensi persengketaan dan konflik (2)Tercapainya penyelesian permanen dan jangka panjang Penetapan hakhak asasi pengadu (korban) secara Legal Pendaftaran hasil mediasi ke pengadilan (1)Legalisasi akta kesepakatan (1)Status kesepakatan bersifat inkracht (2)Pelaksanaan kesepakatan Terpenuhinya hak-hak pengadu (korban) Pasca Mediasi pemantauan/monitoring hasil kesepakatan (1)Laporan pelaksanaan (eksekusi) kesepakatan (1)Terkontrolnya pelaksanaan kesepakatan Tegaknya hukum dan terjaminnya HAM Konsultasi dan Negosiasi Tabel 3.7 Tabel Indikator Prioritas Penanganan Sengketa 1. Prioritas Utama dengan skala 39 - 31 2. Prioritas dengan skala 30 - 22 3. Normal dengan skala < 22 Outcome/ Indikator Pra Mediasi Pengumpulan data materi sengketa Berdampak pada perubahan norma di masyarakat Setelah ke tiga belas indikator tersebut diberi nilai selanjutnya dilakukan rekapitulasi sehingga melahirkan tiga kriteria penanganan sengketa dengan nilai skala sebagai berikut Output/ Indikator Sengketa yang dimediasi oleh Komnas HAM merupakan sengketa yang berdimensi hak oleh laporan dari masyarakat sepihak, namun juga ada yang berasal dari inisiatif Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan yang memberikan penilaian dan rekomendasi agar kasus yang dipantau dan diteliti diselesaikan lewat jalur mediasi. Grafik 3.27 Penerimaan Berkas Lanjutan 2017 Grafik 3.26 Penerimaan Berkas Baru 2017 Dinamika pelaksanaan fungsi mediasi oleh Sub Komisi Mediasi Komnas HAM pada 2017 dapat tergambar dalam grafik yang dibuat berdasarkan data kuantitatif terkait jumlah berkas yang diterima, jumlah sengketa, isu sengketa, klasifikasi pihak yang diadukan, klasifikasi hak yang dilanggar, sebaran wilayah sengketa dan dokumen hasil mediasi. Tabel 3.8 Parameter Output, Outcome dan Indicator Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 asasi manusia baik di bidang hak sipil dan politik maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya. Oleh karena itu menurut Pasal 8 Pedoman Penyelenggaraan Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, setelah Komnas HAM menerima pengaduan dari salah satu atau lebih pihak yang berperkara yang diduga hak asasinya dilanggar oleh pihak lainnya, maka Komnas HAM wajib memeriksa materi pengaduan yang disampaikan oleh pengadu untuk selanjutnya menyatakannya sebagai materi atau bukan materi permasalahan dan/atau sengketa yang berbasis hak asasi manusia, Sesuai ketentuan Pasal 91 UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Merujuk pada Grafik 26, dapat dilihat bahwa jumlah berkas baru yang masuk ke Subkomisi Mediasi pada 2017 mengalami fluktuatif dan mengalami kenaikan pada September 2017. Jumlah penerimaan berkas baru pada 2017 sebanyak 175 berkas yang berasal dari Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan sebanyak 147 berkas dan limpahan dari Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan sebanyak 28 berkas. Kenaikan angka jumlah berkas masuk ini dapat diterjemahkan sebagai trend positif kesadaran masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan HAM mereka secara konstitusional dan meningkatnya kepercayaan publik kepada Komnas HAM dalam upaya penyelesaian sengketa HAM yang mereka alami. Namun demikian, perlu dipahami bahwa meningkatnya jumlah berkas yang masuk bukan hanya didasari Berdasarkan Grafik 27, dapat dilihat bahwa jumlah berkas lanjutan yang masuk ke Subkomisi Mediasi pada 2017 juga mengalami fluktuatif dan mengalami kenaikan pada September 2017. Kenaikan angka jumlah berkas lanjutan ini dapat diterjemahkan bahwa masih banyak sengketa yang masih berjalan dan masih ditangani. Jumlah penerimaan berkas lanjutan pada 2017 sebanyak 422 berkas yang berasal dari Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan sebanyak 385 berkas dan limpahan dari Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan sebanyak 37 berkas. 1. Jumlah Sengketa Mediasi Jumlah sengketa yang ditangani oleh Subkomisi Mediasi selama tahun 2017 sebanyak 688 sengketa, terdiri dari 175 sengketa baru dan 595 sengketa tahun sebelumnya. Selama tahun 2017 terdapat 79 sengketa yang ditutup dan 3 sengketa yang dilimpahkan ke Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan. Dalam 5 tahun terakhir jumlah sengketa di Subkomisi Mediasi meningkat terus sebagaimana tergambar di dalam Grafik 28. Grafik 3.28 Rekapitulasi Jumlah Sengketa di Subkomisi Mediasi 2013-2017 Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 71

Select target paragraph3