c. Masih terkendalanya pemilih, terutama bagi para TKI (pekerja migran) pada pelaksaan Pilkada Serentak 2017 dibanding pada pelaksanaan Pilpres 2014. d. Terhadap para pekerja terutama yang berada di kawasan industri secara umum telah terfasilitasi dalam Pilkada Serentak 2017 karena diliburkan, kecuali bagi para pekerja yang terkendala shifharus tetap masuk bekerja pagi. E. Penanganan Kasus-Kasus Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Komnas HAM cq Subkom Pemantauan dan Penyelidikan melakukan pemantauan dan pengawasan terkait pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara dalam Pilkada serentak pada tahun 2017 sebagai hasil pantauan pelaksanaan Pilkada di beberapa daerah di Indonesia yang mana dalam perkembangannya dapat dilihat dari proses Pilkada Tahun 2017 khususnya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dan daerah lainnya yang menganut Otonomi khusus di Indonesia. Selain itu pemenuhan hak konstitusional ini dapat dilihat dalam daerah yang didalamnya terdapat kelompok minoritas, misal masyarakat adat ataupun etnis tertentu. Situasi inilah yang sebetulnya mulai dipahami oleh berbagai pihak, termasuk Kepolisian RI, Bawaslu RI, dan KPU RI. Selain itu Komnas HAM cq Pemantauan dan Penyelidikan juga melakukan pemantauan dalam rangka penanganan suatu aduan dan pengawasan terkait diskriminasi ras dan etnis. Disadari bahwa tantangan utama dalam pembangunan demokrasi, terutama dalam aspek Pemilu dan Pilkada tidak saja menyangkut aspek teknis penyelenggaraan akan tetapi justru faktor-faktor eksternal terutama wabah ujaran kebencian atas dasar ras dan etnis melalui media sosial. Jika tidak ditangani dengan baik, maka dapat memicu lahirnya konflik horizontal yang sangat membahayakan bagi integrasi bangsa. Praktik diskriminasi ras dan etnis yang menyebabkan terlanggarnya Hak Sipil dan Politik (SIPIL) dan berdimensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ECOSOB). Pada tahun 2017, aduan terkait hal ini menurun. 68 I 1. Aspek Pemilihan Kepala daerah (Hak Konstitusional) Dalam Pilkada tahun 2017 ternyata sudah mulai baik, namun jika tidak dikelola dengan baik justru akan membawa pada disintegrasi bangsa akibat konflik di masyarakat. Misal pemilihan kepala daerah di wilayah Papua setingkat bupati, wakil bupati sudah memperbolehkan masyarakat di luar Papua untuk mencalonkan. Namun demikian tahun 2017, Dari hasil pantauan Komnas HAM di berbagai daerah dalam pelaksanaan Pilkada 2017, masih ada provinsi termasuk didalamnya kabupaten/kota yang dalam tahapan - khususnya masa kampanye terdapat nuansa praktik diskriminasi ras dan etnis, termasuk agama di dalamnya, sebagai contoh adalah Pilgub di Provinsi DKI Jakarta. 2. Aspek Hak Sipil Dalam konteks Hak Sipil pada tahun 2017 ini, Permasalahan Masyarakat Sunda Wiwitan sampai sekarang pemenuhan terhadap hak sipil masih belum terdapat perkembangan, misal keyakinan yang belum diakui di KTP, sehingga ini berdampak dalam keabsahan dalam perkawinan dan legalitas anak. 3. Aspek Keamanan (Hak Atas Rasa Aman) Dalam konteks ini pada tahun 2017, hak atas rasa aman untuk hidup dan bertempat tinggal masih terjadi diantaranya pada kasus di Kab. Sumbawa dan Kab. Cianjur yang mana salah satunya telah dilakukan pemantauan, namun demikian temuan dilapangan tidak ditemukan dipicu karena suatu etnis tertentu. Adapun di Kalimantan Barat, terkait dugaan terhadap suku dayak oleh suatu kelompok tertentu. Hal ini sangat rentan terjadi konflik, sehingga diperlukan adanya pencegahan dan peran serta dari pemerintah daerah dalam menyikapi hal ini. 4. Aspek Regulasi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang disusun atas kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan DPRD juga cenderung dituding turut melanggengkan praktik diskriminasi ras dan etnis. Meskipun, bisanya masih perlu diperbedatkan mengenai pentingya proteksi dan afirmasi bagi penduduk setempat (lokal). Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 Berdasarkan keseluruhan analisis tersebut di atas, maka dalam Pengawasan yang dilakukan Komnas HAM mendorong peran stakeholder untuk: 1. Menyebarluaskan kesadaran seluruh elemen bangsa, baik Aparat Pemerintah, PenegakanHukum dan Organisasi Masyarakat Sipil untuk ikut andil dalam pelaksanaan penghapusan segala bentuk diskrminisi ras dan etnis melalui peran lembaga masing-masing. 2. Menyediakan ruang bagi seluruh elemen untuk merumuskan strategi dalam upaya penghapusan segala bentuk diskriminisi ras dan etnis melalui peran lembaga masing-masing. 3. Perluanya adanya koordinasi baik Pemerintah Daerah maupun Pusat serta Lembaga dan Instansi Terkait dalam menyikapi isu-isu terkait diskriminasi Ras dan etnis. Merumuskan upaya-upaya perlindungan dan pemulihan bagi korban akibat praktik diskriminasi ras dan etnis di Indonesia. 3.2.5 Fungsi Mediasi Mediasi merupakan salah satu fungsi yang dimandatkan dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pada Pasal 89 ayat (4) dijelaskan bahwa untuk melaksanakan fungsi mediasi tersebut, Komnas HAM berwenang untuk melakukan: 1. 2. 3. 4. 5. Mendamaikan kedua belah pihak yang bertikai; Menyelesaikan perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli; Memberikan saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan; Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti; Menyampaikan rekomendasi kepada DPR atas suatu kasus pelanggaran HAM agar segera ditindaklanjuti. Secara khusus proses mediasi yang dilakukan oleh Komnas HAM dijabarkan dalam Pedoman Penyelenggaraan Mediasi Komnas HAM. Pedoman tersebut dibuat untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas Komnas HAM di bidang mediasi. Pedoman tersebut mengatur ketentuan mengenai Mediator dan Komediator Mediasi, Tahap Pra Mediasi, Tahap Mediasi, Tahap Pasca Mediasi, Pembiayaan Mediasi, dan beberapa ketentuan mediasi lainnya. Untuk melengkapi Pedoman tersebut, pada tahun 2010 Komnas HAM menerbitkan Peraturan Komnas HAM No. 001/KOMNAS HAM/IX/2010 tentang SOP Mediasi HAM dan telah diubah dengan Peraturan KOMNAS HAM No. 001/KOMNAS HAM/IX/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan KOMNAS HAM No. 001/KOMNAS HAM/IX/2010 tentang Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia. Selain berpedoman pada peraturanperaturan tersebut, Sub Komisi Mediasi dalam menjalankan fungsinya juga berpedoman pada dua dokumen yang telah disusun oleh Subkomisi Mediasi dan cukup berpengaruh dalam upaya penyelesaian sengketa. Kedua pedoman tersebut adalah: Indikator Prioritas Penanganan Sengketa (IPPS) yang disertai dengan nilai indikator dan Parameter Keberhasilan Mediasi (PKM). Nilai indikator tersebut terdiri dari tiga nilai yaitu satu untuk nilai terendah, dua nilai sedang dan nilai tertinggi adalah tiga. No Kategori Indikator Nilai 3 Nilai 2 Nilai 1 1 Kondusifitas di lokasi Rentan konflik terbuka yang berpotensi menimbulkan korban jiwa Rentan konflik Kondisi relatif terbuka stabil yang berpotensi menimbulkan korban luka dan harta benda 2 Dampak secara social Sengketa berdampak kuat terhadap kelompok masyarakat di wilayah lain Sengketa berdampak kepada kelompok/ komunitas pengadu 3 Jumlah korban Massif (diatas 100 orang) Komunal Keluarga/ (antara 50-100 Individual orang) 4 Nilai Kerugian Materiil Besar (diatas Rp. 1 Miliar) Menengah (Rp. 500 jt – Rp. 1 Miliar) Kecil (dibawah Rp. 500 juta) 5 Rentang waktu terjadinya sengketa Lama ( diatas 5 tahun) Menengah (antara 1 – 5 tahun) Baru (dibawah 1 tahun) 6 Liputan media massa/ Perhatian Publik Internasional & Nasional Nasional/ Lokal Lokal/ tidak diliput media 7 Upaya Belum ada penyelesaian upaya oleh diluar lembaga lain Komnas HAM Sedang berlangsung penyelesaian oleh lembaga pengadilan Sedang dalam penanganan oleh lambaga lain atau telah ada putusan pengadilan Sengketa berdampak terhadap keluarga/ individu/ pengadu Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 69

Select target paragraph3